Pemilik Prapen Rentcar Jadi Korban Penipuan Muhammad Andik Irawan 

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Penggelapan mobil
Penggelapan mobil
grosir-buah-surabaya

Muhammad selaku pemilik Prapen Rentcar menjadi korban penipuan sindikat mobil rental. Pelaku penipuan ialah Muhammad Andik Irawan.

Kasus penipuan ini berawal pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar jam 10.00 WIB, Muhammad Andik Irawan datang ke rumah Muhammad di Jalan Sunan Prapen, Kelurahan Klangonan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, dengan maksud untuk sewa mobil dikarenakan Muhammad memiliki usaha Rental mobil. Setelah Muhammad menemui Muhammad Andik Irawan dan terjadi kesepakatan sewa, Muhammad membuatkan 1 lembar kuitansi sewa dengan rincian berupa 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi (nopol) W 1561 VB selama 2 minggu tertanggal 26 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Muhammad selaku pimpinan Prapen Rentcar dan Muhammad Andik Irawan dengan kesepakatan sewa per hari sebesar Rp 250.000. Total pembayaran selama 2 minggu sebesar Rp 3.500.000.

Namun pembayaran tersebut belum dibayarkan oleh Muhammad Andik Irawan. Setelah itu pada Senin 9 Februari 2026 pada saat jatuh tempo pengembalian unit mobil dan pembayaran, Muhammad Andik Irawan tidak mengembalikan unit mobil dan juga tidak melakukan pembayaran sama sekali.

Pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar jam 20.00 WIB, Muhammad Andik Irawan datang ke rumah Muhammad seorang diri dan melakukan pembayaran pertama sebesar Rp 2 juta secara tunai. Namun pada saat itu Muhammad Andik Irawan tidak membawa unit mobil milik Muhammad. 

Keesokan harinya pada 11 Februari 2026, Muhammad Andik Irawan datang embali ke rumah Muhammad dan melakukan pembayaran kembali sebesar Rp 2.500.000. Dan pada saat itu Muhammad Andik Irawan meminta waktu pengembalian unit untuk menebus mobil milik Muhammad yang sudah digadaikan oleh Muhammad Andik Irawan. 

Pada 12 Februari 2026 sekitar jam 10.00 WIB, Muhammad mengetahui dari aplikasi Erackoslidpro bahwa GPS yang ada di mobil milik Muhammad terputus, sehingga Muhammad langsung menghubungi Muhammad Andik Irawan agar segera mengembalikan mobil milik Muhammad yang telah digadaikan oleh Muhammad Andik Irawan.

Sekitar jam 22.00 WIB, Muhammad diajak oleh Muhammad Andik Irawan untuk bertemu dengan Hasan Basri selaku perantara gadai mobil di Warung Kopo Desa Tlogopojok, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik. Setelah bertemu, Hasan Basri menerangkan bahwa Muhammad Farid Reza Pratama selaku penerima gadai meminta biaya tebusan sebesar Rp 50 juta.

Setelah itu, Muhammad meminta bantuan kepada Akhmad Fa’is untuk mencari tahu keberadaan Muhammad Farid Reza Pratama. Setelah bertemu dengan Muhammad Farid Reza Pratama diperoleh informasi bahwa mobil milik Muhammad sudah dipindahtangankan ke pihak 2 yang merupakan orang Tuban (tidak menyebutkan namanya).

Pihak ke 2 tersebut meminta tebusan sebesar Rp 50 juta rupiah. Pada saat itu, Muhammad Farid Reza Pratama menerangkan unit mobil aman dan akan dikembalikan jika sudah ada tebusan dana sebesar Rp 50 juta. 

Mengetahui hal tersebut, Muhammad langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik untuk diproses lebih lanjut. Akibat kejadian tersebut, Muhammad mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 101.750.000.

Muhammad Andik Irawan selanjutnya diproses hukum hingga di Pengadilan Negeri Gresik. Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 2 Juli 2026, Muhammad Andik Irawan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Muhammad Andik Irawan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 492 Undang Undang Republik Indonesia (RI) nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. (*)