Rumah Literasi Digital (RLD) bersama Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya dan Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN) menggelar diskusi tentang "Penghapusan Konten Digital vs Kemerdekaan Pers" di Hanaka Social Space, Kota Surabaya, pada Jumat (10/7/2026). Diskusi yang dimulai pada pukul 14.00 WIB tersebut mengurai benang kusut yang selama ini dihadapi oleh pegiat pers berbasis digital di Indonesia.
Adapun pemateri dalam diskusi yang dihadiri oleh sejumlah Jurnalis, praktisi media, dan pegiat media sosial ini antara lain :
Baca juga: Penghapusan Konten Jurnalistik Merampas Hak Publik Memperoleh Informasi
1. Fatchur Rohman (Web Development Rumah Literasi Digital) ;
2. Harliantara (Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Dr. Soetomo/Unitomo) ;
3. Aulia Bahar Purnama (Ketua Tim Tata Kelola Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Jawa Timur) ;
4. Samiadji Makin Rahmat (Ketua Forum Pemimpin Redaksi Serikat Media Siber Indonesia/SMSI Jawa Timur).
Acara dimulai dengan pembukaan yang dipandu oleh Totok Sumarno selaku Dewan Penasihat Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya, Totok Sumarno. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Fatchur Rohman yang bertajuk “Reputasi Digital”. Parto, demikian Fatchur Rohman disapa, menyampaikan 3 studi kasus saat menghadapi berbagai pihak khususnya penyedia jasa layanan hosting dan domain agar menghapus konten digital yang merupakan karya jurnalistik di website yang dikelolanya.
3 studi kasus tersebut ialah media yang tidak berbadan hukum dan tidak terdaftar di Dewan Pers. Kedua, media berbadan hukum dan tidak terdaftar di Dewan Pers. Ketiga, media berbadan hukum dan terdaftar di Dewan Pers. Ketiga studi kasus tersebut, jelas Fatchur Rohman, memerlukan penanganan berbeda.
“Diakui atau tidak, informasi digital yang muncul dalam hasil pencarian mesin pencari, entah itu Google, Bing, TikTok, dan lainnya, telah menjadi jejak digital yang membentuk persepsi publik. Jejak digital yang positif dapat meningkatkan kepercayaan publik. Sebaliknya, jejak digital negatif dapat memberikan dampak terhadap kredibilitas seseorang atau institusi,” ujar Fatchur Rohman.
Untuk mempengaruhi persepsi publik melalui konten digital, maka muncullah industri penyedia jasa pengelolaan reputasi digital. Dijelaskan Fatchur Rohman, penyedia jasa tersebut akan melakukan berbagai cara supaya reputasi kliennya bisa dihapus dari konten digital termasuk terhadap karya jurnalistik. Semisal dengan melakukan serangan siber, produksi konten positif untuk menimpa konten negative, pengaduan ke Redaksi Media, menghubungi penyedia domain dan hosting, melaporkan ke melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), hingga permintaan penghapusan dari indeks mesin pencari ke Google.
“Ketika jasa reputasi digital memilih langkah untuk melaporkan konten karya jurnalistik ke penyedia domain dan hosting, dampaknya konten media bisa tersuspend selama 2 hari dan gak bisa diakes. Itu yang sering kami hadapi,” kata Fatchur Rohman.
Dasar pengaduan konten digital yang dilakukan penyedia jasa pengelolaan reputasi digital ialah Digital Millennium Copyright Act (DMCA), yakni undang undang hak cipta Amerika Serikat yang menyediakan mekanisme penghapusan konten yang diduga melanggar hak cipta.
Menurut Fatchur Rohman, walaupun merupakan regulasi Amerika Serikat, sebagian besar platform digital global menerapkan mekanisme ini karena tunduk pada yurisdiksi hukum Amerika Serikat (Namun demikian, DMCA hanya ditujukan untuk sengketa hak cipta, bukan untuk menghapus pemberitaan yang dianggap merugikan reputasi seseorang apabila tidak terdapat pelanggaran hak cipta).
Dasar kedua ialah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Undang-undang ini memberikan perlindungan terhadap pemrosesan data pribadi, termasuk hak subjek data untuk mengajukan keberatan atau permintaan penghapusan data dalam kondisi tertentu.
Dan ketiga ialah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE menjadi salah satu dasar pelaporan apabila suatu konten diduga mengandung muatan yang melanggar hukum, seperti pencemaran nama baik, ujaran kebencian, perjudian, pornografi, maupun bentuk pelanggaran lainnya.
Dari ketiga dasar itu, Fatchur Rohman menekankan bahwa penghapuskan konten digital karya jurnalistik tidak bisa sembarangan dan butuh prosedur sesuai dengan mekanisme Undang Undang Pers.
Sebagai langkah penanganan untuk mencegah terjadinya penghapusan konten secara sepihak tersebut, Fatchur Rohman menyarankan kepada media untuk responsif saat menerima pengaduan terkait konten pemberitaan yang disampaikan melalui email, telepon, atau saluran komunikasi lainnya. Mencantumkan alamat redaksi dan kontak yang mudah dihubungi pada website media, menampilkan informasi legalitas perusahaan pers atau badan hukum yang menaungi media.
Dan tidak boleh dilupakan, yaitu mendokumentasikan seluruh proses penanganan keberatan, termasuk menyimpan tangkapan layar (screenshot), email, atau bukti komunikasi lainnya sebagai arsip dan bukti itikad baik dalam menyelesaikan sengketa. Serta mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber serta mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagai informasi bagi publik mengenai prosedur penyelesaian sengketa pers.
“Jika telat respon, berdasarkan studi kasus yang kami alami, maka website bisa suspend 2 hari dan pindah layanan hosting. Konten yang terkait dengan pemberitaan media massa seperti pencemaran nama baik, bisa diselesaikan melalui jalur Dewan Pers. Disitu ada hak jawab. UU ITE tidak bisa dan harus diselesaikan dengan UU Pers,” kata Fatchur Rohman.
Pemaparan materi kedua disampaikan oleh Ketua Tim Tata Kelola Persandian dan Keamanan Informasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur, Aulia Bahar Purnama. Aulia tidak menyangkal bahwa era digital saat ini, ada pihak dari luar pers yang menganggu jalannya jurnalistik.
Mereka ingin menghapus konten digital dengan dasar Undang Undang Perlindungan Data Pribadi, UU ITE. Namun, dia menekankan bahwa di Indonesia, takedown konten digital tidak bisa sembarangan.
“Ada pelayanan yang menyediakan jasa menghilangkan atau menghapus konten digital karena melanggar UU data pribadi. Ada hak pribadi yang minta daftar pribadinya dihapus. Itu boleh asal tidak dalam konteks pemberitaan media massa,” kata Aulia Bahar Purnama.
Baca juga: Penghapusan Berita Berujung Maaf dari PT Siber Shop Teknologi Indonesia
Menurut Aulia Bahar Purnama, yang sering jadi permasalahan ialah kepentingan di balik penghapusan konten digital. Jika konten di luar pemberitaan, secara legal bisa melalui jalur prosedur Komdigi. Namun ada pihak yang menghubungi developer luar negeri agar menghapus link dalam konten pemberitaan.
“Memang aturan dalam ekosistem digital kita ada gap. Developer luar negeri tidak memahami aturan kita, jadi bisa memenuhi permintaan hapus konten itu. Ketika informasi dapar dihapus dengan mudah, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah berita, tetapi kepercayaan publik,” jelas Aulia Bahar Purnama.
Bagi individu atau perusahaan, sebuah berita dapat mempengaruhi reputasi, berdampak pada pekerjaan, dan mempengaruhi kehidupan sosial. Sedangkan bagi publik, bisa menjadi arsip sejarah, alat kontrol sosial, referensi hukum, dan memori kolektif.
Aulia Bahar Purnama menguraikan, ada beberapa pihak yang mengendalikan informasi di ruang digital. Yaitu perusahaan jasa, platform digital, media, Pengadilan, dan publik. Mengenai kewenangan yang berhak menghapus konten berita digital ialah Pengadilan, Media, platform digital, dan pengendali data.
“Tidak ada kewenangan hukum bagi pihak ketiga untuk secara sepihak menentukan suatu berita dihapus. Menghapus berita bukan berarti menghilangkan seluruh jejak digital. Dan penghapusan konten berita harus dilakukan melalui mekanisme yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Aulia mengingatkan.
Selanjutnya Ketua Forum Pemimpin Redaksi SMSI Jawa Timur, Samiadji Makin Rahmat menyampaikan pandangannya. Dia menilai, problem pers aduannya mengacu Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Menurut dia, media digital Pers punya hak dan kewajiban konstitusional.
Hak Media digital Pers ialah perlindungan yang diatur dalam Undang Undang Pers Pasal 4 (anti sensor), yaitu hak tolak, hak jawab, dan hak koreksi untuk menjaga integritas. Sedangkan kewajiban pers ialah patuh Kode Etik Jurnalistik, uji verifikasi dan keberimbangan berita (cover both sides).
Pers juga harus patuh terhadap hukum digital, yakni menghormati privasi narasumber serta sinkronisasi dengan UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Seringkali, pemicu utama sengketa pers ialah pencemaran nama baik, baik tulisan yang dianggap fitnah atau menyerang kehormatan (Konteks UU ITE Pasal 27). Lalu pelanggaran privasi, yaitu penyebaran data pribadi tanpa izin atau melanggar kaidah UU Perlindungan Data Pribadi.
Pemicu lainnya ialah ketidakakuratan berita, seperti kesalahan data, opini yang menghakimi, atau nihilnya konfirmasi. Dan penghapusan konten atau permintaan sepihak take down berita lama.
Namun, prinsip utama penyelesaian sengketa pers itu bisa diselesaikan dengan UU Pers, bukan UU ITE/Pidana terlebih dahulu. Tujuannya adalah melindungi kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap karya jurnalistik yang sah.
Baca juga: Fenomena Jasa Hapus Berita Potong Jalur Mengancam Media Siber
Samiadji Makin Rahmat menyebutkan 4 tahap penyelesaian sengketa pers. Tahap pertama ialah Etika. Yakni menyediakan ruang hak jawab da koreksi. Media wajib memuat ralat / jawab dalam 2x24 jam secara gratis.
Tahap 2 ialah Mediasi. Dewan Pers melakukan ajudikasi dan mediasi untuk memutus apalah ada pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.
Tahap 3 ialah Perdata. Gugatan Hukum melalui Pengadilan Negeri untuk tuntutan ganti rugi atau permintaan maaf terbuka.
Dan tahap 4 ialah Pidana. Langkah ini merupakan langkah terakhir hanya jika terbukti unsur pidana murni di luar produk pers.
“Media harus berbadan hukum, terverifikasi di Dewan Pers. Penangubgjawab, alamat dan struktur redaksi, juga harus jelas. Media memproduksi berita bukan konten kreator. Menjalankan usaha pers harus memahami kode etik biar tidak offside. Jika pemberitaan, minimal 2 narasumber,” ungkapnya.
Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Dr. Soetomo, Harliantara mengimbau kepada semua pihak untuk memperkuat literasi digital. Hal itu dilakukan agar masyarakat memahami posisi hak atas informasi, hak privasi, dan fungsi pers dalam kehidupan demokrasi.
Pada kesempatan yang sama, salah seorang peserta yang hadir, yaitu Nurdin Longgari meminta kepada pemangku kepentingan untuk melakukan revisi Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Alasannya, Undang Undang pers tersebut tidak relevan dengan kondisi pers sekarang ini.
“Undang Undang pers hanya mengatur media cetak, radio, dan TV. Tidak mengatur media digital. Maka dari itu, perlu ada pemutakhiran Undang Undang pers,” kata Nurdin Longgari, mantan wartawan JTV tersebut.
Dia berkata, dalam Undang Undang Pers tidak mengatur sengketa perusahaan pers dengan pltaform digital. Dalam Undang Undang Perlindungan Data Pribadi juga tidak ada, termasuk Komdigi juga tidak mengatur sengketa pers dengan perusahaan digital.
“Undang Undang Pers hadir di era tahun 1999. Saat itu, Google belum seperti sekarang ini. Kalau ditakdowon oleh perusahaan digital, itu hak mereka. Kita sebagai media pers hanya sebagai penyewa. Rumahnya milik mereka. Kita diusir dari rumah itu, hak mereka sebagai platform digital,” katanya. (*)
Editor : Redaksi