CV Rencong Makmur Sejahtera Dapat Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
CV Rencong Makmur Sejahtera memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari Bea Cukai Lhokseumawe. Penerbitan dan penyerahan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) tersebut diberikan kepada Zulfadli selaku Direktur CV Rencong Makmur Sejahtera di Kantor Bea Cukai Lhokseumawe pada Senin (28/09/2026).
CV Rencong Makmur Sejahtera merupakan pelaku usaha hasil tembakau berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT) yang berlokasi di Jalan Elak, Gampong Paya Gaboh, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Penerbitan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai tersebut menjadi bagian dari upaya Bea Cukai Lhokseumawe memastikan kegiatan usaha di bidang cukai, khususnya barang kena cukai hasil tembakau, dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Bambang Sutarjo mengatakan pemenuhan legalitas merupakan salah satu aspek penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan di bidang barang kena cukai.
“NPPBKC memberikan kepastian bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan. Kami juga terus mendorong agar aspek kepatuhan dapat berjalan beriringan dengan perkembangan usaha,” ujar Bambang.
Menurutnya, legalitas usaha tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban di bidang cukai, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum. Dengan terpenuhinya legalitas, CV Rencong Makmur Sejahtera memiliki landasan yang lebih jelas dalam mempersiapkan kegiatan produksinya.
Pengembangan usaha tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap aktivitas ekonomi di daerah, termasuk membuka potensi kebutuhan tenaga kerja dan kegiatan usaha pendukung lainnya.
Bambang juga menekankan pentingnya pendampingan kepada pelaku usaha sejak tahap awal kegiatan. Melalui pelayanan dan asistensi, pelaku usaha diharapkan dapat memahami ketentuan di bidang cukai sekaligus memenuhi berbagai persyaratan yang diperlukan dalam menjalankan kegiatan usahanya.
“Pendampingan kepada pelaku usaha merupakan bagian dari pelayanan kami. Kami ingin memastikan pelaku usaha memahami ketentuan yang berlaku, sehingga kegiatan usaha dapat berkembang dengan tetap memperhatikan aspek kepatuhan,” pungkas Bambang.
Melalui sinergi antara kepatuhan pelaku usaha dan pelayanan pemerintah, perkembangan industri di daerah diharapkan dapat berlangsung secara berkelanjutan serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi ekosistem perekonomian masyarakat di Aceh Utara. (*)
Editor : S. Anwar