Suwardi, Penambang Ilegal di Bangkalan Divonis Pidana dan Denda Rp 100 Juta

Reporter : M Ruslan
Petugas Satreskrim Polres Bangkalan menggrebek lokasi tambang di di Desa Bunajih

Sidang perkara penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pengadilan Negeri Bangkalan dengan Terdakwa Suwardi bin Kasim (almarhum) berakhir pada Rabu, 24 Juni 2026. Sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara tambang ilegal tersebut ialah Arie Andhika Adikresna.

Dalam putusan Majelis Hakim, Suwardi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa IUP yang melanggar Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga: Pria Pakai Atribut TNI Melawan Polisi Saat Penertiban Tambang Ilegal di Sambati

Oleh karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suwardi dengan pidana penjara selama 3 bulan dan 15 hari serta pidana denda Kategori III sejumlah Rp 100 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

"Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Namun dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 60 hari," kata Ketua Majelis Hakim.

Suwardi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp 100 juta.

Suwardi ditetapkan tersangka oleh Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangkalan. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Suwardi ditangkap saat melakukan penambangan galian c berupa batu pedel (tanah uruk) secara ilegal di Desa Bunajih, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur.

Penangkapan dilakukan oleh Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangkalan pada Rabu siang, 26 November 2025. Saat penangkapan, beberapa barang bukti diamankan. Diantaranya 5 angkutan truck yang masing-masing dikendarai oleh Abdul Hamed, Husaini, Supriadi, HM Rakim F, dan, Mujiadi. Truk tersebut bermuatan pedel (tanah uruk) yang merupakan hasil dari kegiatan penambangan tanpa izin yang dilakukan Suwardi.

Saat bersamaan, diamankan pula seorang Checker yang bernama Mohhar dan 2 orang operator backhoe / ekskavator yang bernama Yunia Irfa dan Setiyo Handoko, dan 1 orang Helper yang bernama Ginting Ama Faudin. Serta uang tunai dan sejumlah dokumen yang berisi catatan hasil tambang.

Suwardi menjual hasil tambang berupa batu kapur (limestone) untuk setiap 1 rit / 1 dump truck yang ukuran besar seharga Rp 220.000. Sedangkan untuk yang ukuran kecil seharga Rp 180.000 yang pembayarannya hanya dilakukan secara tunai.

Baca juga: Tambang Ilegal di Desa Gondang Mojokerto Merebak

Pada Senin 24 November 2025, telah terjual sebanyak 27 rit / 27 dump truck. Kemudian pada Selasa, 25 November 2025 terjual sebanyak 52 rit / 52 dump truck. Selanjutnya pada Rabu, 26 November 2025 terjual sebanyak 4 rit / 4 dump truck.

Selama 3 hari kegiatan pertambangan tersebut berlangsung, total pemasukan dari hasil tambang yang sudah Suwardi jual sebesar Rp 18.200.000. Sedangkan untuk total pengeluaran dari kegiatan pertambangan yang sudah Suwardi lakukan secara keseluruhan sekitar Rp. 12.040.000. Sehingga Suwardi sudah mendapatkan keuntungan sekira ± Rp 6.160.000 dari hasil pemasukan dikurangi pengeluaran. 

Suwardi menjual hasil tambang tersebut yakni pembeli datang ke lokasi dengan mengendarai dump truck masing-masing. Setelah sampai di lokasi tersebut dump truck diparkir berbaris sesuai dengan antrian. 

Kemudian pembeli mendatangi Mohhar selaku Checker untuk melakukan pencatatan jumlah pembelian. Selanjutnya pembeli menunggu antrian untuk hasil tambang dinaikkan ke dump trucknya. 

Baca juga: Terungkap Sosok Pocong Bawa Clurit yang Meneror Warga Bangkalan

Setelah hasil tambang sudah dinaikkan ke atas bak dari dump truck tersebut, pembeli melakukan pembayaran pembelian kepada Mohhar selaku Checker. Setelah dibayar pembeli langsung pergi meninggalkan lokasi.

Kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh Suwardi tidak memiliki izin pertambangan seperti IUP Tahap Kegiatan Operasi Produksi, IUPK, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) maupun Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).

Bahwa dalam hal perizinan di bidang pertambangan belum diterbitkan, maka tidak terdapat dasar hukum bagi setiap orang dapat melakukan kegiatan usaha pertambangan. Pasca perizinan dikeluarkan juga terdapat persyaratan lain yang harus dipenuhi sebelum melakukan kegiatan usaha pertambangan seperti persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), penempatan jaminan reklamasi dan sebagainya. Sehingga ketika belum mendapatkan perizinan, termasuk pada saat masih proses pengurusan izin, setiap orang dilarang melakukan kegiatan penambangan. (*)

 

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru