Pekerjaan Rehabilitasi SDN Sekarputih 1 Tak Dibayar, Sumito Rugi Ratusan Juta

Reporter : M Ruslan
SDN Sekarputih 1 di Kelurahan Sekarputih, Kecamatan Tegalampel, Bondowoso

Sumito tak menyangka, proyek pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sekarputih 1 di Kelurahan Sekarputih, Kecamatan Tegalampel, Kabupaten Bondowoso, yang dikerjakannya berakhir dengan kerugian hingga ratusan juta rupiah. Setelah pekerjaan selesai, dia tidak dibayar oleh Beny Trisnawardi selaku pengurus CV Aulian Jaya Kontraktor. 

Kasus ini berawal sekitar Agustus 2021, Beny Trisnawardi alias Beni datang ke rumah saksi korban Sumito dan menceritakan jika memiliki pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sekarputih 1 dengan nilai pekerjaan kurang lebih Rp 245.873.978,24. Dia memakai CV Aulian Jaya Kontraktor.

Baca juga: Mantan Staf Administrasi SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Saat itu, Beni Trisnawardi dengan rangkaian kata bohong mengatakan kepada Sumito jika sedang memiliki pekerjaan yang lebih besar di wilayah Kabupaten Lumajang dengan nilai anggaran Rp 1,5 miliar.

Saat itu, Sumito disuruh Beni Trisnawardi mengerjakan pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sekarputih 1 tersebut dan seluruh biaya proyek tersebut dibiayai oleh saksi korban Sumito. Jika pekerjaan selesai, maka anggaran pekerjaan dari Dinas Pendidikan Bondowoso cair, maka akan diserahkan kepada saksi korban secara keseluruhan.

Sekitar September 2021, Beny Trisnawardi datang kepada Sumito dan mengatakan jika sedang butuh uang kurang lebih Rp 15 juta untuk operasional ke Lumajang. Beni Trisnawardi waktu itu minta uang kepada Sumito dengan perkataan “Jika pekerjaan di SDN Sekarputih 1 pasti dapat keuntungan”.

Akhirnya Sumito memberikan uang sebagaimana permintaan Beni Trisnawardi. Setelah pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sekarputih 1 selesai sekira bulan Desember 2021, Sumito menanyakan kepada Beni Trisnawardi mengenai anggaran rehabilitasi SDN Sekarputih 1.

Namun Beny Trisnawardi beralasan jika masih proses pencairan. Dan akhirnya pada Januari 2022, Sumito mendapat informasi jika anggaran pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sekarputih 1 sudah dibayarkan oleh pihak Pemerintah/Dinas Pendidikan Bondowoso kepada CV Aulian Jaya Kontraktor dengan rekening milik Beny Trisnawardi.

Baca juga: Notaris Sujayanto Divonis Pidana Kurungan 1 Bulan Atas Laporan PT JASAPRO

Akhirnya Sumito mendatangi Beni Trisnawardi. Beni Trisnawardi mengaku jika memang sudah cair, namun uang masih digunakan untuk operasional pekerjaan di Kabupaten Lumajang.

Sumito dijanjikan akan dibayar kurang dari 1 bulan kemudian. Namun sampai saat ini, Sumito melaporkan perbuatan Beni Trisnawardi karena masih belum membayar atas uang Sumito yang telah digunakan untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sekarputih 1.

Uang milik Sumito yang telah digunakan untuk rehabilitasi SDN Sekarputih 1 sebesar Rp 194 juta, Beni Trisnawardi telah minta uang sebesar Rp 15 juta dan Beny Trisnawardi dengan alasan membutuhkan dana tambahan dan pinjam uang kepada Sumito sebesar Rp 94 juta.

Karena Beni Trisnawardi hanya janji-janji saja setelah ditagih Sumito untuk membayar. Akhirnya oleh Sumito dibuatkan surat perjanjian tertanggal 23 Maret 2022 yang isinya bahwa jumlah seluruhnya uang yang telah dikeluarkan Sumito untuk kepentingan Beni Trisnawardi dan harus dibayarkan kepada Sumito sebesar Rp 314.450.000.

Baca juga: Salomo Bill Renato Gelapkan Uang Kas PT Cipta Agung Manis

Karena Beny Trisnawardi tetap hanya janji-janji saja mau membayar kepada Sumito, akhirnya perbuatan Beny Trisnawardi dilaporkan ke Polres Bondowoso dan diproses sampai sidang di Pengadilan Negeri Bondowoso.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bondowoso, Terdakwa Beni Trisnawardi alias Beni bin Sutrisno dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Ezra Sulaiman selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Beni Trisnawardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 488 Undang Undag Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. 

”Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Ketua Majelis Hakim pada Selasa, 15 September 2026. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru