Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Perak
Bea Cukai Tanjung Perak bersama Bea Cukai Sidoarjo hadiri konferensi pers penggagalan penyelundupan 7.677.400 batang rokok ilegal berbagai merek bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Senin (11/11/2024). Pengungkapan modus pengiriman rokok ilegal ini merupakan bagian dari realisasi program Asta Cita yang sedang digalakkan pemerintah.
Dalam pengungkapan penyelundupan rokok ilegal ini dilakukan bekat adanya beberapa informasi, dan dalam pemeriksaan diketahui bahwa barang-barang ilegal tersebut akan dijual dengan beberapa modus, seperti tidak dikemas untuk penjualan eceran, atau tidak dilengkapi pita cukai, atau tidak dibubuhi tanda tangan pelunasan cukai.
Baca Juga: Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan 10,36 Metrik Ton Jagung Pipil
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Dwijanto Wahjudi potensi kerugian negara akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai 10-20 miliar rupiah.
Baca Juga: Bea Cukai Gelar Hearing Perubahan Peraturan Sertifikasi AEO
“Penggagalan penyelundupan ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam bekerja sama dengan berbagai instansi penegak hukum untuk untuk meningkatkan keamanan dan kepatuhan di bidang cukai serta mendukung pembangunan nasional,” tutupnya. (*)
Editor : Bambang Harianto