Ya Allah Tolong, Teriakan Munahah di Akhir Hidup Usai Clurit Bacok Tubuhnya
Hidup Munahah berakhir di tangan Nawiski. Dendam asmara meletarbelakangi kasus pembunuhan yang terjadi di bekas galian C di Dusun Jurang Betoh, Desa Lesong Daja, Kecamatan Batumamar, Kabupaten Pamekasan, Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur, pada Kamis, 6 November 2025 sekira pukul 18.30 WIB.
Setelah clruit di tangan Nawiski dibacokkan ke tubuh Munahah berkali-kali, Munahah mengalami luka robek dan banyak mengeluarkan darah. Di ujung nyawanya itu, Munahah sempat mengucapkan kata : “Ya Allah tolong”.
Tidak lama kemudian, korban Munahah meninggal dunia. Kemudian Nawiski mengambil 1 botol yang berisi Petalite di jok sepeda motornya, lalu menyiramkan Pertalite ke tubuh Munanah, menghidupkan korek api dan membakar Munanah dan Munanah terbakar. Setelah itu Nawiski bersama Mohammad Ribut meninggalkannya lokasi tersebut.
Kasus pembunuhan dengan motif dendam asmara ini melibatkan 4 pelaku. Yaitu Nawiski, Mohammad Ribut, Siti Aina. Satu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ialah Samheri.
Untuk 3 pelaku yaitu Nawiski, Mohammad Ribut, Siti Aina, sudah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Pamekasan pada Kamis, 23 Juli 2026. Majelis Hakim yang mengadili 3 terdakwa tersebut ialah Akhmad Budiawan (Hakim Ketua), dengan anggotanya Yuklayushi dan Muhammad Arief Fatony.
Masing-masing terdakwa divonis dengan pidana penjara antara lain :
1. Mohammad Ribut bin Saruji
Vonis :
Pidana penjara selama 16 tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Tuntutan : pidana seumur hidup sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 618 KUHP.
2. Nawiski bin Arfiih
Vonis : pidana penjara selama 20 tahun dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Tuntutan : pidana mati sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 Jo Pasal 20 huruf a Jo Pasal 618 KUHP.
3. Siti Aina binti Amali
Vonis : pidana penjara selama 16 tahun dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Tuntutan : pidana seumur hidup sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 618 KUHP.
Kronologi
Pada September 2017, Siti Aina menikah dengan Nawiski dan sekarang masih berstatus suami istri yang sah dengan Nawiski. Kemudian pada tahun 2024, Siti Aina berpisah secara agama dengan Nawiski.
Nawiski pergi ke negara Malaysia, setelah itu Siti Aina berselingkuh dengan Munahah sampai melakukan hubungan badan sebanyak 3 kali. Siti Aina ketahuan selingkuh oleh Nawiski. Nawiski sakit hati ingin membunuh Munahah. Pada tahun 2025, Nawiski kembali ke Indonesia dan berencana ingin membunuh Munanah.
Nawiski menyuruh Siti Aina untuk meracuni korban Munahah, tetapi Siti Aina tidak mau mengikuti perintah Nawiski.
Pada Selasa 4 November 2025 sekitar jam 16.00 WIB, Nawiski menghubungi lewat telepon Siti Aina untuk memberitahukan Munahah supaya ketemuan pada Kamis 6 November sekitar jam 16.00 WIB bertempat di bekas galian C Dusun Jurang Betoh, Desa Lesong Daja, Kecamatan Batumamar, Kabupaten Pamekasan.
Pada Kamis 6 November 2025 sekitar jam 16.00 WIB, Siti Aina menggunakan sepeda motor Vario warna putih nomor polisi (nopol) : M 6808 CA. Sedangkan Munahah menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna putih nopol M 1798 NR berangkat ke lokasi bekas galian C Dusun Jurang Betoh, Desa Lesong Daja. Mereka sampai dilokasi.
Lalu Siti Aina bertemu dengan Munahah. Siti Aina menghubungi Nawiski lewat WhatsApp, memberi tahu bahwa Siti Aina sudah bertemu dengan Munahah di Dusun Jurang Betoh, Desa Lesong Daja.
Nawiski menyuruh Siti Aina untuk mendorong Munahah ke jurang, namun Siti Aina tidak mau dikarenakan takut jatuh ke jurang. Setelah itu, Siti Aina mengatakan kepada Nawiski kesini sendiri.
Nawiski membawa sebilah celurit, sebilah pisau , lalu berangkat berboncengan bertiga menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam kombinasi merah milik Nawiski dengan Mohammad Ribut dan Samheri (daftar pencarian orang/DPO). Di tengah perjalanan, Nawiski berhenti membeli Pertalite yang dimasukkan ke bekas botol air ukuran 1,5 liter, kemudian mereka sampai di lokasi tersebut.
Nawiski memantau situsi bersama dengan Samheri. Kemudian Siti Aina memberitahu kepada Nawiski bahwa sudah sampai di lokasi tersebut. Nawiski memberikan sebilah pisau kepada Mohammad Ribut untuk berjaga-jaga.
Lalu Nawiski menghampiri Siti Aina dan menyuruh agar pulang bersama dengan Samheri, sehingga Siti Aina bersama Samheri langsung meninggalkan lokasi.
Nawiski mengeluarkan celurit yang diselipkan di pinggang sebelah kiri dan membacokkan clurit menggunakan tangan kanan mengenai arah leher, tangan, paha Munanah, sehingga korban Munahah mengalami luka robek dan banyak mengeluarkan darah dan sempat mengucapkan “Ya Allah tolong”.
Tidak lama kemudian, korban Munahah meninggal dunia. Kemudian Nawiski mengambil 1 botol yang berisi Petalite di jok sepeda motornya, lalu menyiramkan Pertalite ke tubuh Munanah, menghidupkan korek api dan membakar Munanah dan Munanah terbakar. Setelah itu Nawiski bersama Mohammad Ribut meninggalkannya lokasi tersebut.
Keluarga Munahah Kecewa
Keluarga Munanah dari Sokobanah, Kabupaten Sampang, menyatakan kekecewaannya atas putusan Majelis Hakim karena tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Kuasa hukum keluarga korban Munanah, Muslim menilai, putusan Majelis Hakim seharusnya mempertimbangkan beratnya perbuatan 3 terdakwa. Selain menghilangkan nyawa korban, jasad Munahah juga dibakar setelah pembunuhan terjadi.
Tindakan tersebut merupakan kejahatan yang sangat keji dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban.
“Keluarga korban masih syok. Kalau hanya dibunuh mungkin masih bisa menerima, tetapi setelah dibunuh jasadnya dibakar. Itu yang membuat keluarga sangat marah,” katanya.
Pihak keluarga berharap JPU mengajukan upaya banding atas putusan tersebut. Sebab, dalam perkara pidana, upaya hukum banding terhadap putusan dapat diajukan oleh Jaksa maupun terdakwa sesuai ketentuan yang berlaku.
JPU Kejari Pamekasan, Erwan Susianto mengatakan pihaknya belum mengambil keputusan dan masih mempelajari putusan majelis hakim.
“Kami masih pikir-pikir,” katanya singkat. (*)
Editor : Redaksi