Skenario Runtuh di Kasus Pembunuhan Presenter TVRI Papua Barat

Reporter : Redaksi
Suryanto Tuwing Idorway alias Yanto Idorway

Misteri kematian mantan jurnalis dan Presenter Televisi Republik Indonesia (TVRI) Papua Barat, Suryanto Tuwing Idorway alias Yanto Idorway, akhirnya memasuki babak baru yang mengejutkan public. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat resmi menetapkan dua orang yang sebelumnya berstatus saksi, yaitu PTP (Petra Timotius Pattipeilohy alias Pet) dan DMT (Desty Marenska Thenu), sebagai tersangka utama pembunuhan.

Berdasarkan rilis resmi Polda Papua Barat dan tim kuasa hukum korban :

Baca juga: Pembunuhan di Gondanglegi Malang, M Haidir Ali Divonis 4 Tahun Penjara

Kebohongan Alibi Terbongkar

Korban Suryanto Tuwing yang pada Juli 2026 dilaporkan hilang terpeleset dan terseret arus di Sungai Memti, Pegunungan Arfak. Ternyata Suryanto Tuwing dianiaya hingga meninggal dunia. Hasil otopsi dan visum et repertum menemukan bukti kekerasan fisik yang menepis total skenario kecelakaan wisata tersebut. 

Resmi Ditahan

Baca juga: Surat Telegram Kapolri Juli 2026, Mutasi Kapolres dan Pangkat Irjen

Melalui SP2HP Nomor : B/413/IX/RES.1.6 /2026/Ditreskrimum, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan (26 September sampai dengan 15 Oktober 2026) di rumah tahanan (Rutan) Polda Papua Barat berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia nomor  20 Tahun 2025 tentang KUHAP. 

PTP (Petra Timotius Pattipeilohy alias Pet) dan DMT (Desty Marenska Thenu) dijerat dengan Pasal 258 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) jo. Pasal 20 huruf c Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (terkait pembunuhan secara bersama-sama dan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian).

Baca juga: Ya Allah Tolong, Teriakan Munahah di Akhir Hidup Usai Clurit Bacok Tubuhnya

Hingga saat ini, Ditreskrimum Polda Papua Barat masih mendalami motif utama di balik aksi keji ini. Namun, penyidik tengah memeriksa adanya kejanggalan komunikasi, perbedaan keterangan penguasaan HP korban, serta indikasi perselisihan personal sebelum kejadian. 

Ketua Tim Kuasa Hukum Keluarga, Yan Cristian Warinussy, memberikan apresiasi tinggi atas ketegasan Kapolda Papua Barat. Namun, pihak keluarga mendesak agar penyidik terus mendalami kasus ini guna mengungkap potensi adanya aktor intelektual atau pihak lain yang turut merencanakan tindakan keji tersebut. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru