Remaja berusia 17 tahun berinisial MAS, warga Lebak Indah Utara, Kelurahan Dukuh Setro, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, jadi korban pembacokan saat menonton balapan sepeda onthel di Jalan Kenjeran, Kota Surabaya, tepatnya di depan Gang Lebak Jaya 2, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, pada Sabtu, 24 Oktober 2026 sekira jam 00.30 WIB. Akibatnya, MAS mengalami luka di bagian lengan tangan kirinya.
Kasus pembacokan ini pun dilaporkan oleh MAS didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Dodik Firmansyah ke Polrestabes Surabaya pada Minggu, 25 Oktober 2026 pukul 16.04 WIB. Laporan diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya dengan tanda bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/2133/X/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Baca juga: Warga Manukan Tengah Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas Dugaan Penipuan
Usai laporan, Dodik Firmansyah menerangkan, peristiwa pembacokan ini terjadi saat korban dan teman-temannya pulang dari ngopi di Warung Kopi (Warkop) STK (Sedulur Tunggal Kopi) Setro Surabaya. Di tengah perjalanan saat hendak pulang mengendarai motor, MAS dan teman-temannya melihat ada keramaian.
Mereka pun menghampiri keramaian tersebut yang ternyata merupakan ajang balapan sepeda onthel di Jalan Kenjeran. MAS dan teman-temannya lalu menonton bapalan sepeda onthel tersebut dari tepi jalan.
Selang 5 menit kemudian, datang 2 orang yang diketahui terduga pelaku pembacokan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam dan langsung menyabetkan clurit ke arah MAS dan teman-temannya. Clurit mengenai MAS. Sedangkan teman-temannya tidak terkena sabetan karena melarikan diri.
“Akibat sabetan clurit itu, korban terluka di bagian lengannya. Setelah itu, dibawa pulang oleh teman-temannya,” kata Dodik Firmansyah.
Baca juga: Laporan Pencemaran Nama Baik Tidak Diproses oleh Polrestabes Surabaya
Keesokan harinya pada Minggu pagi, 25 Oktober 2026, Dodik Firmansyah didatangi oleh MAS bersama teman-temannya agar mendampingi MAS melapor ke Polrestabes Surabaya. Dodik Firmansyah yang mengetahui bahwa MAS hidup tanpa ayah dan ibu, tergugah untuk memberikan bantuan hukum secara gratis.
Lalu pada sore harinya, Dodik Firmansyah bersama MAS dan beberapa teman MAS mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Mereka resmi melaporkan terduga pelaku pembacokan terhadap MAS dan upaya kekerasan terhadap teman-temannya. Terlapor ialah Kevin, warga Kapas Lor Surabaya, dan Rafli yang diketahui merupakan warga Kapas Madya Surabaya.
“Peran dari Kevin ialah yang pegang clurit dan yang membacok MAS serta upaya membacok teman-temannya. Sedangkan Rafli yang membonceng Kevin mengendarai sepeda motor Honda Vario,” jelas Dodik Firmansyah.
Baca juga: Afandi alias Korea, Pelaku Penganiayaan Advokat Ditangkap Polsek Tambaksari
Dodik Firmansyah berharap, kasus pembacokan ini diusut tuntas oleh penyidik Polrestabes Surabaya. Terlebih, korban merupakan anak yatim. Ayah korban MAS meninggal dunia, sedangkan ibunya pergi.
“Korban MAS ini tinggal dengan saudara orang tuanya. Dia putus sekolah karena tidak ada biaya. Dan sekarang jadi korban pembacokan. Karena itu, kami ingin Polrestabes Surabaya bisa segera tangkap pelaku dan proses hukum yang setimpal berdasakan Undang Undang yang berlaku,” tegas Dodik Firmansyah.
Dari laporan Polisi yang dilaporkan oleh MAS, Terlapor terancam hukuman pidana penjara hingga 9 tahun sebagaimana pasal yang diterapkan dalam Laporan Polisi yang dilaporkan oleh MAS, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang Undang nomor 1 tahun 2023 dan Atau Pasal 466 KUHP. (*)
Editor : Redaksi