Mantan Plt Diskominfo Nganjuk Dipenjara Usai Terima Gratifikasi Rp 840 Juta
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya membacakan vonis terhadap Sujono Bin Saido (almarhum) dalam sidang yang digelar pada Selasa, 21 Juli 2026. Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara korupsi di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk tersebut ialah Irlina.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan Terdakwa Sujono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 B Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal II ayat (8) Lampiran I pada Angka 28 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Oleh karena itu, Sujono divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Selain itu, Sujono juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 840 juta.
Vonis terhadap Sujono berkurang 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sujono dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 694.422.000.
Sujono memegang beberapa jabatan. Diantaranya sebagai Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk periode tahun 2023 sampai dengan 2025 sekaligus Pejabat Penatausahaan Keuangan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Nganjuk. Sujono juga pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Nganjuk pada tahun 2024 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk.
Saat mengemban jabatan tersebut, Sujono menerima suap atau gratifikasi yaitu menerima uang dengan total nominal sebesar Rp 840 juta dari Nemesius Ajom Rahwana Dwidjojosoemarto selaku Direktur PT Laxo Global Akses melalui perantara Hikmawan Putra (guru SMKN 1 Nganjuk) yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
PT Laxo Global Akses pada saat itu ialah perusahaan pemenang tender dan pelaksana pekerjaan proyek Jaringan Intra Fiber Optik untuk 93 Kantor dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Anggaran dalam pekerjaan tersebut bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Nganjuk Tahun Anggara 2024. Nilainya sebesar Rp 6 miliar.
PT Laxo Global Akses ditunjuk sebagai pemenang tender melalui laman e-catalog, dengan harga penawaran harga satuan sebesar R p510.000.000 dan total harga sebesar Rp 6.120.000.000. Kemudian dilakukan negosiasi harga dan disepakati harga satuan menjadi Rp 500.000.000 dengan total harga menjadi Rp 6.000.000.000. (*)
Editor : Redaksi