Polres Tanjung Perak Kejar Suladi dalam Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi

Reporter : Moh Affan
SPBU Pertamina 54.601.123 Jalan Kalianak Surabaya. Inzet : Hendrik Setiawan

Suladi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subdisi jenis solar. Suladi ialah pemilik truck Hino Type FG1JKBPBGJL (FG210JL) warna hijau nomor polisi (nopol) L-8425-ND.

Truk tersebut dikemudikan oleh Hendrik Setiawan bin (almarhum) Abdul Halim yang telah divonis pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dalam kasus penyalahgunaan niaga Solar subsidi. Alex Adam Faisal sebagai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara penyalahgunaan niaga Solar subsidi tersebut juga menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 15 juta yang wajib dibayar dalam waktu 1 bulan.

Baca juga: 3 Pengangsu Pertalite di SPBU Desa Tawanganom Divonis 5 Bulan Penjara

"Apabila denda tidak dibayar harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa, apabila tidak mempunyai herta yang cukup untuk membayar denda, dipidana dengan pidana penjara selama 1 bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap Alex Adam Faisal sebagai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 03 September 2026.

Pasal yang dilanggar Hendrik Setiawan ialah Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Hendrik Setiawan sebelumnya dituntut oleh Reiyan Novandana Syanur Putra sebagai Jaksa Penuntut Umum pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 15 juta karena melakukan perbuatan menyalagunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disbusidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah.

Dalam dakwaan disebutkan, pada Selasa, 14 April 2026 sekira pukul 07.00 WIB, Hendrik Setiawan selaku sopir kendaraan truck Hino Type FG1JKBPBGJL (FG210JL) warna hijau nomor polisi (nopol) : L-8425-ND, yang sudah dimodifikasi tangki pengisian bahan bakar minyak (BBM)-nya tiba di Kota Surabaya dengan menggunakan kapal. Lalu Hendrik Setiawan mengisi BBM Bio Solar di 2 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Surabaya.

Pada Selasa, 14 April 2026 sekira pukul 08.49 WIB, Hendrik Setiawan mengisi Solar di SPBU Pertamina 54.601.123 Jalan Kalianak, Kota Surabaya. Hendrik Setiawan turun dari truk dan ditanya barcode untuk mengisi Solar oleh operator pompa SPBU Pertamina 54.601.123 Jalan Kalianak bernama Oky Saputra.

Hendrik Setiawan menunjukukan kode barcode DK-8166-JS kepada Oky Saputra untuk di-scan menggunakan mesin EDC dengan hasil bahwa kode tersebut tidak sesuai dengan plat nomor dari truck Hino nopol : L-8425-ND. Tetapi Oky Saputra tidak melakukan pengecekan apakah nomor polisi pada barcode Pertamina yang ditunjukkan Hendrik Setiawan sudah sesuai dengan kendaraan yang akan diisikan BBM Solar tersebut.

Kemudian dilakukan pengisian BBM Solar sebanyak 200 liter, yang mana 100 liter dimasukkan ke dalam tangki utama yang berada di bagian kiri depan truck dan 100 liter dimasukkan ke dalam tangki modifikasi yang berada di bagian kiri belakang truk. 

Sekira pukul 10.01 WIB, Hendrik Setiawan mengisi lagi di SPBU Pertamina 54.601.112 Jalan Margomulyo nomor 30 Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya. Hendrik Setiawan turun dari truk dan Andriansyah Dwi Bimantara selaku operator pompa bensin SPBU Pertamina 54.601.112 Jalan Margomulyo nomor 30 Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, menanyakan terkait barcode untuk mengisi BBM Solar.

Hendrik Setiawan menunjukkan kode barcode DA-8932-ZJ untuk di-scan menggunakan mesin EDC dengan hasil bahwa kode tersebut tidak sesuai dengan plat nomor dari truk yang dibawa Hendrik Setiawan. Kemudian dilakukan pengisian BBM Bio Solar sebanyak 200 liter yang dimasukkan ke dalam tangki modifikasi yang letaknya pada sebelah kiri belakang truck Hino berwarna hijau tersebut.

Pada Rabu, 15 April 2026 sekira pukul 17.30 WIB, Hendrik Setiawan mengisi BBM Bio Solar di SPBU Pertamina 54.601.123 Jalan Kalianak Kota Surabaya. Hendrik Setiawan melakukan transaksi dengan menunjukan kode barcode L-8425-ND yang sesuai dengan nopol pada truck Hino warna hijau yang digunakan oleh Hendrik Setiawan untuk di scan menggunakan mesin EDC kepada Thoifurrohman selaku Operator pompa bensin SPBU Pertamina 54.601.123 Jalan Kalianak Kota Surabaya.

Kemudian dilakukan pengisian BBM Bio Solar sebanyak 200 liter yang dimasukan ke dalam tangki modifikasi yang ada di bagian belakang sebelah kiri truck, yang mana Thoifurrohman tidak mengetahui bahwasannya tangki tersebut merupakan tangki modifikasi.

Baca juga: Sugiyanto Pengerit Ribuan Liter Solar Subsidi di SPBU Curah Sawo dan Pajurangan

Pada Kamis, 16 April 2026 sekira pukul 10.17 WIB, Hendrik Setiawan melakukan pengisian BBM Biosolar di SPBU Pertamina 54.601.112 Jalan Margomulyo nomor 30 Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya. Hendrik Setiawan melakukan transaksi dengan menunjukan kode barcode L-8425-ND yang sesuai dengan nopol pada Truck Hino warna hijau yang digunakan oleh Hendrik Setiawan untuk di scan menggunakan mesin EDC kepada Kusnaeni selaku Operator pompa bensin SPBU Pertamina 54.601.112 Jalan Margomulyo nomor 30 Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya.

Kemudian dilakukan pengisian BBM Bio Solar sebanyak 200 liter yang dibayar dengan harga Rp 1.360.000 yang dimasukan ke dalam tangki modifikasi yang ada dibagian belakang sebelah kiri truck, yang mana Kusnaeni tidak mengetahui bahwasannya tangki tersebut merupakan tangki modifikasi.

Tanpa adanya izin usaha niaga BBM, Hendrik Setiawan memodifikasi tangki pada truck Hino Type FG1JKBPBGJL (FG210JL) warna hijau nopol : L-8425-ND, untuk dapat memuat BBM Bio Solar dengan tujuan dijual kembali kepada Suladi (daftar pencarian orang/DPO) selaku pemilik truck Hino Type FG1JKBPBGJL (FG210JL) warna hijau nopol L-8425-ND, dengan harga Rp 9.000 per liternya. Hendrik Setiawan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2.500 per liternya. 

Pada Kamis, 16 April 2026 sekira pukul 22.30 WIB, Hendrik Setiawan ditangkap oleh Bayu Samodro KW dan Bayu Adhi Irana selaku petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Pelabuhan Kalimas Pos 3 Tanjung Perak Surabaya. Barang bukti yang diamankan dari penangkapan Hendrik Setiawan berupa :

- 1 unit Kendaraan Truck Hino Type FG1 JKBP BGJL warna hijau nopol : L-8425-ND.

-1  lembar STNK Truck Hino Type FG1 JKBP BGJL warna hijau nopol : L-8425-ND atas nama Husaini.

- 1 kunci Kontak kendaraan Truck Hino, 

Baca juga: Tipiter Polda Jatim Tangkap Pengangsu Solar di SPBU Tamansari Bondowoso

- BBM jenis Bio Solar total kurang lebih 700 liter.

- 1 unit handphone (HP) merk Iphone XR warna hitam yang di dalamnya terdapat kode barcode pertamina kendaraan dengan Nopol L-8425-ND, Nopol : DK-8166-JS, Nopol : DA-8932-ZJ.

- 1 HP merk OPPO A 16 warna silver yang di dalamnya terdapat gambar kode barcode Pertamina kendaraan nopol : L-8425-ND, nopol : DK-8166-JS, nopol : DA-8932-ZJ.

Selanjutnya Hendrik Setiawan beserta barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Berdasarkan keterangan Ahli Yoda Galih Banuaji dari PT Pertamina Patra Niaga, bahwa kegiatan niaga BBM yang tujuannya mendapatkan margin/keuntungan dari jual beli merupakan perbuatan kegiatan usaha niaga minyak dan gas bumi yang merupakan bagian dari kegiatan usaha hilir, yakni niaga BBM yang wajib dilengkapi dengan Izin Berusaha dari Pemerintah berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tetnag Cipta Kerja, yang berbunyi : “Kegiatan usaha hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah Pusat”.

Hendrik Setiawan dalam hal melakukan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh Pemerintah tidak memiliki izin usaha niaga dari Pemerintah, dan tidak dilengkapi dengan penugasan dari Badan Pengaturan atau dapat berkontrak Kerjasama dengan Badan Usaha yang telah memiliki Izin Usaha Niaga dari pemerintah dan penugasan dari Badan Pengatur sehubungan dengan jenis BBM pertalite yang merukakan jenis BBM Khusus penugasan. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru