Laporan Pencemaran Nama Baik Tidak Diproses oleh Polrestabes Surabaya
Laporan Polisi terkait pencemaran nama baik yang dilimpahkan oleh Direktorat Reserse (Ditres) Siber Polda Jawa Timur (Jatim) ke Polrestabes Surabaya sejak 9 Februari 2026 hingga Rabu, 9 September 2026, belum ada tindaklanjutnya. Pelapor berinisial SW (23 tahun), wanita asal Kota Surabaya.
Sudah 7 bulan lebih, SW menanti tindaklanjut laporannya di Polrestabes Surabaya yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Jatim dengan nomor LP/B/114/I/2026/SPKT/Polda Jawa Timur, tanggal 24 Januari 2026. Terlapor ialah pemilik akun Facebook “Vianetta Ragmania”.
"Klien kami laporan di Polda Jatim pada 24 Januari 2026. Lalu dilimpahkan oleh Ditres Siber Polda Jatim ke Polrestabes Surabaya melalui surat Ditres Siber Polda Jatim nomor : B/12/II/RES.2.5/2026/Ditressiber tanggal 9 Februari 2026, yang ditandatangani oleh Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jatim, AKBP Danil Somanonasa. Namun hingga kini, laporan klien kami tidak diproses," kata Dodik Firmansyah selaku Kuasa Hukum dari SW saat dikonfirmasi di Surabaya pada Rabu, 9 September 2026.
Dikatakan Dodik Firmansyah, dari prosedur hukum, seharusnya kliennya memperoleh SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) dari Polrestabes Surabaya untuk mengetahui perkembangan laporannya. SP2HP adalah hak mutlak bagi pihak pelapor tanpa harus diminta. Namun hingga 9 September 2026, kliennya sebagai pelapor belum menerima pemberitahuan resmi apapun terkait perkembangan kasusnya.
"SP2HP merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh Kepolisian. Klien kami juga tidak pernah dipanggil, dan tidak ada kejelasan sama sekali. Klien kami merasa kecewa dan khawatir kasus ini menguap begitu saja,” ujar Dodik Firmansyah.
Dodik Firmansyah menyampaikan, semua bukti, seperti screnshoot postingan akun Facebook “Vianetta Ragmania” yang menuding kliennya selingkuh dan tudingan yang mengarah kepada menyerang kehormatan atau nama baik kliennya supaya hal tersebut diketahui umum sebagaimana diatur dan diancam Pasal 433 ayat (1) dan (2) jo Pasal 411 ayat (1) Undang Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, telah disampaikan bersamaan dengan laporan Polisi.
Oleh karena itu, Dodik Firmansyah meminta supaya Polrestabes Surabaya segera memberikan kepastian hukum atas kasus yang dilaporkan oleh kliennya.
"Negara hadir untuk melindungi warga dari pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi. Jangan sampai rasa keadilan masyarakat hilang karena lambatnya penanganan di Polrestabes Surabaya,” tegas Dodik Firmansyah.
Pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Terlapor di media sosial Facebook dengan Akun Vianetta Ragmania berupa tudingan perselingkuhan antara SW sebagai pelapor dengan suami pemilik Akun Vianetta Ragmania bernama Andri. Dalam unggahan di Facebook itu, kliennya disebut telah berselingkuh dan check in di Sans Hotel Surabaya Rajawali dengan suami Terlapor pada 8 Desember 2025.
"Klien kami tidak pernah mengenal Andri. Apalagi melakukan check in di Sans Hotel Surabaya Rajawali. Ini bukan hanya semata soal harga diri klien kami yang diserang. Tapi juga tentang memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan narasi yang tidak berdasar. Klien kami menanggung malu dan dikucilkan di lingkungan tempat tinggal dan lingkungan kerjanya seakan tudingan Terlapor di media sosial benar. Karena itu, kami membuat laporan agar klien kami dapat perlindungan hukum," ujar Dodik Firmansyah. (*)
Editor : Redaksi