Firman Fadli Gelapkan Uang PT Subur Mitra Sukses Rp 222 Juta

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Gudang PT Subur Mitra Sukses
Gudang PT Subur Mitra Sukses
grosir-buah-surabaya

Firman Fadli bin almarhum Asmunir divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri pada Senin, 8 Juni 2026. Vonis penjara dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Khairul.

Dikatakan Khairul, Terdakwa Firman Fadli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana pasal 488 Undang Undang nomor 01 Tahun 2023 jo Undang Undang nomor 01 Tahun 2026.

Firman Fadli bekerja pada PT Subur Mitra Sukses dengan jabatan sebagai Sales dengan masa kontrak tanggal 01 Februari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024. PT Subur Mitra Sukses berkantor di Jalan Kalianak Barat 55 Surabaya dan di Jalan Raya Jegles Gang II nomor 08 Kelurahan Blabak, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Adapun usaha PT Subur Mitra Sukses adalah distributor bidang usaha perdagangan besar menjual sembako, produk bumbu masakan dan minuman suplemen.

Firman Fadli adalah Sales di area Kabupaten Nganjuk. Setiap bulan mendapatkan gaji dari PT Subur Mitra Sukses sebesar Rp 2.241.900. Dengan jabatan sebagai Sales, Firman Fadli mempunyai tugas mencari pembeli dan menawarkan barang, melakukan penagihan serta menerima uang piutang dari pembeli yang setiap hari wajib menyerahkan uang hasil penagihan yang diterimanya kepada kasir PT Subur Mitra Sukses.

Sesuai SOP (Standart Operasional Prosedur) PT Subur Mitra Sukses, setiap hari Salesman wajib menyerahkan uang hasil tagihan kepada Kasir. Namun apabila terdapat customer yang memiliki jadwal setor malam hari atau karena area luar kota, maka Salesman memiliki kewajiban memberitahukan Supervisior untuk setor pada pagi harinya.

Firman Fadli dalam kurun waktu masa tugas tertentu tanggal 01 Februari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024 telah melakukan penagihan terhadap pembeli di area Kabupaten Nganjuk. Firman Fadli tidak menyetorkan uang hasil pelunasan tagihan dari 6 Customer kepada PT Subur Mitra Sukses dengan jumlah keseluruhan lebih kurang Rp 222.988.516 terdiri dari 9 faktur.

Firman Fadli tanpa ijin dari perusahaan tidak melaporkan uang hasil tagihan dari customer kepada perusahaan. Firman Fadli menggunakan uang hasil tagihan dari customer tersebut untuk kepentingan pribadi antara lain membeli burung kontes, bersenang-senang, makan minum, dan belanja keperluan pribadi Firman Fadli antara lain membeli pakaian. (*)