5 Penambang Ilegal di Pasuruan Divonis Penjara Termasuk Kades Sebandung
Proses sidang dalam perkara kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan ilegal di Dusun Gunung Sari, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, berakhir pada Rabu, 5 Agustus 2026. Dalam proses sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil, Salomo Ginting, menghadirkan 5 Terdakwa yang disidang dalam 2 perkara terpisah (splitsing).
5 Terdakwa tersebut ialah I Nurvianto Jodie Wibowo bin Suwarno (Direktur CV Karunia), Edi Asan Joko bin Salehuddin alias Edo, Muhamad Sholeh bin Mustakim (Kepala Desa/Kades Sebandung, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan). Lalu 2 Terdakwa yang disidang terpisah ialah Syamsul Arifin (31 tahun) bin Lasmadi dan Margoyuwono (53 tahun) bin Soewandi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil dalam amar putusannya menyatakan bahwa Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana, melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), melanggar Pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 35 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 20 huruf c KUHP, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.
Atas dasar itu, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap Para Terdakwa dengan masing-masing pidana penjara sebagai berikut :
- Nurvianto Jodie Wibowo dan Muhamad Sholeh
Vonis : Pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan denda Rp 20 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Tuntutan : Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda masing-masing sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
- Edi Asan Joko
Vonis : Pidana penjara selama 9 bulan dan denda sejumlah Rp 20 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Tuntutan : pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 20 juta.
- Syamsul Arifin
Vonis : pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 20 juta.
Tuntutan : pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 20 juta.
- Margoyuwono
Vonis : pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda sejumlah Rp 20 juta.
Tuntutan : pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp 20 juta.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Ketua Majelis Hakim, Salomo Ginting.
Sebelumnya, Nurvianto Jodie Wibowo, Edi Asan Joko, Muhamad Sholeh, Syamsul Arifin, dan Margoyuwono dijadikan tersangka oleh Polres Pasuruan. Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Pasuruan juga mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya 2 unit excavator, dump truk, rekapan jual beli tambang, dan beberapa barang bukti lain.
Dalam dakwaan yang diutarakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan jika penambangan ilegal di Dusun Gunung sari, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, bermula pertengahan tahun 2025, Muhamad Sholeh selaku Kepala Desa (Kades) Sebandung) didatangi oleh Margoyuwono.
Margoyuwono memperkenalkan diri sebagai orang dari Sekretariat Negara (Setneg). Lalu Margoyuwono menjelaskan sekaligus mengajak Muhamad Sholeh untuk membuka usaha pertambangan batu karena Margoyuwono mengaku memiliki izin pertambangan batu se-Jawa Timur, namun tidak memiliki lahan pertambangan.
Berdasarkan hal tersebut, Muhamad Sholeh percaya dan bekerjasama dengan Margoyuwono untuk membuka usaha pertambangan batu. Muhamad Sholeh mulai mencari lahan pertambangan untuk usaha pertambangan batu tersebut.
Pada November 2025, Muhamad Sholeh menemui Nurvianto Jodie Wibowo yang merupakan Direktur CV Karunia yang bergerak di bidang penggilingan batu di kantor CV Karunia yang beralamat di Dusun Kembang Kuning, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Dalam pertemuan tersebut, Muhamad Sholeh berniat menyewa lahan milik Rusnanik Yuliati (Ibu kandung dari Nurvianto Jodie Wibowo) yang beralamat di Dusun Gunung sari, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Nurvianto Jodie Wibowo mengatakan kepada Muhamad Sholeh, “Kamu tidak pernah melakukan usaha pertambangan batu tapi kok sekarang berani mau membuka usaha pertambangan batu”.
Muhamad Sholeh menjawab, ia berani membuka usaha pertambangan karena bekerjasama dengan orang dari Setneg, yaitu Margoyuwono yang memiliki izin pertambangan batu se-Jawa Timur. Palu pada saat itu, Nurvianto Jodie Wibowo I menolak niat dari Muhamad Sholeh untuk menyewa lahan milik Rusnanik Yuliati tersebut karena Nurvianto Jodie Wibowo tidak percaya dengan perkataan yang telah disampaikan oleh Muhamad Sholeh tersebut.
Namun sekira Desember 2025, Nurvianto Jodie Wibowo kembali didatangi oleh Muhamad Sholeh bersama Margoyuwono di kantor CV Karunia yang beralamat di Dusun Kembang Kuning, Desa Sengonagung. Dalam pertemuan tersebut, Margoyuwono menyampaikan kepada Nurvianto Jodie Wibowo bahwa Margoyuwono telah memiliki surat izin pertambangan batu se-Jawa Timur yang dibuat oleh Margoyuwono sendiri.
Nurvianto Jodie Wibowo menjawab bahwa izin pertambangan harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP) sesuai dengan aturan yang berlaku, bukan surat izin yang dibuat oleh Margoyuwono sendiri. Namun Margoyuwono kembali meyakinkan Nurvianto Jodie Wibowo terkait kepemilikan izin pertambangan tersebut walaupun surat izin tersebut bukan merupakan surat izin yang sah sebagaimana aturan yang berlaku.
Margoyuwono menanyakan kepada Nurvianto Jodie Wibowo apakah berminat untuk melanjutkan usaha pertambangan tersebut atau tidak, lalu Nurvianto Jodie Wibowo menjawab mau. Namun pelaksanaan usaha pertambangan tersebut harus aman.
Margoyuwono menjawab serta kembali meyakinkan Nurvianto Jodie Wibowo dengan mengatakan apabila terjadi sesuatu, Margoyuwono akan bertanggungjawab. Setelah itu, Nurvianto Jodie Wibowo bersedia untuk membuka usaha pertambangan batu tersebut dengan menyewakan lahan dengan luas ± 18.000 M2 milik Rusnanik Yuliati kepada Margoyuwono maupun Muhamad Sholeh selaku Kades Sebandung untuk usaha pertambangan batu dengan biaya sewa lahan sebesar Rp 250 juta per tahun. Uang sewa lahan tersebut dibayar menggunakan uang dari Muhamad Sholeh.
Pada Januari 2026, Margoyuwono bersama dengan Muhamad Sholeh dan Nurvianto Jodie Wibowo kembali bertemu di Aspal Mixing Plant (AMP) yang beralamat di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Dalam pertemuan tersebut, Margoyuwono menunjukkan 1 lembar surat dari Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI) Nomor: SP-07.P/KPORI/XII/2026 tanggal 05 Januari 2026 perihal Izin Tambang Mencegah Kegaduhan Hukum yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh Margoyuwono selaku Ketua Umum KPORI yang dikirimkan oleh Margoyuwono kepada Gubernur Jawa Timur dan ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Gubernur Jawa Timur dan Kementrian ESDM (Energi Sumber Daya Mineral). Berdasarkan hal tersebut, Muhamad Sholeh dan Nurvianto Jodie Wibowo semakin yakin dan percaya terhadap Margoyuwono untuk tetap melaksanakan usaha pertambangan batu.
Pada Januari 2026, sebelum melakukan pertambangan, Muhamad Sholeh menghubungi Muadi yang menyewakan alat berat dengan maksud Muhamad Sholeh mencari seorang karyawan yang bisa mengelola usaha pertambangan tersebut. Kemudian Muadi menyarankan agar Muhamad Sholeh mempekerjakan Syamsul Arifin karena Syamsul Arifin memahami pekerjaan pertambangan batu.
Setelah itu, Muhamad Sholeh bertemu dengan Syamsul Arifin bersama dengan Margoyuwono di sebuah warung yang beralamat di Desa Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Dalam pertemuan tersebut, Margoyuwono menyuruh Syamsul Arifin untuk bekerja di pertambangan batu yang beralamat di Dusun Gunungsari, Desa Kertosari, dengan upah sebesar Rp 100.000 per hari.
Syamsul Arifin menyanggupi hal tersebut. Selain itu, Muhamad Sholeh dan Margoyuwono juga menjelaskan kepada Syamsul Arifin bahwa Syamsul Arifin akan bekerja bersama Edi Asan Joko sebagai pengelola pertambangan batu tersebut.
Pada Januari 2026, Syamsul Arifin dan Margoyuwono bersama dengan Muhamad Sholeh, Edi Asan Joko dan Nurvianto Jodie Wibowo memulai kegiatan pertambangan batu di Dusun Gunung sari, Desa Kertosari, dengan menggunakan 1 unit excavator breker merk VULVO EC 200 milik Edi Asan Joko yang digunakan untuk menghancurkan atau memecah material tambang berupa batu andesit, 1 unit excavator bucket merk SANY PC 200 warna kuning milik Muadi yang disewa oleh Syamsul Arifin untuk menggali dan memuat hasil tambang berupa batu andesit, dan 1 unit kendaraan truck merk HINO nomor polisi (nopol) N-8107-TK milik Syaifudin yang disewa oleh Syamsul Arifin selaku pembeli batu untuk mengangkut hasil tambang berupa batu andesit
Seluruh hasil tambang berupa batu andesit tersebut dijual oleh Syamsul Arifin bersama dengan Edi Asan Joko ke masyarakat umum yang membutuhkan dengan harga Rp 650.000 per 1 ritase. Dalam kurun waktu 1 hari, Syamsul Arifin bersama dengan Edi Asan Joko menjual batu andesit sebanyak 20 sampai dengan 25 ritase dump truck kecil. Selanjutnya terhadap uang hasil penjualan batu andesit tersebut diterima oleh Syamsul Arifin dan Edi Asan Joko yang kemudian disetorkan kepada Margoyuwono dan Muhamad Sholeh.
Syamsul Arifin memperoleh keuntungan berupa upah dari mengelola kegiatan pertambangan tersebut sebesar Rp 100.000 per hari, Margoyuwono memperoleh keuntungan sebesar Rp 6 juta, Nurvianto Jodie Wibowo memperoleh keuntungan berupa potongan senilai Rp 150 ribu, dengan mengambil batu andesit di lokasi pertambangan.
Edi Asan Joko memperoleh keuntungan berupa upah perhari Rp 100 ribu yang dibayarkan per minggu. Dan Muhamad Sholeh selaku Kades Sebandung. (*)
Editor : Redaksi