Tiga Operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 5469401 yang terletak di Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur, kedapatan ikut serta dalam penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Ketiganya ialah Rizha Naufal Prasetya bin Moh Fathor Rahem, Frendi Kristia Budi bin Krisna Setia Budi (almarhum), dan Agus Wedi bin Muhammad Joko Pikukuh (almarhum).
Mereka bersekongkol dengan Moh Rofiqi bin Tahir sebagai pembeli BBM subsidi di SPBU 5469401 di Jalan Trunojoyo, Desa Kolor dengan cara memakai barcode MyPertamina milik orang lain.
Baca juga: Penyalahgunaan Ribuan Liter Solar Jatah Petani di SPBU Kebonsari Jember
Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini bermula pada Jum’at, 3 Oktober 2025, pukul 11.00 WIB, Moh Rofiqi berada di rumahnya di Dusun Nangger, Desa Pagar Batu, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, menelpon Rizha Naufal Prasetya yang merupakan operator SPBU 5469401 di Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, untuk menanyakan stok Solar di SPBU 5469401 masih ada. Lalu dijawab oleh Rizha Naufal Prasetya bahwa stok solar masih ada. Moh Rofiqi akan membeli solar sebanyak kira-kira 25 jerigen.
Pada Jum’at, 3 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Moh Rofiqi datang mengendarai mobil pick up dengan nomor polisi (nopol) M 8225 VD, dengan membawa 40 jerigen kosong datang ke SPBU 5469401 yang terletak di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep. Sesampainya di SPBU, Moh Rofiqi menemui Rizha Naufal Prasetya.
Moh Rofiqi menurunkan 40 jerigen yang dibawa dibantu oleh Frendi Kristia Budi dan Agus Wedi yang masing-masing sebagai Operator SPBU 5469401 Desa Kolor.
Lalu Rizha Naufal Prasetya mengisi jerigen satu per satu sebanyak 25 jerigen diisi solar @ 30 liter, 13 jerigen @ 32 liter diisi Pertalite, dan 2 jerigen @ 34 liter diisi Pertamax. Dalam pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut menggunakan input barcode mobil milik Rizha Naufal Prasetya dan milik orang lain yang sebelumnya melakukan pendaftaran atau tidak menggunakan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas/OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait.
Setelah keseluruhan jerigen sudah terisi, lalu Moh Rofiqi membayar kepada Rizha Naufal Prasetya dengan perincian sebagai berikut :
BBM jenis Solar subsidi per liter Rp 7000 dan Rizha Naufal Prasetya mendapatkan uang tambahan per jerigen Rp 3.000.
BBM jenis Pertalite per liternya Rp 10.00 dan Rizha Naufal Prasetya mendapatkan uang tambahan per jerigen Rp 3.000.
BBM jenis Pertamax per liternya Rp 12.200 dan tidak ada tambahan .
Padahal harga eceran tertinggi (HET) nasional BBM sebagai berikut :
BBM jenis Solar subsidi per liter harga Rp 6.800.
BBM jenis Pertalite per liter harga Rp 10.000.
BBM jenis Pertamax per liter harga Rp 12.200.
Baca juga: Bagus dan Arifin Pakai Barcode Orang Lain untuk Beli Pertalite di SPBU Kasin
Uangnya diterima oleh Rizha Naufal Prasetya secara tunai. Rizha Naufal Prasetya mendapatkan fee dan upah tambahan dari Moh Rofiqi dengan total keseluruhan Rp 264.000.
Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, maka ditetapkan bahwa harga BBM di titik serah untuk setiap liternya minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp 6.800 sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Sedangkan untuk Solar non subsidi harga sekitar Rp 13.900 tergantung jenis produk.
Uang hasil upah dari Moh Rofiqi tersebut, Rizha Naufal Prasetya membagi 3 orang, antara lain Rizha Naufal Prasetya mendapatkan Rp 66.000, Agus Wedi mendapatkan Rp 66.000, dan Frendi Kristia Budi mendapatkan Rp 66.000.
Rizha Naufal Prasetya menaikkan jerigen tersebut ke atas pick up dibantu oleh para operator SPBU tersebut. Untuk Edi Sutrisno mendapatkan Rp 66.000 dari Rizha Naufal Prasetya yang sebagai hasil total akhir penjualan atau tidak mengetahui uang tersebut dari fee dari pembelian solar dari Moh Rofiqi.
Pada Jumat, 3 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Moh Rofiqi keluar dari SPBU 5469401 Desa Kolor menuju ke arah selatan tepatnya ke Pelabuhan Pagar Batu untuk menurunkan BBM tersebut. Nantinya oleh Moh Rofiqi akan dijual kepada Muhammad di Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep. Akan tetapi sesampainya di Desa Tanah Merah, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, lalu Erfandi dari petugas Polsek Saronggi menyuruh temannya menyalip pick up dengan nopol M 8225 VD yang dikendarai oleh Moh Rofiqi dan menyuruh untuk berhenti.
Moh Rofiqi disuruh menuju ke Polsek Saronggi dan selanjutnya dibawa ke Polres Sumenep untuk proses hukum.
Rizha Naufal Prasetya, Frendi Kristia Budi, dan Agus Wedi selaku Operator SPBU 5469401 yang terletak di Desa Kolor, menjalani proses hukum hingga ke Pengadilan Negeri Sumenep. Begitu juga dengan Moh Rofiqi.
Baca juga: 17 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Jadi Tersangka Polda Sulsel
Sidang putusan terhadap Rizha Naufal Prasetya, Frendi Kristia Budi, dan Agus Wedi serta Moh Rofiq digelar di Pengadilan Negeri Sumenep pada Senin, 21 September 2026. Ketua Majelis Hakim yang membacakan amar putusan ialah Jetha Tri Dharmawan.
"Memperhatikan, Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 20 huruf c KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, mengadili, menyatakan Terdakwa Rizha Naufal Prasetya bin Moh Fathor Rahem, Terdakwa Frendi Kristia Budi bin Krisna Setia Budi (almarhum), dan Terdakwa Agus Wedi bin Muhammad Joko Pikukuh (almaehum) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan," isi amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep.
Vonis pidana penjara selama 6 bulan juga dijatuhkan kepada Moh Rofiqi dalam sidang secara terpisah.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum yang diwakili oleh R Teddy Roomius memilih banding. Sebab, Jaksa menilai putusan jauh lebih rendah dari tuntutannya.
Jaksa menuntut Moh Rofiqi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Sementara Rizha Naufal Prasetya dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dan untuk Frendi Kristia Budi serta Agus Wedi dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan dan denda masing-masing sebesar Rp 25 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 bulan. (*)
Editor : Redaksi