Salomo Bill Renato Gelapkan Uang Kas PT Cipta Agung Manis
Salomo Bill Renato anak laki-laki dari Subur Setia Budi terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di PT Cipta Agung Manis yang beralamat di Jalan Residen Sudirman nomor 30 Kota Surabaya. Atas perbuatannya itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana terhadap Salomo Bill Renato.
Cokia Ana Pontia Oppusunggu selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan, Salomo Bill Renato terbukti melanggar Pasal 488 KUHPidana Jo. Undang Undang nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 10 September 2026.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Salomo Bill Renato mulai bekerja di PT Cipta Agung Manis pada tahun 2017. Awal Salomo Bill Renato bekerja ditempatkan sebagai Karyawan/Staff Akuntansi sampai dengan tahun 2021. Kemudian dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, Salomo Bill Renato diberikan tugas tambahan sebagai Staff/Karyawan Finace/Keuangan.
Sedari tahun 2023 sampai dengan tahun 2025 sekiranya bulan Januari, Salomo Bill Renato ditempatkan di Bagian Keuangan yang memegang kendali penuh perihal Khas Kecil.
Adapun tugas pokok dan kewajiban Salomo Bill Renato selaku Staf Akuntansi di PT Cipta Agung Manis tersebut adalah mendata masuknya bahan baku utama, yaitu singkong ke perusahaan sebagai bahan pembuatan tepung tapioka. Sedangkan untuk tugas pokok dan kewajiban Salomo Bill Renato selaku Staf Finance/Keuangan di PT Cipta Agung Manis tersebut adalah membuat BBK (Bukti Bank Keluar) atau Bukti Kas Keluar apabila ada tagihan yang masuk dari pihak suplier kepada PT Cipta Agung Manis.
Dengan Bukti Bank Keluar tersebut nantinya Salomo Bill Renato ajukan kepada Kepala Bagian Keuangan PT Cipta Agung Manis untuk persetujuan, kemudian diteruskan meminta persetujuan hingga kepada Pimpinan PT Cipta Agung Manis. Apabila disetujui, maka Salomo Bill Renato yang akan menjalankan transaksinya di bank.
Untuk tugas pokok dan kewajiban Salomo Bill Renato selaku Kasir Kas Kecil di PT Cipta Agung Manis adalah melakukan pembayaran tunai terhadap barang untuk operasional perusahaan yang nilainya kecil dan bisa dibayar menggunakan uang dari kas kecil perusahaan yang menjadi tanggungjawab Salomo Bill Renato.
Mulai dari Januari 2024 sampai dengan Januari 2025, Salomo Bill Renato melakukan penggelapan dana yang tersimpan dalam Kas Kecil milik PT Cipta Agung Manis, dengan cara Salomo Bill Renato tanpa seijin dari PT Cipta Agung Manis atau Direksi terkait, mengambil sejumlah uang/dana dari dalam Kas Kecil PT Cipta Agung Manis secara bertahap dan dilakukan secara berkelanjutan dengan nilai bervariatif mulai dari Rp 3 juta sampai dengan Rp 12 juta.
Pada Kamis 2 Januari 2025, Salomo Bill Renato yang mengetahui dana/uang pada Kas Kecil PT Cipta Agung Manis telah habis, kemudian mencoba mengajukan pengisian uang Kas Kecil dengan cara membuat bon fiktif permintaan pengisian Uang Kas Kecil sebesar Rp 30 juta. Bon tersebut lalu diajukan secara berjenjang, mulai dari Ay Lhing Eveline, yang kemudian diteruskan ke Benny Limanto selaku bagian Checker.
Akan tetapi pengajuan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti pada saat itu juga dikarenakan Benny Limanto selaku bagian Cheker sedang melangsungkan cuti. Selang waktu 2 hari setelah pengajuan tepatnya pada 4 Januari 2025, sebelum menindaklanjuti permintaan pengisian dana/uang yang diajukan oleh Salomo Bill Renato, Benny Limanto kemudian meminta Gunawan Mulyodiharjo yang bertugas pada bagian pajak dan Franky Gunawan yang bertugas pada bagian audit untuk melakukan audit dana/uang pada Kas Kecil dari P. Cipta Agung Manis.
Dari hasil audit diketahui bahwasannya dana/uang yang sebelumnya tersimpan dalam brankas dalam bentuk fisik sebagai Kas Kecil pada PT Cipta Agung Manis telah habis. Terhadap Salomo Bill Renato selaku pemegang tanggungjawab penuh terhadap pengelolaan dana/uang kas kecil tersebut dilakukan interogasi.
Dari hasil interogasi diketahui dan diakui oleh Salomo Bill Renato bahwasannya dana/uang sejumlah Rp 105.600.000 yang tersimpan dalam brankas sebagai Kas Kecil pada PT Cipta Agung Manis tersebut telah digunakan olehnya tanpa sepengetahui dan seizin dari PT Cipta Agung Manis atau yang mewakili.
Seluruh pengakuan Salomo Bill Renato perihal Penggunaan tanpa izin dana/uang cash yang tersimpan dalam brankas sebagai Kas Kecil PT Cipta Agung Manis dituangkan dalam Surat Pernyataan yang disaksikan oleh para Pihak selaku perwakilan dari PT Cipta Agung Manis.
Pada 11 Januari 2025, Salomo Bill Renato melakukan pengembalian dana sebesar Rp 15.600.000 melalui Ay Lhing Eveline. Tanpa pemberitahuan secara lisan ataupun tertulis, Salomo Bill Renato meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya di PT Cipta Agung Manis untuk seterusnya.
Akibat perbuatan Salomo Bill Renato tersebut, PT Cipta Agung Manis mengalami kerugian sekurang-kurangnya sebesar Rp 90 juta. (*)
Editor : Redaksi