Ribuan Liter Solar Bersubsidi Ditimbun di Gudang Desa Genuksari Nganjuk

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Barang bukti kempu yang berisi Solar bersubsidi di Desa Joho
Barang bukti kempu yang berisi Solar bersubsidi di Desa Joho
grosir-buah-surabaya

Empat orang terbukti melakukan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di wilayah Dusun Wire, Desa Joho, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk. Keempatnya ialah Oktavian Ardyanto Bin Juri, Usamah Bin Herwanto, Suyono alias Alex Bin Nyono (almarhum), dan Ardytio Yulian Ramadana bin Ruswiyanto. 

Satu orang lagi yang statusnya masih dalam penyelidikan Kepolisian ialah Arif Hidayatullah selaku pemilik gudang penimbunan Solar yang beralamat di Desa Genuksari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni 3.600 liter Solar subsidi. 

Terungkapnya kasus penyalahgunaan BBM Solar ini berawal pada Senin, 25 Mei 2026 sekira pukul 09.00 WIB. Arif Hidayatullah menghubungi Suyono alias Alex melalui Whatsapp untuk dicarikan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar. Kemudian, Suyono alias Alex memberikan informasi kepada Arif Hidayatullah (dalam penyelidikan) bahwa terdapat BBM jenis Solar di wilayah Kabupaten Nganjuk yang dijual oleh Obi Pratama dengan harga Rp 50 juta untuk 5000 liter solar. 

Selanjutnya, sekira pukul 16.00 WIB, Arif Hidayatullah melakukan transfer via rekening bank sebesar Rp 50 juta kepada Suyono alias Alex sebagai pembayaran BBM Solar. Selanjutnya oleh Suyono alias Alex, uang tersebut dikirim ke Obi Pratama sekira Rp 47.500.000. 

Setelah itu, Suyono alias Alex dihubungi oleh Triyanto alias Mbah Tri untuk memberikan nomor telepon Oktavian Ardyanto selaku Sopir yang akan mengangkut BBM Solar tersebut. Suyono alias Alex langsung membagikan lokasi titik temu di sebuah gedung di Dusun Wire, Desa Joho, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, kepada Oktavian Ardyanto. 

Sekira pada pukul 20.00 WIB, Oktavian Ardyanto dan Usamah sudah berada di lokasi bersama dengan Suyono alias Alex dan Ardytio Yulian Ramadana. Kemudian, Oktavian Ardyanto dan Usamah memindahkan beberapa kempu BBM dari 1 unit kendaraan truk merek ISUZU PS ELF warna putih dengan nomor polisi yang terpasang AG 7138 VC ke bak 1 unit kendaraan truck merek Toyota Dyna warna putih dengan nomor polisi (nopol) yang terpasang K 8436 EF. Sedangkan Suyono alias Alex dan Ardytio Yulian Ramadana mengawasi perpindahan BBM dimaksud.

Pada Selasa, 26 Mei 2026 sekira pukul 00.30 WIB, bertempat di gudang terbuka masuk Dusun Wire, Desa Joho, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, pihak Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nganjuk menanglap terhadap Oktavian Ardyanto dan Usamah yang sedang memindahkan BBM Solar dari kempu (tempat penampungan) menggunakan alat pompa rotax dan selang dari 1 unit kendaraan truck warna silver nopol AG 7138 VC ke 1 unit kendaraan truck Toyota Dyna warna putih dengan nopol yang terpasang K 8436 EF dengan nopol asli H 8086 QA yang sudah dimodifikasi dengan pemasangan tangki berkapasitas 4.000 liter di dalam bak truk. 

Selain itu, pihak Satreskrim Polres Nganjuk turut menangkap terhadap Suyono alias Alex dan Ardytio Yulian Ramadana yang sedang mengawasi di sekitar lokasi pemindahan BBM.

Setelah dilakukan interogasi, Oktavian Ardyanto, Usamah, Suyono alias Alex, dan Ardytio Yulian Ramadana, tidak memiliki izin dalam pengangkutan maupun perniagaan BBM Solar bersubsidi milik Pemerintah sebanyak kurang lebih 3.600 liter tersebut yang akan dikirim ke gudang milik Arif Hidayatullah yang beralamat di Desa Genuksari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

Berdasarkan Test Report nomor TR-196-PK/PND846000/2026 tanggal 10 Juni 2026 oleh PT Pertamina Niaga, terhadap 2 botol berisi 1 liter bahan bakar minyak yang disisihkan dari barang bukti, bahwa benar merupakan jenis BBM Bio Solar.

Atas perbuatannya tersebut, Oktavian Ardyanto, Usamah, Suyono alias Alex, dan Ardytio Yulian Ramadana dijatuhi vonis pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk. Mereka terbukti melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang diubah berdasarkan ketentuan Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara kepada Terdakwa I Oktavian Ardyanto bin Juri selama 10 bulan, Terdakwa II Usamah bin Herwanto selama 10 bulan, Terdakwa III Suyono alias Alex bin Nyono (almarhum) selama 1 tahun, dan Terdakwa IV Ardytio Yulian Ramadana bin Ruswiyanto selama 8 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Muhammad Chandra pada Rabu, 14 Oktober 2026. (*wid)