Tim Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) melakukan operasi tangkap tangan terhadap truk tangki yang memuat bahan bakar minyak (bbm) jenis solar subsidi di Desa Aeng Batubatu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, pada Sabtu (16/09/2023). Truk tangki berisi 8000 liter solar bersubsidi tersebut diamankan karena diduga menyalahgunaan solar bersubsidi.
Truk tangki yang mengangkut solar subsidi hendak mekasok solar ke industri, dilambung tangki bertuliskan PT HBP (Husada Bumi Perkasa).
Baca juga: Wartawan Diintimidasi Saat Liputan Sidang Terbuka Pengusaha SPBU VS Patra Niaga di Pengadilan Gresik
Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Asnawi membenarkan adanya operasi penangkapan mobil tangki pengangkut BBM ilegal dari Mabes Polri di wilayah Kabupaten Takalar.
Baca juga: Sempat Divonis Bebas, AKBP Achiruddin Ditangkap Lagi
“Sementara diamankan dan dalam pemeriksaan petugas,” tegas Iptu Asnawi. (dry)
Editor : Syaiful Anwar