Terdakwa Penjual Pupuk PT Bumi Subur Khatulistiwa Meninggal Dunia

Reporter : Arif yulianto
Pupuk merk NPK Phoska yang diproduksi PT Bumi Subur Khatulistiwa

Proses hukum terhadap Terdakwa Purwanto bin Patmohadi dalam perkara dugaan penjualan pupuk non subsidi tidak terdaftar di Kementerian Pertanian yang diproduksi PT Bumi Subur Khatulistiwa merk NPK Phoska dihentikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung setelah Terdakwa meninggal dunia. Keputusan itu dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar pada Kamis, 27 Agustus 2026.

“Menyatakan kewenangan Penuntut Umum untuk menuntut Terdakwa Purwanto bin Patmohadi, terhapuskan seketika karena Terdakwa meninggal dunia. Menyatakan pemeriksaan perkara pidana Nomor 134/Pid.Sus/2026/PN Tlg atas nama Terdakwa Purwanto bin Patmohadi, gugur karena Terdakwa meninggal dunia. Menyatakan menutup perkara Terdakwa Purwanto bin Patmohadi demi kepentingan hukum,” kata Ketua Majelis Hakim, Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum.

Baca juga: Pupuk Kyrgyzstan, Dari Importir Menjadi Calon Pemasok

Purwanto sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjaraselama 7 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 5 juta yang wajib dibayar dalam waktu 1 bulan. Apabila denda tidak dibayar harta kekayaan terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa. Apabila tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar denda, dipidana dengan pidana penjara selama 1 hari.

Jaksa Penuntut, Puji Astuti menilai, Purwanto bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam pasal 73  Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan Jo Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam surat dakwaan pertama penuntut umum.

Kronologi kasus

Pada Agustus 2024, Purwanto mendatangi Arifin selaku pemilik PT Bumi Subur Khatulistiwa yang beralamat di Jalan Raya Golokan, Desa Golokan, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Gresik. Purwanto ingin membeli pupuk untuk keperluan pribadi. 

Arifin menjelaskan, PT Bumi Subur Khatulistiwa memproduksi pupuk fosfat alam untuk pertanian dengan Merk “GREEN MATHOH”. Selain itu, Arifin menawarkan bahwa dia dapat memenuhi pembelian pupuk sesuai dengan pesanan pembeli, membuat dan mendesain sendiri untuk penamaan merk pupuk dan kandungan pupuk sesuai pesanan. Salah satunya yaitu :

Pupuk dengan nama PONSICA.

Pupuk dengan nama BSK BIRU.

Pupuk dengan nama BSK DAP.

Pupuk dengan nama VERTILA.

Pupuk dengan nama SATU DAUN.

Phostpat Alam / SP 36.

Purwanto yang memiliki niat untuk dijual kembali kemudian memesan pupuk non subsidi dengan kemasan isi 50 kg yang diproduksi PT Bumi Khatulistiwa. Namun dengan merk “NPK Phoska”.

Purwanto order sebanyak 7 ton pupuk non subsidi dengan harga per sak (50 kg) sekira Rp 70.000. Setelah sepakat, Arifin membuat dan mencetak sak atau karung dengan merk dan gambar sebagaimana permintaan Purwanto, yaitu pupuk non subsidi dengan kemasan isi 50 kg diproduksi PT Bumi Khatulistiwa, dengan merk “NPK Phoska”.

Baca juga: Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, Penambang Ilegal di Desa Pojok Divonis 3 Bulan

Setelah pesanan pupuk non subsidi tersebut lengkap dan sesuai permintaan Purwanto, kemudian Arifin dengan menerbitkan Surat Jalan kepada Mat Sukairi untuk pengiriman 7 ton pupuk pesanan Purwanto di Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Setelah Mat Sukairi menurunkan 7 ton pupuk non subsidi dengan kemasan isi 50 Kg, merk NPK Phoska, diproduksi PT Bumi Khatulistiwa sebanyak sebanyak 140 sak/karung di gudang Desa Tapan, Purwanto membayar sejumlah uang Rp 12.600.000.

Pada Maret 2026, Purwanto menjual pupuk merk NPK Phoska diproduksi PT Bumi Khatulistiwa kepada Murlan alias Ndong sebanyak 2 karung dengan Harga @Rp 110.000 per sak/per karun. Total harga penjualan Rp 220.000. Murlan ambil sendiri pupuk di gudang Marshudi di Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Polres Tulungagung pada Maret 2026, mendapat informasi sehubungan adanya penjualan pupuk non subsidi yang diduga tidak terdaftar ataupun pupuk palsu di wilayah Kabupaten Tulungagung. Pada Senin, 30 Maret 2026 sekira pukul 10.00 WIB, informasi tersebut ditindaklanjuti Bagus Wahyu Setiawan dan Hayu Priswara bersama dengan Tim Polres Tulungagung dengan memantau lokasi di pinggir Jalan Jayeng Kusuma, Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Lalu Tim Polres Tulungagung melihat dan memberhentikan 1 kendaraan Mitsubishi L300 warna hitam nomor polisi (nopol) AG 8847 YA yang di dalamnya terdapat 45 karung pupuk non subsidi dengan kemasan isi 50 kg, merk NPK Phoska diproduksi PT Bumi Khatulistiwa, ditutup dengan 1 terpal warna biru yang dikendarai Sujoni dan Danang Samsul Sampiko. Di belakang Mitsubishi L300, ikut Purwanto dan Winarsih (istri Purwanto) menggunakan kendaraan Roda 4 lainnya.

Bagus Wahyu Setiawan dan Hayu Priswara menanyakan kepemilikan, perizinan atau dokumen terkait pengiriman pupuk non subsidi tersebut. Sujoni dan Danang Samsul Sampiko menjelaskan pengiriman pupuk non subsidi tersebut milik Purwanto dan tidak dapat menunjukkan surat jalan maupun dokumen legalitas atas pupuk Non Subsidi yang diangkut karena hanya diminta Purwanto untuk mengambil pupuk tersebut di gudang di Jalan Jayeng Kusuma, Desa Tapan. 

Setelah diangkut, selanjutnya dikirim atas pesanan Murlan ke Desa Pucung Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Baca juga: Pentingnya Gas Meleiha Bagi Industri Pupuk di Mesir

Tim Satreskrim Polres Tulungagung mengecek pupuk non subsidi merk NPK Phoska diproduksi PT Bumi Khatulistiwa, melalui laman resmi Kementerian Pertanian pada “website ap-simpel.pertanian.go. id”. Setelah diinput dengan cara memasukan nama merk tersebut, nomor pendaftaran tersebut yang ada pada label beserta nama PT Bumi Khatulistiwa yang memproduksi atas pupuk yang dimuat tersebut tidak terdaftar pada data base pada laman website tersebut.

Kemudian dilakukan pengembangan ke gudang penitipan pupuk non sibsidi milik Purwanto, bertempat Jalan Jayeng Kusuma, Desa Tapan. Di dalam gudang tersebut, Tim Satreskrim Polres Tulungagung menemukan 36 karung pupuk non subsidi dengan kemasan isi 50 kg, merk NPK Phoska diproduksi PT Bumi Khatulistiwa, yang ditumpuk dengan alas 4 palet kayu ditutup 1 terpal warna biru yang diakui milik Purwanto.

Sujoni dan Danang Samsul Sampiko, Purwanto dan Winarsih dibawa untuk proses lebih lanjut di Polres Tulungagung.

Purwanto bukan pedagang pupuk non subidi, tidak memiliki Badan Usaha serta nomor induk berusaha (NIB) dalam menjualbelikan atau memperdagangkan pupuk non subsidi di wilayah Tulungagung. Serta pupuk non subsidi dengan kemasan isi 50 Kg, merk NPK Phoska diproduksi PT Bumi Khatulistiwa yang diperjualbelikan Purwanto tidak terdaftar di Kementerian Pertanian.

Berdasarkan hasil penelusuran database Kementerian Pertanian melalui https:// ap-simpel.pertanian.go .id/, produk pupuk yang diproduksi untuk pupuk merk Green Mathoh Pupuk Hara makro Majemuk (N : 15%, P2O5 : 10%, K2O : 15% Kadar Air : 1,55%) terdaftar dengan Nomor pendaftaran  01.01.2024.1005 tanggal 30 Agustus 2024. Sedangkan pupuk non subsidi dengan kemasan isi 50 kg, merk NPK Phoska (NPK 15-10-15) diproduksi PT Bumi Khatulistiwa tidak terdaftar di Kementerian Pertanian.

Berdasarkan Report Of Analysis Nomr 0389/RA/IV/2026 tanggal 30 April dari Laboratorium Pengujian Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Dinas Perindustrian dan Perdagangan UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang- Lembaga Tembakau, yang diterbitkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengujian Sertifikasi mutu Barang-Lembaga Tembakau Surabaya, Indra Haryanto, atas barang bukti jenis barang Pupuk NPK Padat, nomor contoh 0355/NS/IV/202, dengan hasil uji atas sample pupuk memiliki jumlah N, P & K, yaitu kandungan Nitrogen (N) sebesar 3,42%, Fosfat (P2O5).

Perbuatan Purwanto yang telah memperjual belikan dan mengedarkan pupuk non subsidi dengan kemasan isi 50 kg, merk NPK Phoska diproduksi PT Bumi Khatulistiwa yang tidak terdaftar di Kementrian Pertanian Republik Indonesia (RI) bertentangan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, sehingga pupuk non subsidi dengan kemasan isi 50 Kg, merk NPK Phoska diproduksi PT Bumi Khatulistiwa selain tidak terdaftar juga tidak memenuhi memenuhi standar mutu, terjamin efektivitasnya, sebagimana label Jumlah N, P & K yaitu kandungan Nitrogen (N) sebesar 15%, Fosfat (P2O5) 10?n Kalium (K2O) sebesar 15%. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru