Sepuluh saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan dalam sidang ke-2 perkara dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magetan melalui program Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Magetan Tahun Anggaran 2020-2024. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis sore, 8 Oktober 2026.
Kesepuluh saksi antara lain :
Baca juga: Mantan Ketua GP Ansor Bondowoso Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Jatim
1. Marsini (Staf Sekretaris Dewan/Sekwan DPRD Magetan Bidang Fasilitasi, Pengawasan dan Penganggaran).
2. Iswahyudi Yulianto (Sekretaris DPRD Magetan tahun 2021, purna tahun 2023).
3. Elmy Kurniarto Widodo (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah/Bappeda Magetan).
4. Eko Muryanto (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Magetan)
5. Suwarni (Bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Magetan).
6. Titik Karyawati (Kepala Bidang Pemberdayaan Pembangunan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Magetan).
7. Bambang Langgeng Prasetya (Kepala Seksi Penggerak Swadaya Masyarakat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Magetan).
8. Suwata (Pensiunan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Magetan).
9. Dwi Astuti (Bendahara Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Magetan).
10. Muhammad Sulistiana (Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan non Formal Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Magetan).
Terdakwa yang dihadirkan secara bersamaan dalam sidang yang dimulai jam 15.00 WIB meliputi Suratno (Ketua DPRD Magetan non aktif) beserta anggotanya yaitu Jamaludin Malik (fraksi Partai Golkar), dan Juli Martana (Fraksi Partai NasDem). Lalu tenaga pendamping anggota DPRD Magetan yaitu Andhik Nurwijayanto, Thahiru Hartono, dan Suroto.
Saksi pertama yang dikorek keterangannya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Ferdinand Marcus Leander ialah Marsini. Selama menyampaikan kesaksiannya, tidak ada kalimat satupun yang diucapkan Marsini bahwa terdapat penyimpangan dalam usulan program pokir DPRD Magetan. Bahkan, dia mengaku tidak berkomunikasi dengan anggota DPRD Magetan maupun pendampingnya berkaitan dengan usulan dana hibah Pokir tersebut.
"Saya tidak pernah komunikasi dengan anggota Dewan atau pendampingnya. Saya hanya dapat tugas dari Sekwan (Sekretaris Dewan) untuk validasi usulan Pokir dari anggota DPRD. Usulan dari DPRD dimasukkan di SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah). Setelah itu, Sekwan validasi proposal yang diupload di SIPD. Diupload oleh tenaga ahli anggota DPRD. Jika proposal sesuai, nanti diajukan ke Bappeda. Jika proposal ada yang tidak sesuai akan dikembalikan untuk diperbaiki," terang Marsini melalui kesaksiannya.
Marsini mengutarakan, dalam menentukan proposal usulan dari anggota DPRD Magetan sesuai atau tidak saat validasi, dia berpedoman pada kertas kerja dan kamus usulan. Disitu tercantum nama anggota Dewan, volume, lokasi, dan lainnya. Kertas kerja dan kamus usulan tersebut dibuat untuk mempermudah validasi.
"Karena anggota Dewan pernah bertanya usulan sampai sejauh mana. Makanya kertas kerja itu dibuat untuk mempermudah koordinasi dengan anggota dewan. Saya terima file kertas kerja dan kamus usulan dari Bappeda. Dari kamus usulan, ada yang tidak sesuai, saya sampaikan ke Sekwan. Terus diperbaiki oleh anggota Dewan. Saya bantu Pak Sekwan memvalidasi usulan. Kalau sesuai dengan proposal, kita validasi dan akan masuk ke Bappeda," jelas Marsini.
Di kesempatan yang sama, Iswahyudi Yulianto selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Magetan melalui kesaksiannya menjelaskan, tugas Sekwan dalam usulan dana hibah Pokir anggota DPRD hanya memvalidasi layak atau tidaknya usulan program. Usulan dalam proposal tersebut disertai foto pendukung, volume dan lainnya.
Baca juga: 3 Pengurus Ponpes Al Ibrohimi Gresik Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim
"Setiap usulan kami ceklist kelengkapan proposal. Seperti volume, lokasi, foto, dan lain-lain. Kalau usulan tidak ada kelengkapan, foto, kami tidak bisa lakukan identifikasi. Kalau saat validasi ada yang kurang, kami kembalikan ke anggota Dewan," jelas Iswahyudi saat ditanya Jaksa Penuntut Umum dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Terdakwa Suratno, Jamaludin Malik, dan Juli Martana.
Sama halnya dengan yang disampaikan Marsini, Iswahyudi Yulianto mengaku, saat melalukan validasi proposal usulan Pokir, dia membuat kertas kerja. Kertas kerja berisi rekapan usulan dari anggota DPRD. Dan pihak Sekwan DPRD melakukan validasi dengan mengacu pada kamus usulan.
"Dari kamus usulan itu, Pokir ada yang sesuai dan tidak. Itu semua akan dimasukkan ke akun anggota dewan di SIPD," jelasnya.
Saat ditanya oleh Penasehat Hukum Terdakwa apakah anggota Dewan punya hak untuk menetapkan hibah dalam program pokir, secara tegas, Iswahyudi Yulianto menerangkan, "Hibah yang punya kewenangan administratif adalah OPD (Organisasi Perangkat Daerah). OPD berhak menolak sesuai dengan prosedur. Anggota Dewan tidak punya hak.menetapkan hibah. Hanya mengusulkan."
Iswahyudi Yulianto juga menegaskan, dia tidak pernah mendengar adanya pemotongan dana hibah yang dilakukan oleh Terdakwa.
"Sejak 2019 sampai 2024, ada 3 Sekwan yang nangani pejabat DPRD. Kami dilantik 2021, tapi SK terbit Januari 2022. Saya pensiun 2023. Saya tidak mengetahui pemotongan dana pokir," tegas Iswahyudi.
Elmy Kurniarto Widodo selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah/Bappeda Magetan yang turut menjadi saksi di persidangan menyampaikan bahwa dalam proses usulan program Pokir semua dilakukan sesuai dengan prosedur. Kalau ada usulan yang tidak sesuai, dia tidak segan mengembalikan ke Sekwan DPRD Magetan. Sedangkan jika usulan dalam proposal Pokir sudah sesuai, maka pihak Bappeda Magetan meneruskan ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
Ditanya apakah Elmy Kurniarto Widodo pernah berkomunikasi dengan anggota DPRD Magetan terkait usulan hibah Pokir? Elmy menjawab pernah. Komunikasi itu hanya sebatas konfirmasi dari anggota DPRD Magetan apakah usulannya sudah masuk apa belum.
Menurut Elmy Kurniarto Widodo, selama berkomunikasi dengan anggota DPRD Magetan, dia tidak pernah sekalipun diancam atau diintervensi.
Baca juga: Hudiyono dan Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim Korupsi Dana Hibah
“Tidak (ada intervensi). Kami hanya melayani anggota dewan yang konfirmasi,” ujar Elmy Kurniarto Widodo yang menjabat Kepala Bappeda Magetan periode 2021-2024 ini.
Di pihak Terdakwa, M Jakfar Sodik selaku Ketua Tim Penasehat Hukum Terdakwa Suratno dan beberapa Terdakwa lainnya menyampaikan, dari 10 saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejari Magetan, semua saksi menyampaikan bahwa proses usulan hibah Pokir sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diusulkan dalam proposal. Apabila ada usulan kegiatan yang tidak mendukung, pasti akan dicoret.
“Semua (saksi) menyatakan sudah sesuai. Apakah ada temuan? Tidak ada. Pekerjaan selesai. Lpj (Lembar Pertanggungjawaban) sesuai. Ada manfaatnya bagi masyarakat. Nanti dari beberapa saksi, semua dibuktikan di persidangan,” ujarnya.
Terkait dengan adanya beberapa anggota DPRD Magetan lain yang berpotensi terseret dalam kasus dugaan korupsi ini, dia menyerahkan kewenangan itu ke Jaksa Penuntut Umum. Namun demikian, dengan tegas dia menyatakan bahwa tidak semua pelanggaran itu diserahkan ke kliennya.
“Dari dakwaan, 45 anggota Dewan mendapat anggaran Pokir yang sekian miliar itu,” jelas M Jakfar Sodik.
Sebagaimana diketahui, Ketua DPRD Magetan, Suratno ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan pada Kamis (23/4/2026). Selain Suratno, Kejari Magetan juga menetapkan beberapa orang tersangka, yaitu Jamaludin Malik dan Juli Martana sebagai anggota DPRD Magetan. Dan Andhik Nurwijayanto, Thahiru Hartono, serta Suroto sebagai tenaga pendamping DPRD Magetan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejari Magetan menemukan alat bukti yang cukup dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Magetan. Dugaan penyimpangan mulai dari tahap perencanaan hingga pencairan, termasuk penggunaan kelompok masyarakat sebagai formalitas administrasi, dugaan pemotongan dana, serta laporan yang tidak sesuai kondisi di lapangan.
Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah melalui Program Pokok Pikiran (Pokir) disebut mencapai sekitar Rp 4,79 miliar, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Yang Bersumber Dari APBD Kabupaten Magetan Melalui Program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan Tahun Anggaran 2020-2024 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Rinciannya kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan Suratno sebesar Rp 1.181.200.000, Jamaludin Malik sebesar Rp 2.160.050.000, dan Juli Martana sebesar Rp 1.451.279.166,67. (*)
Editor : Redaksi