Penjual Pertalite Eceran di Desa Purwojati Mojokerto Tak Terima Divonis 10 Bulan

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Nur Chamalin saat jalan sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. (Doc. Radar Mojokerto)
Nur Chamalin saat jalan sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. (Doc. Radar Mojokerto)
grosir-buah-surabaya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 bulan terhadap Terdakwa Nur Chamalin bin Suhir (almarhum) dalam perkara penyelahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Senin, 12 Oktober 2026.

Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan ialah Jenny Tulak. Kata Jenny Tulak, Nur Chamalin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang R.I Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Selain pidana penjara, Nur Chamalin juga dijatuhi vonis untuk membayar denda sejumlah Rp 10 juta, yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan, dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan, sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

“Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar,” kata Jenny Tulak.

Atas vonis tersebut, Nur Chamalin memilih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Walaupun vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yakni pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 10 juta.

Nur Chamalin sebelumnya ditangkap oleh Tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto karena melakukan penyalahgunaan Pertalite yang dibelinya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.613.03 di Jalan Raya Pungging, Desa Pungging, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Kemudian Pertalite tersebut dijual lagi di rumahnya yang beralamat di Dusun Sirno, Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Penangkapan terhadap Nur Chamalin bermula pada tim dari Polres Mojokerto mendapatkan infromasi dari masyarakat adanya aktivitas mengetap/memindahkan BBM Pertalite di SPBU 54.613.03 Pungging. Dari informasi tersebut, petugas Satreskrim Polres Mojokerto yang diantaranya Briptu Baghas Adryanto dan Bripda Perryson Namora Siahaan melakukan penyelidikan, dan pada Senin, 13 April 2026 sekira pukul 14.30 WIB dengan mendatangi sebuah rumah beralamat di Desa Purwojati.

Di rumah Desa Purwojati tersebut, petugas Satreskrim Polres Mojokerto menangkap Nur Chamalin beserta barang bukti berupa :

1. 1 unit mobil Daihatsu Grand Max Tahun 2011 warna putih Nomor Polisi L-8473-LT, Nomor Rangka MHKT3BA123K010171, Nomor Mesin DH80438 yang telah dimodifikasi dengan dipasangi mesin pompa;

2. 1 jerigen kapasitas 35 liter berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite ;

3. 1 jerigen kapasitas 35 liter berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite kurang lebih 10 liter;

4. 2 jerigen kapasitas 35 liter dalam keadaan kosong;

5. 6 selang;

6. 12 botol air mineral (AQUA) ukuran 1,5 liter berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite;

7. 1 STNK mobil Daihatsu Grand Max Nomor Polisi L-8473-LT atas nama Gereja Mawar Sharon;

8. 1 barcode MyPertamina kendaraan Daihatsu Grand Max Nomor Polisi L-8473-LT.

Semuan barang bukti tersebut diakui oleh Nur Chamalin dipergunakan dalam kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan penjualan kembali BBM bersubsidi jenis Pertalite tersebut.

Sebelum penangkapan itu, pada Senin 13 April 2026 sekira pukul 12.30 WIB, Nur Chamalin mendatangi SPBU 54.613.03 Pungging dengan mengendarai 1 unit mobil Daihatsu Grand Max Tahun 2011 warna putih Nomor Polisi L-8473-LT, yang telah dimodifikasi, lalu menunjukkan sebuah barcode MyPertamina kepada Andi Suswanto selaku operator SPBU, sehingga oleh operator dilakukan pemindaian (scan) barcode tersebut menggunakan mesin EDC. Dan diketahui kuota harian masih tersedia.

Kemudian operator melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite ke dalam tangki kendaraan tersebut sebanyak kurang lebih 40 liter hingga penuh (full tank).

Setelah selesai melakukan pengisian, Nur Chamalin kembali menuju rumahnya di Dusun Sirno, Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, untuk memindahkan BBM bersubsidi jenis Pertalite yang berada di dalam tangki kendaraan tersebut ke dalam jirigen kapasitas 35 liter, dengan cara menyalakan saklar pompa yang telah dipasang secara tersembunyi di bagian kabin sebelah pengemudi, sehingga mesin pompa menyala secara otomatis dan mengalirkan BBM jenis Pertalite dari tangki kendaraan berpindah ke dalam jerigen melalui selang yang telah tersambung.

BBM jenis Pertalite yang telah berada di dalam jerigen tersebut oleh Nur Chamalin dipindahkan kembali ke dalam botol air mineral (AQUA) ukuran 1,5 liter untuk dijual kembali kepada masyarakat.

Setelah tangki kendaraan kosong, sekira pukul 14.30 WIB, Nur Chamalin kembali mendatangi SPBU 54.613.03 Pungging dan kembali menunjukkan barcode yang sama kepada operator Andi Suswanto untuk melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite yang kedua kalinya sebanyak kurang lebih 40 liter, sehingga total BBM bersubsidi jenis Pertalite yang telah dibeli oleh Nur Chamalin pada hari tersebut adalah kurang lebih 80  liter.

Namun pada saat Nur Chamalin hendak kembali ke rumahnya untuk memindahkan kembali BBM tersebut ke dalam jerigen, Nur Chamalin tertangkap tangan oleh petugas Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto beserta barang bukti sebagaimana tersebut di atas.

Barcode MyPertamina yang dipergunakan Nur Chamalin pada saat melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite tersebut bukan merupakan barcode miliknya sendiri yang terdaftar sesuai dengan Nomor Polisi kendaraan Daihatsu Grand Max L-8473-LT, melainkan barcode milik orang lain yang tidak dikenal oleh Nur Chamalin.

Nur Chamalin mengambil sendiri dari sebuah kendaraan yang sedang terparkir di sebelah rumahnya tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik kendaraan tersebut. Dikarenakan barcode milik Nur Chamalin sendiri pada saat itu tidak ditemukan.

Setelah selesai dipergunakan, barcode tersebut oleh Nur Chamalin dikembalikan lagi ke dalam kendaraan milik orang lain tersebut.

Selain itu, kendaraan Daihatsu Grand Max Nomor Polisi L-8473-LT yang dipergunakan Nur Chamalin tersebut terdaftar dengan barcode MyPertamina atas nama Gereja Mawar Sharon selaku pemilik kendaraan sebelumnya. Pihak Gereja Mawar Sharon tidak pernah mengetahui maupun memberikan izin kepada Nur Chamalin untuk menggunakan barcode MyPertamina yang terdaftar atas nama kendaraan tersebut guna melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Kendaraan Daihatsu Grand Max Nomor Polisi L-8473-LT tersebut sebelumnya telah dimodifikasi sendiri oleh Nur Chamalin di rumahnya dengan cara melubangi tangki bahan bakar dan bodi kendaraan pada bagian bawah jok pengemudi.

Kemudian memasang pipa paralon yang disambungkan dengan selang menuju mesin pompa yang dipasang di bagian bawah kabin, serta memasang saklar di bagian samping kemudi yang telah dihubungkan dengan aki kendaraan untuk menghidupkan dan mematikan mesin pompa tersebut, dengan total biaya modifikasi kurang lebih Rp 1 juta.

BBM bersubsidi jenis Pertalite yang telah dibeli oleh Nur Chamalin tersebut kemudian dijual kembali di toko miliknya sendiri yang berada di rumahnya di Dusun Sirno, Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, dengan cara mengemasnya ke dalam botol air mineral (AQUA) ukuran 1,5 liter dan menjualnya dengan harga Rp 17.000 per botol. Sedangkan harga pembelian oleh Nur Chamalin yaitu Rp 10.000 per liter, sehingga Nur Chamalin memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.000 per botol.

Penjualan kembali BBM bersubsidi jenis Pertalite oleh Nur Chamalin tersebut telah dilakukan secara terus-menerus selama kurang lebih 1 tahun untuk mencari tambahan penghasilan bagi kebutuhan sehari-hari Nur Chamalin, tanpa memiliki izin usaha niaga dan/atau surat penugasan dari Pemerintah maupun Badan Pengatur.

Bahan Bakar Minyak (BBM) yang telah dibeli oleh Nur Chamalin dari SPBU 54.613.03 Pungging tersebut adalah Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite jenis bensin (Gasoline) RON 90 sebagaimana hasil pengujian Laboratorium LEMIGAS Nomor : 202601715/LHU/DPMA/VII/2026 tanggal 15 Juli 2026 yang merupakan jenis bahan bakar minyak yang penyediaannya dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah sebagaimana ketetapan diktum kesatu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 37.K/HK.02/MEM.M0/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (JBKP).

Nur Chamalin tidak memiliki izin dan/atau surat penugasan dari pemerintah maupun izin usaha untuk melakukan kegiatan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya. (*)