Tim Sat Reskrim Polres Nias membekuk terduga bandar narkoba MM Alias AC (55 tahun) di Desa Ononamolo I Lot, Gunungsitoli Selatan, Kabupaten Nias, pada Sabtu (16/09) malam. Penangkapan bandar narkoba itu dipimpin langsung Kapolres Nias, AKBP Luthfi.
“Alhamdulillah, berkat doa dari masyarakat dan kerjasama tim, kita berhasil mengamankan tersangka MM Alias AC, diduga hendak transaksi narkoba,“ kata Kapolres Nias, AKBP Luthfi.dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/09/2023).
Baca juga: Oknum Satres Narkoba Polres Pasuruan Aniaya Petani agar Mengaku Bandar Narkoba
AKBP Luthfi menjelaskan, dari penggeledahan di lokasi penangkapan dan pengembangan di rumah tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca juga: Dugaan Penipuan Kasus Narkoba, 2 orang Dipolisikan di Polres Lamongan
“Setelah kita lakukan penggeledahan, pada tersangka kita temukan 60,11 gram butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 14 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi, uang Rp 785 ribu, timbangan elektrik, plastik klip transparan, handphone dan sepeda motor yang digunakan tersangka, “ jelasnya
Baca juga: Nikah Siri Oknum Polres Pasuruan dan Wanita Asal Surabaya Berakhir di Propam
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MM Alias AC mendekam di RTP Polres Nias. (dry)
Editor : S. Anwar