Tiga pejabat pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara terbukti menerima gratifikasi dari PT Wanatiara Persada dalam sidang yang digelar pada Senin, 28 September 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Nilai gratifikasi yang diterima sebesar SGD 274.442 atau setara Rp 4 miliar dari yang dijanjikan sebesar Rp 8 miliar. Gratifikasi tersebut bertujuan untuk menurunkan nilai Ketetapan Pajak Bumi Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada Tahun Pajak 2023.
Tiga pejabat pajak KPP Madya Jakarta Utara tersebut ialah Dwi Budi Iswahyu (Kepala KPP Madya Jakarta Utara), Agus Syaifudin (Kasi Pengawasan III KPP Madya Jakarta Utara), dan Askob Bahtiar (Fungsional Penilai Pajak Ahli Muda pada Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Madya Jakarta Utara). Terhadap Dwi Budi Iswahyu, Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang dipimpin oleh AA Gede Susila Putra menjatuhkan vonis masing-masing sebagai berikut :
Baca juga: Vonis Kasus Gratifikasi Sugiri Sancoko dan Sekda Ponorogo serta Direktur RSUD dr Harjono
1. Dwi Budi Iswahyu (Kepala KPP Madya Jakarta Utara)
Vonis : pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Dan apabila tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan maka pidana denda yang tidak dibayarkan tersebut diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
Membayar uang pengganti sebesar SGD 30.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dilakukan penyitaan yaitu sejumlah SGD 30.000;
2. Agus Syaifudin (Kasi Pengawasan III KPP Madya Jakarta Utara)
Vonis : pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Dan apabila tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan maka pidana denda yang tidak dibayarkan tersebut diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
Membayar uang pengganti sebesar SGD 106.442 dengan memperhitungkan uang yang telah dilakukan penyitaan yaitu sejumlah SGD 107.509.
3. Askob Bahtiar (Fungsional Penilai Pajak Ahli Muda pada Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Madya Jakarta Utar
Vonis : dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Dan apabila tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan maka pidana denda yang tidak dibayarkan tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.
Membayar uang pengganti sebesar SGD 66.300 dengan memperhitungkan uang yang telah dilakukan penyitaan sejumlah SGD 10.000 dan sejumlah Rp 240 juta, dengan ketentuan jika Askob Bahtiar tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka sebagai pengganti dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Kasus gratifikasi ini bermula pada 4 Juni 2025. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengirimkan Nota Dinas nomor ND-27/PJ.08/PJ.083/2025 kepada Kepala Subdirektorat Penilaian II dan Kepala Subdirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus perihal Penyampaian Daftar Sasaran Besar (DSB) Tahap II Tahun 2025 sebanyak 229 Data Tema Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan Mineral atau Batubara dan Lainnya (PBB P5L) untuk ditetapkan sebagai Daftar Sasaran Besar (DSB) Tahap II dan untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan single tax PBB oleh Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.
Pada 2 Juli 2025, Direktur Transformasi Bisnis mengirimkan Nota Dinas nomor ND-998/PJ.13/2025 dari perihal Persetujuan Daftar Sasaran Besar (DSB) kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, yaitu Arif Yanuar. Selanjutnya, Arif Yanuar menandatangani Nota Dinas nomor ND-1870/PJ.04/2025 tanggal 16 Juli 2025 perihal Penyampaian Tindak Lanjut Atas DSB PBB 5L Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara Tahap II Tahun 2025 kepada para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) dan para Kepala KPP termasuk diantaranya Kepala KPP Madya Jakarta Utara untuk melakukan pemeriksaan single tax Pajak Bumi dan Bangunan melalui Aplikasi CRM IRE SR PBB (Compliance Risk Management Integrated Risk Engine Specific Risk Pajak Bumi Bangunan) dan melakukan monitoring atas tindak lanjut pemanfaatan data tersebut sebelum 31 Oktober 2025, untuk dijadikan realisasi PKM Pemeriksaan Tahun 2025.
Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Utara menindaklanjuti perintah tersebut dengan mengirimkan nota dinas nomor ND-1516/WPJ.21/2025 tanggal 18 Juli 2025 kepada Kepala KPP Madya Jakarta Utara.
PT Wanatiara Persada adalah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak di bidang usaha pertambangan nikel yang didirikan berdasarkan Akta Nomor 14 tanggal 20 Juli 2007.
PT Wanatiara Persada adalah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Untuk Komoditas Nikel berdasarkan Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 26/1/IUP/PMA/2017 tanggal 2 Juni 2017 yang berlaku sampai dengan tanggal 29 April 2031. Kemudian terjadi beberapa kali perubahan susunan pengurus dan pemegang saham perusahaan terakhir dengan Akta Nomor 3 tanggal 02 September 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Yudie Reza Haryansyah, S.H., M.Kn. Wakil/Kuasa PT Wanatiara Persada ialah Chang Eng Thing.
PT Wanatiara Persada merupakan salah satu dari 229 wajib pajak tersebut yang masuk dalam klasifikasi “Merah”, artinya memiliki nilai pada Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)/Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) lebih rendah dari pada data Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sebagaimana aplikasi Smartboard 3.0 pada laman Mandor-DJP (https://mandor-djp. intranet.pajak. go. id/login) tercatat potensi PBB P5L Tahap II untuk PT Wanatiara Persada pada BI CRM IRE adalah sebesar Rp 25.605.045.128, sehingga perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan.
Pada Juli 2025, sebagai tindak lanjut atas Nota Dinas Kanwil DJP Jakarta Utara dan Nota Dinas Kepala KPP Madya Jakarta Utara tersebut, seharusnya Dwi Kurniawan selaku Account Representative PT Wanatiara Persada membuat Kertas Kerja Analisis (KKA) Wajib Pajak atas nama PT Wanatiara Persada untuk menghitung potensi Pajak Bumi dan Bangunan PT Wanatiara Persada. Namun Dwi Kurniawan meminta bantuan Askob Bahtiar untuk pembuatan Kertas Kerja Analisis (KKA) PT Wanatiara Persada tersebut.
Kemudian Askob Bahtiar menghubungi Cholid Mawardi selaku Kepala KPP Pratama Bukittinggi yang sebelumnya pernah menjabat Kepala Seksi Pengawasan III KPP Madya Jakarta Utara untuk pembuatan Kertas Kerja Analisis (KKA) PT Wanatiara Persada tersebut.
Untuk mendukung pembuatan Kertas Kerja Analisis (KKA) PT Wanatiara Persada, pada 18 Juli 2025, Cholid Mawardi menghubungi Edy Yulianto selaku Tax Manager PT Wanatiara Persada melalui pesan Whatsapp, yang menyampaikan terkait akan adanya pemeriksaan pajak terhadap PT Wanatiara Persada serta meminta Edy Yulianto mempersiapkan data-data untuk pemeriksaan PT Wanatiara Persada berupa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2022, RKAB tahun 2023, Tunggakan Pajak Tahun 2022-2025 dan SPOP Tahun 2025.
Pada Juli 2025, sebagai tindak lanjut atas Nota Dinas Kanwil DJP Jakarta Utara dan Nota Dinas Kepala KPP Madya Jakarta Utara tersebut, Dwi Kurniawan selaku Account Representative PT Wanatiara Persada seharusnya membuat Kertas Kerja Analisis (KKA) Wajib Pajak atas nama PT Wanatiara Persada untuk menghitung potensi Pajak Bumi dan Bangunan PT Wanatiara Persada.
Untuk pembuatan Kertas Kerja Analisis (KKA) PT Wanatiara Persada tersebut, Dwi Kurniawan meminta bantuan Askob Bahtiar. Kemudian Askob Bahtiar menghubungi Cholid Mawardi yang menjabat sebagai Kepala KPP Pratama Bukittinggi untuk membuat Kertas Kerja Analisis (KKA). Setelah itu Cholid Mawardi meminta bantuan Boediono.
Selanjutnya untuk menghitung potensi Pajak Bumi dan Bangunan PT Wanatiara Persada tersebut, Askob Bahtiar mengirimkan file CRM_IRE WANATIARA yang berisi data harga patokan mineral dan data transaksi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2022, kepada Cholid Mawardi untuk diteruskan kepada Boediono. Kemudian Boediono menuangkan penghitungannya dalam konsep Kertas Kerja Analisis antara lain:
Harga Jual/Ton : Rp 40.747.726,43/ton.
Biaya Produksi dari laporan SPOP : Rp 4.770.281.005.136,25.
Sehingga terdapat PBB terutang : Rp27.187.531.943,82.
Selisih PBB yang kurang dibayar : Rp 25.605.046.233,94.
Denda administrasi sebesar 25 %.
PBB yang masih harus dibayar : Rp 32.006.307.792,42.
File konsep Kertas Kerja Analisis tersebut disimpan oleh Boediono dengan nama “KKA Usulan Pemeriksaan_wanatiara 2023.xlsx”, yang kemudian dikirimkan kepada Cholid Mawardi untuk diteruskan kepada Dwi Kurniawan melalui Askob Bahtiar.
Masih di bulan Juli 2025, Dwi Kurniawan memproses Kertas Kerja Analisis sesuai dengan penghitungan yang sudah disusun Boediono dengan menggunakan analisis data CRM Minerba, sehingga diperoleh perkiraan potensi Pajak Bumi dan Bangunan yang kurang dibayar tahun 2023 sejumlah Rp 25.605.375.515.
Kmudian Dwi Kurniawan menyerahkan secara berjenjang kepada Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawasan III dan Dwi Budi Iswahyu selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara untuk disetujui. Selanjutnya diteruskan kepada Kanwil DJP Jakarta Utara untuk mendapat Nota Persetujuan Pemeriksaan (NP2).
Pada 01 Agustus 2025, yaitu sebelum terbitnya Surat Perintah Pemeriksaan (SP2), Edy Yulianto menghubungi Agus Syaifudin melalui pesan Whatsapp untuk menanyakan kelanjutan pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2023 PT Wanatiara Persada. Agus Syaifudin menjawab “Msh nunggu surat perintah dr pusat pak edy, baru setelah itu ditunjuk tim nya sama kepala kantor, utk tim kpp msh belum ditentukan juga, nanti kami infokan klo sdh ada penugasan, semoga penugasan ke tim kita yaa pak edi.”
Selain itu, pada 8 Agustus 2025, Dwi Kurniawan juga menghubungi Asisso Noor Sugono selaku Accounting Manager PT Wanatiara Persada untuk menanyakan kenaikan pajak pembayaran PBB PT Wanatiara Persada dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Pada 15 Agustus 2025, Agus Syaifudin bertemu dengan Edy Yulianto di Bermvda Cafe The Range Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara untuk menyerahkan file koreksi biaya terkait pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan PT Wanatiara Persada tahun 2023 kepada Agus Syaifudin yang berisi dokumen berjudul “AUDIT WORKING PAPER per audit 31 Des 2024 PTWP”, agar diteruskan kepada Askob Bahtiar sebagai bahan pendukung pemeriksaan.
Pada 2 September 2025, Edy Yulianto menghubungi Agus Syaifudin melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2). Kemudian Agus Syaifudin menjelaskan bahwa audit plan sudah masuk ke pimpinan hari Jumat dan tinggal menunggu ditandatangani oleh Dwi Budi Iswahyu.
Selain itu, Agus Syaifudin juga meminta agar proses Pemeriksaan PBB PT Wanatiara Persada ditangani langsung oleh Edy Yulianto tanpa melalui Konsultan Pajak. Namun Edy Yulianto menjawab bahwa dari awal PT Wanatiara Persada sudah menggunakan jasa Konsultan Pajak.
Pada 3 September 2025, Dwi Budi Iswahyu menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Nomor PRIN-96/RIKSIS/KPP.2106/2025 terhadap Wajib Pajak PT Wanatiara Persada disertai Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor S-280/RIKSIS/KPP.2106/2025 tanggal 03 September 2025 untuk melakukan pemeriksaan kepada Wajib Pajak PT Wanatiara Persada masa dan tahun pajak Januari 2023 sampai dengan Desember 2023, dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan melaporkan hasil Pemeriksaan kepada Dwi Budi Iswahyu, dengan susunan Tim Pemeriksa sebagai berikut :
1. Agus Syaifudin : Pembina (IV/a) sebagai Supervisor.
2. Dwi Kurniawan : Penata (III/c) sebagai Ketua Tim Pemeriksaan.
3. Askob Bahtiar : Penata Tk. I (III/d) sebagai Anggota Tim Pemeriksaan.
Pada 8 September 2025, Edy Yulianto mendapatkan informasi dari Cholid Mawardi bahwa SP2 dari KPP Madya Jakarta Utara terkait dengan pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan PT Wanatiara Persada tahun 2023 sudah terbit. Atas informasi dari Cholid Mawardi tersebut, kemudian Edy Yulianto mengadakan pertemuan dengan Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar di Resto Tugu Kunstkring Paleis Jakarta Pusat untuk membahas pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan PT Wanatiara Persada tahun 2023.
Hasil pembahasan pada pertemuan tersebut dilaporkan Edy Yulianto kepada Johan Yudhya Santosa selaku General Manager Finance & Accounting PT Wanatiara Persada.
Masih di sekitar bulan September 2025, Johan Yudhya Santosa dan Suherman selaku Wakil Direktur Utama PT Wanatiara Persada menunjuk Abdul Kadim Sahbudin sebagai Konsultan Pajak PT Wanatiara Persada sebagaimana Surat Kuasa Pendamping Proses Pemeriksaan Pajak PT Wanatiara Persada Tahun Pajak 2023 dengan kontrak sebesar Rp 250.000.000.
Pada 11 September 2025, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar dan Dwi Kurniawan mendatangi Kantor PT Wanatiara Persada dan bertemu dengan Edy Yulianto, Abdul Kadim Sahbudin dan Yurika selaku Finance Manager PT Wanatiara Persada untuk memberitahukan SP2 serta memberi penjelasan mengenai rencana pemeriksaan pajak PT Wanatiara Persada dan meminta dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pemeriksaan. Padahal secara resmi, fisik Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) tersebut masih dalam proses pengiriman melalui pos yang kemudian diterima oleh resepsionis PT Wanatiara Persada pada keesokan harinya, tanggal 12 September 2025.
Pada 16 September 2025 bertempat di KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar dan Dwi Kurniawan melakukan permintaan keterangan kepada PT Wanatiara Persada yang dihadiri oleh Edy Yulianto, Asisso Noor Sugono dan Yurika serta didampingi oleh Abdul Kadim Sahbudin. Padahal permintaan keterangan seharusnya dilakukan kepada Chang Eng Thing selaku pihak yang berhak mewakili PT Wanatiara Persada dalam memberikan keterangan.
Setelah permintaan keterangan selesai, selanjutnya Berita Acara Pemberian Keterangan dan Pakta Integritas dibawa ke Kantor PT Wanatiara Persada untuk ditandatangani Chang Eng Thing. Setelah dokumen tersebut ditandatangani, selanjutnya diserahkan kembali ke Tim Pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara.
Pada 22 September 2025, Dwi Budi Iswahyu menandatangani Surat Perintah Penilaian (SPPn) Nomor PRIN-72/KPP.2106/2025 untuk menunjuk Tim Penilai NJOP Lapangan dengan Objek Penilaian Pertambangan Minerba PT Wanatiara Persada yang kemudian hasilnya dilaporkan kepada Dwi Budi Iswahyu, dengan susunan Tim Penilai sebagai berikut :
1. Askob Bahtiar : Penata Tk. I (III/d) sebagai Supervisor.
2. Muhammad Hasan Firdaus : Penata Muda (III/a) sebagai Ketua Tim.
3. Muhammad Hasan Firdaus : Penata Muda (III/a) sebagai Anggota Tim.
Pada 8 Oktober 2025, Johan Yudhya Santosa, Edy Yulianto, Yurika didampingi oleh Abdul Kadim Sahbudin menemui Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar di KPP Madya Jakarta Utara. Pada saat itu, Askob Bahtiar menyampaikan temuan sementara/potensi pajak terutang atau kurang bayar PBB PT Wanatiara Persada sebesar Rp75.866.845.107.
Atas perhitungan tersebut, Abdul Kadim Sahbudin meminta waktu untuk menyiapkan sanggahan. Setelah PT Wanatiara Persada mengirimkan surat klarifikasi sebagai sanggahan atas temuan sementara/potensi pajak terutang atau kurang bayar PBB tersebut, selanjutnya pada 14 November 2025, Edy Yulianto meminta petunjuk kepada Agus Syaifudin terkait surat klarifikasi yang telah dikirimkan tersebut.
Kemudian Agus Syaifudin menyarankan agar dilakukan perubahan surat klarifikasi dengan mengganti sesuai dengan perhitungan yang dibuat oleh Askob Bahtiar.
Atas arahan Agus Syaifudin, Edy Yulianto mengganti surat klarifikasi tertanggal 27 Oktober 2025 menjadi tertanggal 04 November 2025.
Setelah PT Wanatiara Persada menyampaikan sanggahannya, selanjutnya terjadi beberapa kali pertemuan pembahasan antara pihak PT Wanatiara Persada yang diwakili oleh Johan Yudhya Santosa, Edy Yulianto didampingi Abdul Kadim Sahbudin dengan Agus Syaifudin, Askob Bahtiar dan Dwi Kurniawan selaku Tim Pemeriksa Pajak di Ruang Konsultasi Lantai 8 KPP Madya Jakarta Utara, dengan hasil pembahasaan pertemuan yakni sebagai berikut :
- Atas penghitungan Tim Pemeriksa Pajak terjadi Kurang Bayar Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp 75.866.845.107. Kemudian pihak PT Wanatiara Persada memberikan data sebagai sanggahan dan meminta agar produksi tahun sebelumnya agar dapat dikeluarkan dari perhitungan potensi, sehingga nilainya turun menjadi sekitar Rp 55 miliar.
- Atas penghitungan Tim Pemeriksa Pajak terjadi Kurang Bayar Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp 55 miliar, kemudian pihak PT Wanatiara Persada memberikan data sebagai sanggahan dan kembali meminta keringanan untuk memperkecil nilai yang akan ditetapkan menjadi Rp 26.100.000.000.
Baca juga: Mantan Pangdam Diponegoro Didakwa Beli Toyota Alphard dari Gratifikasi
Pada 20 November 2025, Edy Yulianto menghubungi Agus Syaifudin melalui pesan WhatsApp dan memberitahukan bahwa PT Wanatiara Persada sudah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2023 Nomor: S-414/RIKSIS/KPP.2106/2025 tanggal 11 November 2025 yang ditandatangani Dwi Budi Iswahyu dengan nilai Rp 17.760.551.835.
Kemudian Edy Yulianto meneruskan SPHP tersebut kepada Johan Yudhya Santosa, dengan mencantumkan estimasi kebutuhan dana “SPOP PBB Tahun 2023” sebesar Rp 30 miliar dalam Rencana Anggaran Divisi Finance & Accounting PT Wanatiara Persada.
Pada 26 November 2025, Chang Eng Thing mengirimkan Surat Klarifikasi atas Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2023 kepada KPP Madya Jakarta. Kemudian pada 28 November 2025, Chang Eng Ting bersama Edy Yulianto dan Abdul Kadim Sahbudin datang ke Kantor KPP Madya Jakarta Utara memberikan Tanggapan atas SPHP.
Pada awal Desember 2025, Johan Yudhya Santosa dan Edy Yulianto menemui Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar untuk membahas penurunan nilai penghitungan SKB Pajak Bumi dan Bangunan PT Wanatiara Persada. Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati penurunan nilai Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB PT Wanatiara Persada Tahun 2023 dengan perhitungan “all in” untuk nilai Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan komitmen fee untuk pihak Pemeriksa Pajak sebesar Rp 23 miliar. Sedangkan untuk komposisi pengaturan uang tersebut akan diatur oleh Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar.
Setelah pertemuan tersebut, Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar mengatur pembagian komitmen fee untuk Tim Pemeriksa sebesar Rp 8 miliar. Sedangkan untuk nilai Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB PT Wanatiara Persada ditetapkan menjadi Rp 15.713.198.625.
Angka perhitungan nilai SKP Pajak Bumi dan Bangunan PT Wanatiara Persada tersebut dilakukan Askob Bahtiar dengan cara menurunkan angka Surat Ketetapan Pajak (SKP) dengan merekayasa penghitungan harga jual nikel dan menaikkan kadar air (moisture content) tanpa didukung hasil uji laboratorium yang sebenarnya, sehingga mengakibatkan harga jual menjadi lebih rendah.
Kesepakatan pihak PT Wanatiara Persada dengan pihak Tim Pemeriksa Pajak tersebut disampaikan Johan Yudhya Santosa kepada Abdul Kadim Sahbudin. Namun Johan Yudhya Santosa menyampaikan bahwa PT Wanatiara Persada baru sanggup membayar Rp 10 miliar keseluruhan (all in). Selain itu, Johan Yudhya Santosa juga menanyakan kepada Abdul Kadim Sahbudin mengenai cara pengeluaran uang dari kas PT Wanatiara Persada untuk komitmen fee pemeriksa pajak tersebut.
Lalu Abdul Kadim Sahbudin mengusulkan untuk menggunakan rekening PT Niogayo Bisnis Konsultan (PT NBK) selaku perusahaan baru yang telah disiapkan Abdul Kadim Shabudin sebagai perusahaan tempat menampung uang pembayaran komitmen fee dari PT Wanatiara Persada kepada Pemeriksa Pajak.
Pada 1 Desember 2025, Dwi Budi Iswahyu menandatangani Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP-219/RIKSIS/KPP.2106/2025 SKP PBB PT Wanatiara Persada Tahun 2023 yang disusun oleh Tim Pemeriksa Agus Syaifudin, Dwi Kurniawan dan Askob Bahtiar dengan nilai Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB PT Wanatiara Persada sebesar Rp 15.713.198.625. LHP tersebut ditandatangani Dwi Budi Iswahyu sebelum dilakukan reviu Konsep LHP, sebagaimana Surat Tindak Lanjut Reviu Konsep LHP.
Reviu tersebut baru dilaksanakan pada tanggal 03 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Agus Syaifudin, Hery Trinoviyanto dan Dwi Budi Iswahyu.
Pada 5 Desember 2025, Dwi Budi Iswahyu menandatangani Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB) atas nama wajib pajak PT Wanatiara Persada Nomor: 00001/274/23/046/25, masa dan tahun pajak Januari 2023 sampai dengan Desember 2023 dengan tanggal jatuh tempo 04 Januari 2026 dengan jumlah PBB yang harus dibayar sejumlah Rp 15.713.198.625.
Nilai Surat Ketetapan Pajak (SKP) Pajak Bumi dan Bangunan yang telah ditetapkan oleh Dwi Budi Iswahyu tersebut sesuai kesepakatan Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar dengan Johan Yudhya Santosa dan Edy Yulianto.
Pada 9 Desember 2025, Agus Syaifudin menghubungi Edy Yulianto melalui pesan WhatsApp memberitahukan bahwa dirinya telah menghubungi Abdul Kadim Sahbudin yang akan mengusahakan pembayaran selesai sebelum Natal. Kemudian Edy Yulianto menjawab “Siang pak agus. Pembayaran aku udah masukin paling lambat tanggal 16 desember pak. Siyap saya kondisikan bisa selesai bulan ini.”
Untuk proses mempersiapkan Kekurangan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan PT Wanatiara Persada tahun 2023 dan komitmen fee untuk Pemeirksa Pajak.
Pada 11 Desember 2025, Eli Susanti selaku staf Abdul Kadim Sahbudin mengirimkan surat penawaran berikut invoice sejumlah Rp miliar dari PT Niogayo Bisnis Konsultan kepada Edy Yulianto melalui pesan WhatsApp. Kemudian surat tersebut diajukan kepada Johan Yudhya Santosa dan He Yanbin selaku Direktur Keuangan dengan membubuhkan paraf dan tanda tangan tanpa mencantumkan nama penandatangan dari pihak PT Wanatiara Persada.
Pada 22 Desember 2025, Vera Cahyadi selaku staf Accounting PT Wanatiara Persada mengajukan Funds Disbursement Approval (Persetujuan Pencairan Dana) sebesar Rp 15.713.198.625 untuk Kekurangan Pembayaran PBB Tahun 2023.
Pada tanggal 24 Desember 2025, FDA tersebut disetujui secara berjenjang oleh Chen Wenhua selaku Vice General Manager Finance & Accounting PT Wanatiara Persada, Johan Yudhya Santosa, He Yanbin, Suherman selaku Wakil Direktur Utama dan oleh pemutus terakhir Ma Jianqing selaku Direktur Utama PT Wanatiara Persada.
Pada 24 Desember 2025, Yurika mendapatkan pesan WeChat dari Firman selaku Translator pada PT Wanatiara Persada yang meneruskan pesan tangkapan layar He Yanbin dalam Bahasa Mandarin, yang terjemahan bebasnya sebagai berikut :
“FIRMAN, kamu kasih tahu Yurika yang perihal pajak 15 Miliaran (Rupiah) yang PBB itu, sore ini tolong diatur pembayaran sebesar 10Miliar, diantaranya untuk: Rp 6 Miliar ke Negara Rp 4 Miliar dikasih ke pribadi. Yang 4 Miliar pribadi tolong diatur secepatnya”.
Pada 26 Desember 2025, Abdul Kadim Sahbudin menemui Askob Bahtiar di Kantor KPP Madya Jakarta Utara menyampaikan bahwa PT Wanatiara Persada sedang mengalami kesulitan kondisi keuangan sehingga untuk pembayaran SKP Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2023 dilakukan secara bertahap, dengan pembayaran tahap pertama sejumlah Rp 6 miliar pada 26 Desember 2025. Sedangkan untuk komitmen fee akan dibayarkan setengahnya terlebih dahulu yaitu sejumlah Rp 4 miliar di akhir tahun 2025.
Pada 29 Desember 2025, PT Wanatiara Persada melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Kurang Bayar Tahun 2023 sebesar Rp 6 miliar ke kas negara. Selanjutnya pada 30 Desember 2025, Agus Syaifudin menghubungi Edy Yulianto untuk menanyakan perkembangan realisasi komitmen fee sejumlah Rp 4 miliar, dan dijawab oleh Edy Yulianto dengan mengatakan “Sudah dijalankan ya Pak yg 4”.
Agus Syaifudin kembali menghubungi Edy Yulianto mengatakan “Komandan sdh ok pak, tolong suport invoicenya biar besok bisa mendarat ya pak”.
Edy Yulianto menjawab “ahhhhh siyapppp”.
Masih di tanggal 30 Desember 2025, Askob Bahtiar menghubungi Abdul Kadim Sahbudin untuk menanyakan kapan pembayaran komitmen fee untuk Tim Pemeriksa Pajak. Selanjutnya pada 31 Desember 2025, Abdul Kadim Sahbudin menghubungi anaknya sekaligus Direktur PT Niogayo Bisnis Konsultan yang bernama Erika Augusta untuk membuat cek sebesar Rp 4 miliar. Cek tersebut diserahkan ke Money Changer Naila Valasindo milik H Danu untuk ditukar dengan mata uang Dolar Singapura dengan rate saat itu sebesar Rp 14.525,00 per SGD 1 atau setara SGD 274.442. Kemudian H. Danu mengantarkan uang hasil penukaran ke rumah Abdul Kadim Sahbudin.
Pada sekira pukul 20.00 WIB, Abdul Kadim Sahbudin bertemu dengan Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar di Kafe Starbucks Teras Yasmin Jalan Abdullah Bin Nuh Kota Bogor. Kemudian Abdul Kadim Sahbudin menyerahkan paper bag merk Starbucks yang berisi uang sebesar SGD 274.442,00 dalam amplop berwarna cokelat kepada Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar.
Mengetahui uang yang diserahkan Abdul Kadim Sahbudin hanya senilai Rp 4 miliar atau setengah dari nilai yang telah disepakati sebelumnya, Agus Syaifudin meminta kepada Abdul Kadim Sahbudin agar segera memenuhi komitmennya.
Setelah Abdul Kadim Sahbudin pulang, Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar mengatur pembagian uang tersebut dengan rincian sebagai berikut :
Dana disimpan (holdback) sejumlah SGD 104.875 yang disimpan sementara oleh Agus Syaifudin yang akan diperuntukan kepada Johan Yudhya Santosa dan Abdul Kadim Sahbudin sebagai jaminan agar PT Wanatiara Persada segera melunasi sisa commitment fee yang belum dibayar sebesar Rp 4 miliar.
Dana distribusi (amplop) sejumlah SGD 169.545, yang dimasukan oleh Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar memasukkan uang ke dalam amplop yang akan dibagi-bagikan untuk para pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang namanya sudah diarahkan oleh Agus Syaifudin, yakni sebagai berikut :
Baca juga: Mantan Plt Diskominfo Nganjuk Dipenjara Usai Terima Gratifikasi Rp 840 Juta
1. Dwi Budi Iswahyu (Kepala KPP Madya Jakarta Utara) : SGD 30.000.
2. Edy Yulianto (PT Wanatiara Persada) : SGD 17.000.
3. Alexander Victor Maleimakuni (Penilai Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak) : SGD8.000.
4. Arif Wibawa (Kasi Pengawasan II KPP Madya Jakarta Utara) SGD 8.000.
5. Heru Tri Noviyanto (Kasi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakarta Utara) SGD 7.000.
6. Cholid Mawardi (Mantan Kasi Pengawasan III KPP Madya Jakut / Kepala KPP Pratama Bukittinggi) SGD 10.000.
7. Widanarko alias Danar (Kasi Peraturan PBB I Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak) : SGD 1.715.
8. Boediono (Penilai Pajak Ahli Muda Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara) : SGD 1.715.
9. Dwi Kurniawan (Account Representative KPP Madya Jakarta Utara) : SGD 30.000.
10. Agus Syaifudin (Kasi Pengawasan III KPP Madya Jakarta Utara) : SGD 26.000.
11. Askob Bahtiar (Penilai Pengawasan III KPP Madya Jakarta Utara) : SGD 26.000
12. Uang Kas : SGD 4.115
Total : SGD 169.545
Kemudian Agus Syaifudin langsung memberikan uang bagian untuk Askob Bahtiar dan menitipkan bagian Boediono uang sejumlah SGD 1.715 atau senilai Rp 25 juta. Karena Boediono selaku Penilai Pajak Bumi dan Bangunan pada Kantor Wilayah Jakarta Utara telah membantu penghitungan KKA PBB PT Wanatiara Persada.
Pada 1 Januari 2026, Askob Bahtiar dengan nada protes menghubungi Abdul Kadim Sahbudin bertanya, “Mengapa Kursnya Mahal?”
Abdul Kadim Sahbudin menjawab “Saya dapatnya segitu”.
Untuk meyakinkan Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin mengirimkan foto nota penukaran valas Rp 4 miliar dengan rate Rp 14.575,00 per SGD 1 pada 31 Desember 2025 atau senilai SGD 274.442 kepada Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar.
Pada 7 Januari 2026, Agus Syaifudin menyerahkan uang bagian Dwi Budi Iswahyu sebesar SGD 30.000 di ruang kerja Dwi Budi Iswahyu di Kantor KPP Madya Jakarta Utara.
Selain kepada Dwi Budi Iswahyu, Agus Syaifudin telah menyerahkan pembagian uang komitmen fee tersebut kepada pihak-pihak sebagai berikut :
Kepada Alexander Victor Maleimakuni sebesar SGD 8.000 pada 5 Januari 2026 di Restoran Sate Khas Senayan Jalan Widya Chandra Jakarta.
Kepada Widanarko sebesar SGD 1.700 pada 5 Januari 2026 di Q-Billiard Senayan City.
Kepada Arif Wibawa sebesar SGD 8.000 pada 5 Januari 2026 di ruang kerja Arif Wibawa.
Kepada Heru Tri Novyanto sebesar SGD 7.000 pada 5 Januari 2026 di ruang kerja Heru Tri Novyanto.
Kepada Edy Yulianto sebesar SGD 17.000 pada 7 Januari 2026 di Restoran Melly’s Garden Pub & Dinner Kabun Sirih Jakarta Pusat.
Kepada Dwi Kurniawan sebesar SGD 30.000 di ruang kerja Agus Syaifudin.
Diserahkan kepada Askob Bahtiar sebesar SGD 66.300.
Sedangkan sisanya dipegang oleh Agus Syaifudin sebesar SGD 106.442 termasuk bagian untuk Bagian untuk Cholid Mawardi, Boediono, Abdul Kadim Sahbudin dan Johan Yudhya Santosa yang belum diserahkan.
Perbuatan Dwi Budi Iswahyu, Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar yang menerima hadiah berupa uang dari Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto sebesar SGD 274.442 atau setara Rp 4 miliar dari yang dijanjikan sebesar Rp 8 miliar, masing-masing untuk Dwi Budi Iswahyu sebesar SGD 30.000, Agus Syaifudin sebesar SGD 106.442, dan Askob Bahtiar sebesar SGD 66.300 tersebut, adalah agar Dwi Budi Iswahyu, Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar menurunkan nilai Ketetapan Pajak Bumi Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada Tahun Pajak 2023, yang bertentangan dengan kewajiban Dwi Budi Iswahyu, Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar yaitu untuk tidak melakukan perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme jo. Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatus Sipil Negara serta Pasal 7 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Dwi Budi Iswahyu, Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar kena operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lalu dijadikan tersangka. (*)
Editor : Bambang Harianto