Kinerja Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan saat ini dianggap lelet (lamban) ketika menangani laporan dugaan penggelapan dan penipuan yang menimpa Juma'ati, warga Sesa Tengket, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Pulau Madura, Jawa Timur. Sudah 5 bulan lamanya, progres laporan tersebut belum jelas. Mirisnya lagi, Terlapor belum tersentuh hukum.
Kekecewaan Juma'ati terhadap Korps Bhayangkara tersebut membuncah dan dia berani speak up kepada media terhadap kondisi yang menimpanya. Dari keterangan Juma'ati kepada Lintasperkoro.com, dia melaporkan kasus penipuan yang menimpa dirinya pada akhir Februari 2023 lalu. Sayangnya, hingga 5 bulan berjalan, tak ada progres perkembangan pelaporannya.
Baca juga: Polres Bangkalan Ungkap 16 Kasus Kriminal dan Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024
Meskipun sudah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), tapi Juma'ati mengaku diminta sejumlah uang oleh oknum Polisi yang menangani kasusnya.
"Laporan saya sudah hampir satu tahun, tapi tidak ada tindaklanjut. Uang terus yang diminta oleh oknum penyidik," ungkap Juma'ati, Rabu 5 Juli 2023.
Juma'ati bercerita, kasus dugaan penipuan yang menimpa dirinya terjadi pada Juni 2022. Kala itu, dia ingin membeli mobil dengan cara kredit. Sayangnya, namanya tidak lolos setelah di chek melalui Bank Indonesia (BI). Dirinya lantas meminta bantuan rekannya yang bernama Farihatul Laila, warga Desa Sabiyan, Kec/kota Bangkalan, untuk digunakan namanya membeli mobil secara kredit.
Setelah kredit mobil di ACC, Juma'ati diminta melunasi uang muka sebesar Rp 65 Juta oleh Farihatul Laila. Namun, setelah mobil keluar, kendaraan tersebut tidak diserahkan kepada dirinya.
Baca juga: Menuju Pemilu 2024 Aman dan Damai, Polres Bangkalan Gelar Khotmil Qur'an
"Kalau seandainya mobil yang dibeli secara kredit itu mau dipakai Laila, harusnya uang saya yang Rp 65 juta itu kan dikembalikan. Tapi itu tidak dikembalikan, dan mobil yang dibeli dari uang muka uang saya, tidak diserahkan ke saya," keluhnya.
Lantaran merasa ditipu, dia berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun tidak ada itikad baik dari Farihatul Laila.
"Karena kasus ini saya anggap pidana, maka saya melaporkan ke Polres Bangkalan dengan harapan ada kepastian hukum," katanya.
Baca juga: Gerak Cepat Polres Bangkalan Berhasil Amankan Dua Pelaku Carok yang Tewaskan 4 Orang
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bangkalan, Aipda Priyanto selaku pihak yang menangani kasus tersebut saat dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak banyak memberikan keterangan.
"Kita ketemuan saja, biar nanti saya jelaskan," ungkapnya kepada wartawan.( L4N)
Editor : Redaksi