Polres Kudus, Polda Jateng akan menggelar Operasi Patuh Candi 2023 selama 14 hari ke depan. Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto, dalam apel gelar pasukan Operasi Patuh Candi Tahun 2023 di Halaman Mapolres Kudus, pada Senin (10/7/2023), menyampaikan amanat Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi.
"Operasi Patuh Candi 2023 ini akan dilaksanakan selama 14 hari yaitu mulai Senin, 10 Juli hingga 23 Juli 2023 dengan mengusung tema Patuh Dan Tertib Berlalu Lintas Cermin Moralitas Bangsa," kata Kapolres Kudus.
Baca juga: 7 Pemuda Diciduk Polres Kudus Saat Pesta Minumas Keras
Pada pelaksanaan Operasi PatuhTahun 2023 kali ini mengedepankan kegitan Edukatif dan Persuasif serta Humanis yang didukung Gakkum Lantas dengan menggunakan system E-TLE baik Statis, Mobile, dan Hand Held. Namun jika ada pelanggaran kasat mata, maka akan dilakukan penindakan di tempat.
"Operasi Patuh Candi 2023 dilaksanakan untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalulintas dan angka fatalitas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalulintas," jelas AKBP Dydit Dwi Susanto.
Ia menambahkan, pada umumnya, kecelakaan lalulintas diawali dengan terjadinya pelanggaran tata tertib dan peraturan berlalulintas. Masyarakat sebenarnya sangat memahami resiko apabila melakukan pelanggaran lalu lintas.
Namun pelanggaran lalu lintas telah menjadi sesuatu hal yang dianggap biasa oleh sebagian masyarakat. Dimana tingkat kesadaran akan kepatuhan terhadap peraturan berlalulintas masih tergolong rendah.
Baca juga: Tim Jatanras Polda Jateng Bekuk Pelaku Pengancaman Bom ke Kantor Polres Kudus
“Kami berharap, selama Operasi Patuh Candi 2023 ini masyarakat pengguna jalan bisa lebih meningkatkan kewaspadaan, serta mematuhi rambu-rambu yang ada. Hal itu bertujuan supaya bisa menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di jalan khusus di wilayah Kabupaten Kudus," imbuhnya.
Dalam Operasi Patuh Candi 2023 ini, Kapolres Kudus menjelaskan ada beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran utama.
Yaitu melawan arus, menggunakan HP saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, melebihi batas kecepatan, tidak memiliki SIM dan knalpot brong.
Baca juga: Momen Unik Kenaikan Pangkat di Polres Kudus
Kendaraan roda dua berboncengan lebih dari satu orang, melanggar marka/batas jalan, dan kendaraan bermotor roda empat atau lebih, tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
Selain itu, juga kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK, balapan dijalan dengan kendaraan lain/balap liar, dan mengemudi/berkendara secara ugal-ugalan.
"Kami mengimbau khususnya kepada masyarakat Kabupaten Kudus agar tetap mematuhi aturan dan rambu lalulintas yang ada, jangan menerobos lampu merah karena itu sangat berbahaya untuk diri sendiri maupun orang lain," pungkasnya. (dry)
Editor : Redaksi