CV Barakah Putra Jaya Diberi Izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Reporter : Moh Affan
CV Barakah Putra Jaya

Bea Cukai Malang menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada CV Barakah Putra Jaya, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang hasil tembakau (rokok). Penerbitan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dilakukan setelah perusahaan melalui seluruh tahapan prosedur, termasuk pemaparan proses bisnis yang dilaksanakan pada Selasa (15/9/2026) di aula Kantor Bea Cukai Malang.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores mengungkapkan bahwa pemaparan proses bisnis adalah tahapan krusial dan menjadi syarat mutlak dalam penerbitan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.

Baca juga: CV Rencong Makmur Sejahtera Dapat Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

“Tahapan ini bertujuan untuk memastikan kelayakan operasional dan pemahaman calon pengusaha terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai,” kata Johan Pandores.

Baca juga: NPPBKC PR Budi Sejahtera Disetujui oleh Bea Cukai Jawa Timur

Dalam kegiatan pemaparan proses bisnis, perwakilan perusahaan menyampaikan mengenai profil, alur produksi, hingga rencana operasional pabrik hasil tembakau. Paparan tersebut kemudian menjadi bahan diskusi bersama tim Bea Cukai Malang untuk menggali informasi lebih mendalam serta memastikan kesiapan perusahaan dalam menjalankan usahanya sesuai ketentuan di bidang cukai. 

Baca juga: PT Samasta Jaya Calathea Dapat Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Melalui proses pembahasan yang konstruktif dan komprehensif, permohonan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai CV Barakah Putra Jaya akhirnya disetujui. Persetujuan ini menjadi awal bagi perusahaan untuk menjalankan kegiatan usahanya secara legal sekaligus memperkuat budaya kepatuhan sejak awal perusahaan beroperasi. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru