Warga Desa Wangkal Kepuh Dilaporkan ke Polres Jombang Atas Dugaan Pencurian
Supriyono, warga Desa Wangkal Kepuh, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jombang pada Jumat malam, 31 Juli 2026. Pedagang daging ayam tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal kategori V (Rp 500 juta). Pelapor ialah Suhandik (40 tahun), warga Desa Bugasur Kedaleman, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Laporan teregister di SPKT Polres Jombang nomor : LPM/673.RESKRIM/VII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG.
Saat diwawancara wartawan usai membuat laporan, Suhandik merinci, barang-barang yang diambil oleh Terlapor di rumahnya diantaranya 1 unit motor merk Yamaha Mio milik tantenya, 1 lemari baju terbuat dari kayu jati beserta pakaiannya dan istrinya di dalamnya, lemari terbuat dari plastik beserta pakaian milik anaknya, meja rias terbuat dari kayu jati, lemari es, kipas angin, 2 unit TV, kursi Sofa, speaker active, timbangan, spring bead beserta bantal dan guling serta selimut, dan beberapa barang.
"Di rumah itu ada Mbah sendirian yang menempati. Sedangkan saya beserta istri dan anak nge-kost di Gresik. Istri saya di Gresik kerja jualan, sedangkan saya kerja seadanya," kata Suhandik.
Suhandik menguraikan kronologi kejadian hingga beberapa barang miliknya diduga diambil oleh Terlapor. Menurutnya, kejadian bermula tatkala dia meminjam uang Rp 25 juta kepada Terlapor pada Januari 2026. Atas pinjaman tersebut, Suhandik menjaminkan sertifikat hak milik (SHM) sebidang sawah atas namanya.
"Uang itu dibuat modal usaha pembibitan lele. Namun karena faktor cuaca, lele banyak yang mati. Usaha itu gagal sehingga saya belum bisa membayar hutang ke Terlapor. Saya juga menyampaikan ke Terlapor atas kondisi saya, dan Terlapor memahami keuangan saya," katanya.
Saat kondisi ekonominya tidak stabil, Suhandik berupaya mencari kerja agar segera melunasi hutangnya. Lalu dia mendapat tawaran kerja di Bali. Pada pertengahan Juni 2026, dia berangkat ke Bali untuk mencari kerja.
Selama di Bali, Suhandik menjual handphone (HP) satu-satunya untuk biaya hidup sehari-hari. Sebelum dijual, dia pernah sekali berkomunikasi dengan Terlapor untuk mengabari bahwa dirinya sedang bekerja di Bali.
"Pertengahan Juli 2026, saya pulang ke Gresik di tempat kost. Pada Selasa, 21 Juli 2026 sekira pukul 14.30 WIB, istrinya dihubungi oleh Ana, tetangganya di rumah Jombang. Ana memberi tahu kalau ada orang yang mengambil barang-barang saya di rumah. Dan yang mengambil adalah Terlapor orang Wangkal. Saat itu saya biarkan karena merasa saya punya hutang," ujarnya.
Kemudian pada Rabu, 29 Juli 2026 sekira pukul 16.00 WIB, istrinya dihubungi lagi oleh Ana yang memberi tahu bahwa Terlapor datang lagi ke rumahnya dan mengambil barang-barang miliknya lagi. Suhandik mendatangi rumahnya dan mendapati beberapa barangnya hilang.
"Dari barang elektronik, lemari, pakaian, hingga sepeda, dibawa semua oleh Terlapor diangkut dengan kendaraaan. Saya tidak terima atas kejadian itu. Harusnya jika mau ambil barang-barang di rumah, kembalikan sertifikat saya. Dan saya memilih laporan karena selain dirugikan secara materi, Mbah saya sakit karena kejadian itu. Saya malu. Saya niat nyaur hutang, bukan menghilang," katanya.
Atas kejadian tersebut, Suhandik mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 30 juta. Dia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang guna proses penyelidikan lebih lanjut.
"Berharap Polres Jombang menindaklanjuti laporan saya," ujarnya. (*)
Editor : Redaksi