3 Polsek Jajaran Polresta Sidoarjo Gagal Tangkap Pelaku Perjudian Sabung Ayam

Reporter : Moh Affan
Personil Polsek Taman di arena sabung ayam di Desa Sambibulu

Tiga Polsek di jajaran Polresta Sidoarjo menggrebek gelanggang sabung ayam yang patut diduga kuat disertai perjudian. Ketiga Polsek tersebut ialah Polsek Candi, Polsek Krian, dan Polsek Taman.

Dari penggrebekan arena sabung ayam oleh Polsek Candi, Polsek Krian, dan Polsek Taman, tidak ada satupun pelaku yang ditangkap. Dan ketiga Polsek tersebut juga tidak membuka penyelidikan atas dugaan perjudian sabung ayam tersebut.

Baca juga: Polres Kepulauan Sitaro Tangkap 8 Orang di Arena Sabung Ayam di Tagulandang

Pertama ialah Polsek Candi. Lokasi arena sabung ayam yang digrebek berada di Desa Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Setelah menerima pengaduan masyarakat melalui Call Center 110, petugas Polsek Candi bergegas ke lokasi arena sabung ayam di Desa Klurak pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.  

Tapi kedatangan petugas gabungan yang terdiri dari Perwira Pengendali (Padal) Polsek Candi, piket patroli, piket lalu lintas Polsek Candi, dan Unit Opsnal Reskrim tidak berhasil menangkap pelaku perjudian sabung ayam. Saat tiba di lokasi sabung ayam di Desa Klurak, petugas Polsek Candi hanya menemukan sarana yang diduga digunakan sebagai arena sabung ayam.

Untuk mencegah lokasi tersebut kembali dimanfaatkan, fasilitas yang digunakan arena aduan ayam tersebut kemudian dibongkar.

Kapolsek Candi, AKP Inda Purwati mengatakan, penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat. Ia mengajak warga tidak ragu melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada kepolisian,” ujar Kapolsek Candi, AKP Inda Purwati.

Kedua ialah Kapolsek Krian. Lokasi sabung ayam yang digrebek petugas Polsek Krian di Dusun Bale Panjang, Desa Tropodo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

Sejumlah personel, yakni Aiptu Iswandi, Aiptu Niko, Aipda Iwan, Aipda Dedi, dan Aipda Gapoer, diterjunkan untuk mengecek lokasi arena perjudian sabung ayam di Desa Tropodo pada Sabtu (19/9/2026). Tapi petugas Polsek Krian kecele.

Saat tiba di arena sabung ayam di Desa Tropodo, tidak ditemukan aktivitas perjudian sabung ayam. Di lokasi, Polsek Krian menemukan bangunan sebagai fasilitas arena sabung ayam.

Kapolsek Krian, Kompol Galih P Samodra mengatakan, bangunan arena sabung ayam tersebut kemudian dibongkar dan dibakar agar tidak kembali digunakan untuk kegiatan sabung ayam.

Baca juga: Polres Tegal Tangkap 1 Orang di Arena Sabung Ayam di Wangandawa

“Setiap pengaduan masyarakat kami tindak lanjuti dengan pengecekan langsung ke lokasi. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya kegiatan yang berpotensi mengganggu kamtibmas,” kata Kompol Galih P Samodra.

Ketiga ialah Polsek Taman. Arena sabung ayam di Desa Sambibulu, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, digrebek petugas Polsek Taman pada Selasa, 22 September 2026. Dan tidak ada satupun pelaku perjudian yang ditangkap dalam penggrebekan arena sabung ayam di Desa Sambibulu.

Kapolsek Taman, Kompol Bagus Kurniawan mengatakan, personilnya mendatangi dan mengecek lokasi sabung ayam di Desa Sambibulu setelah menerima pengaduan masyarakat. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat menjadi perhatian kepolisian, terutama laporan yang berkaitan dengan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan melakukan pengecekan di lapangan. Kami juga berkoordinasi dengan perangkat desa dan warga untuk memastikan situasi yang sebenarnya,” kata Kompol Bagus Kurniawan.

Dalam pengecekan tersebut, personel Polsek Taman melakukan pemantauan terhadap kondisi lingkungan sekitar lokasi yang dilaporkan. Langkah ini dilakukan untuk menggali informasi sekaligus memastikan ada atau tidaknya aktivitas perjudian sebagaimana yang diadukan warga.

Baca juga: Ditreskrimum Polda Jawa Tengah Pantau Arena Sabung Ayam di Kalibalik

Kompol Bagus menegaskan, kepolisian tidak akan membiarkan adanya kegiatan yang berpotensi mengganggu kamtibmas. Jika ditemukan unsur tindak pidana, penanganannya akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga melanggar hukum, segera laporkan kepada kepolisian,” ujarnya.

Menurutnya, peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga keamanan lingkungan. Warga juga diimbau tidak mengambil tindakan sendiri ketika menemukan dugaan tindak pidana.

“Sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan seluruh warga sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” tegasnya.

Kapolsek Taman memastikan akan terus merespons setiap laporan maupun informasi masyarakat terkait gangguan kamtibmas. Warga dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian agar setiap dugaan pelanggaran hukum dapat ditangani secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru