Cara Licik Karyawati Red Doorz Near Train Station Tipu Bosnya

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Red Doorz Near Train Station Kota Mojokerto. Inzet : Theti Mahayani
Red Doorz Near Train Station Kota Mojokerto. Inzet : Theti Mahayani
grosir-buah-surabaya

Yan Dwi Mujiati terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan saat bekerja di Red Doorz Near Train Station yang beralamat di Jalan Cinde Baru II nomor 14 Kelurahan Prajurit Kulon, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Yan Dwi Mujiati bekerja di Red Doorz Near Train Station diangkat secara lisan oleh bosnya yang bernama Theti Mahayani (45 tahun) selaku pemilik Red Doorz Near Train Station sejak tanggal 20 Desember 2020. 

Tugas dan tanggung jawabnya mengurusi lingkungan usaha sekitar, memastikan operasional penginapan berjalan lancar, menjaga keamanan, menjaga kebersihan, memarkirkan kendaraan tamu, memanajemen karyawan serta mengelola keuangan.

Selama Yan Dwi Mujiati bekerja di Red Doorz Near Train Station menerima upah yang diterima secara langsung setiap dua minggu sekali sebesar Rp 1.200.000.

Berawal pada Sabtu, 27 Juli 2024, terdapat 6 orang tamu yang akan melakukan cek-in di Red Doorz Near Train Station. Namun oleh Eka Mayang selaku karyawati di Red Doorz Near Train Station, tamu tersebut ditolak dengan alasan tidak tersedia kamar (kamar penuh). Mendengar hal tersebut, Theti Mahayani merasa curiga. Kemudian melakukan klarifikasi tehadap Eka Mayang.

Eka Mayang menyampaikan jika setiap tamu yang datang harus atas persetujuan Yan Dwi Mujiati terlebih dahulu. Kemudian Yan Dwi Mujiati menghubungi Theti Mahayani hingga terjadi cekcok antara Yan Dwi Mujiati dengan Theti.

Pada Kamis, 1 Agustus 2024, Yan Dwi Mujiati mengajukan pengunduran diri dari Red Doorz Near Train Station dan meminta pesangon senilai Rp 10 juta kepada Theti Mahayani, yang telah ditransfer oleh Theti ke rekening Bank Madiri atas nama Yan Dwi Mujiati senilai Rp 9 juta dan senilai Rp 1 juta juta diberikan secara tunai melalui Eka Mayang yang pada saat itu juga ikut mengundurkan diri dari Red Doorz Near Train Station.

Theti Mahayani merasa curiga, sehingga melakukan pengecekan terhadap aset manajemen dan pembukuan keuangan manajemen Red Doorz Near Train Station. Dikarenakan Yan Dwi Mujiati dan Eka Mayang mengundurkan diri dari Red Doorz Near Train Station secara bersamaan. 

Yan Dwi Mujiati telah melakukan perbuatan yang tidak diketahui oleh Theti Mahayani selama bekerja di Red Doorz Near Train Station, yaitu :

Yan Dwi Mujiati telah menyewakan kamar kepada Abdul Gaffar Tulada selama 10 bulan. Pada Januari 2021, Yan Dwi Mujiati meminta Abdul Gaffar Tulada untuk membayar uang sewa kamar sebesar Rp 1.800.000 yang dibayakan secara tunai kepada Yan Dwi Mujiati. 

Kemudian pada Februari 2021 sampai dengan Oktober 2021, Yan Dwi Mujiati meminta Abdul Gaffar Tulada membayar uang sewa sebesar Rp 2.200.000 yang pembayarannya ada yang diserahkan secara tunai kepada Yan Dwi Mujiati maupun melalui transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Yan Dwi Mujiati, terdakwa tanpa sepengetahuan Theti.

Uang sewa kamar tersebut tidak Yan Dwi Mujiati serahkan kepada Theti selaku pemilik Red Doorz Near Train Station.

Yan Dwi Mujiati telah memalsukan nama pengunjung di aplikasi Red Partner milik Theti pada tahun 2021, tahun 2023, dan tahun 2024, pada tamu yang melakukan pemesanan kamar secara walk-in (datang langsung). Yan Dwi Mujiati juga memanipulasikan harga sewa kamar dari harga standar senilai Rp 180.000 per malam, lalu menurunkan harga sewa kamar tersebut menjadi Rp 135.000 per malam.

Akan tetapi, Yan Dwi Mujiati menjual kembali kepada para pengunjung dengan harga semula yaitu Rp 180.000 sampai dengan Rp 200.000 per malam, serta Yan Dwi Mujiati mengaku sebagai reseller Red Doorz dan membooking kamar pada aplikasi Red Seller Red Doorz dengan harga Rp 120.000 per kamar dengan menggunakan akun hkris8490@ gmail. Com.

Yan Dwi Mujiati menjual kembali ke orang lain dengan harga Rp 180 ribu sampai dengan Rp 200 ribu per kamar.

Yan Dwi Mujiati seolah-olah menyewa kamar dengan menggunakan atas nama orang lain, kemudian melakukan refund atas pesanan kamar tersebut. Selanjutnya Yan Dwi Mujiati mentransfer uang refund yang diambil secara cash milik Red Doorz Near Train Station tersebut ke rekening BCA atas nama Bagus Setiawan. Setelah dilakukan pengecekan oleh Theti, rekening BCA atas nama Maika Tri Wahyuni, bukan atas nama Bagus Setiawan.

Yan Dwi Mujiati telah melakukan perbuatan terebut dalam kurun waktu tahun 2021, tahun 2023 dan tahun 2024. Akibat perbuatan Yan Dwi Mujiati tersebut, Theti selaku pemilik Red Doorz Near Trainstation mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 50 juta.

Theti lalu melaporkan Yan Dwi Mujiati ke Polres Mojokerto Kota. Atas laporan itu, Yan Dwi Mujiati ditetapkan tersangka dan diadili di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Dalam proses pengadilan, Fransiskus Wilfrirdus Mamo sebagai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan terhadap Terdakwa Yan Dwi Mujiati pada Rabu, 29 Juli 2026.

Yan Dwi Mujiati juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sejumlah Rp 68 juta kepada Theti Mahayani yang harus dibayarkan dalam jangka waktu 6 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

"Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Menetapkan dalam hal kekayaan atau pendapatan tidak mencukupi untuk membayar denda maka diganti dengan pidana penjara selama 53 hari. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana  yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," kata Majelis Hakim dalam putusannya.

Yan Dwi Mujiati terbukti melanggar Pasal 488 Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum.

Tidak terima dengan vonis tersebut, Yan Dwi Mujiati memilih mengajukan banding. (*)