Mantan Pangdam Diponegoro Didakwa Beli Toyota Alphard dari Gratifikasi
Mantan Panglima Kodam (Pangdam) IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Senin (27/7/2026). Dia jadi terdakwa dalam kasus gratifikasi pembelian lahan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Cilacap Segara Artha dari PT Rumpun Sari Antan senilai Rp 237 miliar.
Letjen TNI Widi Prasetijo merupakan salah satu dari empat terdakwa dalam sidang Koneksitas perkara gratifikasi pembelian lahan di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah. 3 terdakwa lain ialah Mantan Asisten Perencanaan (Asren) Kodam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Wisnu Kurniawan ; Mantan Kakumdan IV/Diponegoro, Kolonel Inf Saiful Nursaid ; dan Mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, Suko Madyo Susilo.
Setelah Oditur Militer Tinggi II Jakarta dan Jaksa Muda Pidana Militer membacakan dakwaan, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis (30/7/2026). Alasannya untuk memberi kesempatan kepada Letjen TNI Widi Prasetijo bersama tiga terdakwa lainnya mengajukan Eksepsi.
"Sidang tunda hari kamis dengan agenda eksepsi dari Penasihat Hukum para terdakwa" kata Majelis Hakim.
Dalam perkara gratifikasi ini, Letjen TNI Widi Prasetijo bersama 3 terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 12B Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 20 huruf a juncto Pasal 126 Ayat (1) undang undang nomor 2 tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum pidana (KUHP).
Sebagai informasi, perkara ini bermula dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah atas dugaan korupsi pengadaan lahan sekitar 700 hektar di kawasan Carui, Kecamatan Cimpari, Kabupaten Cilacap, oleh BUMN PT Cilacap Segara Artha dalam transaksi jual beli lahan PT Rumpun Sari Antan (RSA) senilai Rp 237 miliar. Penyidik Kejati Jawa Tengah menemukan dugaan mark-up harga dan persengkongkolan yang kemudian berkembang ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui aliran dana hasil korupsi.
Dalam persidangan perkara TPPU di Pengadilan Tipikor Semarang, nama Letjen TNI Widi Prasetijo turut mencuat. Jaksa menelusuri dugaan aliran dana sekitar Rp 21 miliar yang diterima Letjen TNI Widi Prasetijo melalui rekening dua adiknya. Dana itu diduga digunakan untuk membangun 2 rumah kos di Kota Semarang dan membeli sebuah mobil Toyota Alphard yang tercatat milik seorang perempuan muda bernama Dian Putri Permatasari, eks Kowad (Korps Wanita Angkatan Darat).
Saat diperiksa sebagai saksi sidang dugaan TPPU pengadaan lahan PT Cilacap Segara Artha di Pengadilan Tipikor Semarang, pada Senin (6/7/2026), Widi Prasetijo mengakui menerima aliran dana sekitar Rp 21 miliar dari hasil penjualan lahan PT Rumpun Sari Antan di Cilacap.
Dalam persidangan, Jaksa menginformasi Widi Prasetijo pernah menyerahkan rekening milik adiknya, Arif Kusmawato dan Endang Kusmawati, kepada Adhi Nur Huda, mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan yang jadi terdakwa TPPU.
Widi Prasetijo yang bersaksi secara daring dari ruang tahanan, membenarkan hal itu, meski mengaku lupa detil awal permintaannya.
"Saya pernah diminta rekening Pak Adhi, saya serahkan dua rekening itu" kata Widi Prasetijo di hadapan Majelis Hakim.
Perkara korupsi yang menjerat Widi Prasetijo bersama tiga terdakwa lainnya kemudian diproses melalui mekanisme sidang Koneksitas karena melibatkan unsur sipil dan militer. (*)
Editor : Redaksi