Dua bulan terakhir, terhitung dari tanggal 12 September hingga 4 Oktober 2023, Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap 82 perkara tindak pidana narkotika dengan 92 pelaku dan berhasil menyita barang bukti sabu seberat 3,965,79 gram dan ganja seberat 15,27 gram.
Selain berhasil menyita barang bukti tersebut, juga diamankan uang tunai sebesar Rp 19.663.000, sepeda motor 14 unit, mobil roda 4 dan roda 6 sebanyak 2 unit, handphone 48 unit, timbangan elektrik 17 unit beserta bong alat penghisap sabu 17 buah.
Baca juga: Janji Saimin ke Parsono Agar Anaknya Lulus Seleksi Polisi Asal Bayar Rp 580 Juta
Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu saat paparan di Halaman Mapolres Labuhanbatu, Jumat (06/10/2023).
Baca juga: Polres Labuhanbatu Gagalkan Pengiriman 12,6 Kg Ganja dari Medan Menuju Riau
James Hutajulu menambahkan, para tersangka yang dapat kita hadirkan pada hari ini adalah sejumlah 50 orang dari 92 tersangka serta berhasil menyita 431 butir pil Triheksifidil dari tersangka JG (25) warga Dusun Pondok Batu, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Bilahhulu, Kabupaten Labuhanbatu. (dry)
Editor : Syaiful Anwar