Satreskrim Polres Subang Tangkap 4 Pencuri Motor

lintasperkoro.com
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu

Nekat mencuri kendaraan roda dua merk Honda jenis CRF tahun 2019, Sat Reskrim Polres Subang menangkap empat orang pelaku. Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Subang saat menggelar Konferensi Pers di lapangan Mako Polres Subang, pada Jumat, 13 Oktober 2023, sekitar pukul 10.30 WIB.

Giat Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Wakapolres Subang, Kompol Endar Supriyatna, bersama Kasi Propam Polres Subang, AKP Willy Firmasyah, Kasat Reskrim Polres Subang, IPTU Herman Saputra, Kasi Humas Polres Subang, IPTU Yusman, beserta Personel Sat Reskrim Polres Subang.

Baca juga: 3 Orang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Ambulance di Subang

Empat orang tersangka yang dimaksud diantaranya :

1. KW Als Deuleug

2. SG Als Yanto

3. PB Als Bowo

Baca juga: Polres Subang Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

4. TM

Kini ke empat nya tengah di tahan dj rumah tahanan Mapolres Subang. Adapun perkara tindak pidana yang diungkap oleh Sat Reskrim Polres Subang yaitu terkait pengungkapan kasus perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 Dan Ke-4 KUHPidana, yang berbunyi “Barangsiapa melakukan pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan dan Barangsiapa melakukan pencurian 2 orang atau lebih” dengan pidana penjara paling lama 7 tahun”.

Kejadian tersebut diketahui bermula pada Senin, 9 Mei 2022, diketahui sekira jam 19.00 Wib di Kampung Sukamelang RT. 029 RW 009 Keluraha Sukamelang, Kabupaten Subang, telah terjadi tindak pidana pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF / T4G02T31LO M/T Tahun 2019 warna Hitam Nopol : T-2176-ZP Noka : MH1KD1117KK085124 Nosin : KD11E1084407 atas nama Tatin Widiantini.

Baca juga: Satnarkoba Polres Subang Tangkap Pengedar Narkoba di Kecamatan Kalijati

Pelaku melakukan pencurian sepeda motor tersebut pada saat sepeda motor baru selesai dicuci oleh Bagja Putra di depan rumahnya, lalu ditinggal ke dalam rumah dalam keadaan kunci masih menempel. Kemudian masuk pelaku TM langsung mendorong kendaraan tersebut keluar area pekarangan rumah, sementara pelaku KR, SG, dan BW menunggu di pinggir jalan sambil memantau situasi sekitar.

Atas kejadian tersebut Korban menderita kerugian sebesar Rp. 50.000.000, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Subang. (dry)

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru