Pencuri dan Penadah Celana PT Eratex Djaja Divonis Rendah

avatar M Ruslan
  • URL berhasil dicopy
PT Eratex Djaja Tbk
PT Eratex Djaja Tbk
grosir-buah-surabaya

PT Eratex Djaja Tbk, yaitu pabrik tekstil di Kota Probolinggo, mengalami kerugian sebesar Rp 131.660.000. Kerugian tersebut disebabkan oleh pencurian celana yang dilakukan oleh beberapa karyawannya.

Salah satunya ialah Choirul Anam. Choirul Anam ialah karyawan tetap PT Eratex Djaja di Kota Probolinggo pada bagian Finishing sejak tahun 2021. Pada saat Choirul Anam bekerja mempacking celana yang telah siap dan sudah jadi, Choirul Anam mendengar ada teman satu shiftnya yang bernama Daniel (daftar pencarian orang/DPO) tanpa izin telah mengambil dan menjual celana hasil Produk PT Eratex Djaja Kota Probolinggo kepada Yongky Prasetyo.

Karena tertarik, kemudian Choirul Anam menanyakan kepada Yongki harga jual celana dari Daniel. Choirul Anam juga menanyakan apabila mengambil celana berapa harga jualnya. Dijawab oleh Yongky Prasetyo, celana per potongnya adalah Rp 100.000. 

Setelah mengetahui harga jual untuk tiap potongnya, kemudian Choirul Anam pada saat melakukan pekerjaannya di bagian finishing, yaitu mempacking, Choirul Anam tidak mempacking seluruhnya, melainkan mengambil beberapa potong celana panjang dan pendek hasil produksi PT Eratex Djaja Kota Probolinggo yang sudah jadi dari tumpukan celana yang belum terpacking pada jam istirahat sekira jam 23.30 WIB.

Celana tersebut dibawa Choirul Anam ke gudang yang lokasinya juga di bagian finishing. Selanjutnya Choirul Anam bersembunyi diantara tumpukan kardus, lalu melepas celana yang dipakainya.

Celana hasil produksi PT Eratex Djaja Kota Probolinggo yang telah diambil, lalu dipakai. Lalu Choirul Anam kembali mekakai celana miliknya untuk menyembunyikan celana yang diambilnya tanpa izin milik PT Eratex Djaja.

Choirul Anam mengenakan 2 celana, yaitu celana produksi PT Eratex Djaja Kota Probolinggo di bagian dalam, sedangkan di bagian luar mengenakan celananya sendiri. Sampai pulang ke rumah, Choirul Anam melepas celana produksi PT Eratex Djaja Kota Probolinggo yang telah diambil lalu diantarkan ke rumah Yongki untuk dijual.

Celana yang telah Choirul Anam ambil tanpa izin dari PT Eratex Djaja Kota Probolinggo adalah celana merk UNIQLO. Choirul Anam telah mengambil sebanyak kurang lebih 3 kali.

Akibat kejadian tersebut, PT Eratex Djaja mengalami kekurangan jumlah variant celana merk Uniqlo dan GU, pada periode bulan Oktober – Desember dengan total 340 pcs. Rinciannya 300 pcs celana panjang dan 40 pcs celana pendek dengan total mengalami kerugian sebesar Rp 131.660.000. 

Peran Yongky Prasetyo

Yongky Prasetyo yang terlibat dalam penadahan barang curian berupa celana PT Eratex Djaja, bermula saat Yongky Prasetyo mendapatkan permintaan atau pesanan dari temannya yang bernama Bagus (DPO), yang beralamat Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Bagus memesan beberapa pcs produk tekstil jenis celana Merk UNIQLO maupun merk GU kepada Yongky Prasetyo melalui Whatsapp. Kemudian Yongky Prasetyo menghubungi 4 orang yang bekerja di PT Eratex Djaja, yaitu Choirul Anam, Muhammad Rosi, Danil (DPO), Bayu (DPO) melalui chat Whatsapp untuk menanyakan apakah ada stock celana UNIQLO dan GU.

Ke empat orang tersebut menyanggupi permintaan Yongky Prasetyo dengan cara mencuri celana yang diminta Yongky Prasetyo dari PT Eratex Djaja.

Yongky Prasetyo menjual celana UNIQLO dan GU kepada Bagus dengan harga Rp 100.000/pcs.

Bagus menjual celana curian tersebut di market place (Shopee) dengan harga retailnya bervariasi. Untuk celana panjang dijual dengan harga Rp 399.000 dan celana pendek dijual dengan harga Rp 299.000.

Setelah Yongky Prasetyo menerima uang dari Bagus, kemudian uang tersebut diserahkan kepada Choirul Anam, Muhammad Rosi, Danil, Bayu. Yongky Prasetyo mendapatkan fee dari penjualan seluruh celana yang berjumlah kurang lebih 74 pcs, sebesar Rp 700 ribu. 

Selain itu, Yongky Prasetyo mendapatkan keuntungan berupa pembayaran tambahan sebagai bonus dari Bagus sebesar Rp 100.000 untuk 20 pcs pengiriman. Yongky Prasetyo telah melakukan 3x pengiriman kepada Bagus dengan total bonus yang didapatkan Yongky Prasetyo sebesar kurang lebih Rp 300.000. Keuntungan total yang telah Yongky Prasetyo dapatkan sebesar Rp 1 juta dari 74 pcs celana.

Yongky Prasetyo telah mengirimkan celana milik PT Eratex Djaja kepada Bagus untuk dijual sejak Oktober sampai Desember 2025.

Karena dirugikan akibat pencurian celana hasil produksinya, manajemen PT Eratex Djaja melaporkan beberapa karyawannya ke Polres Probolinggo Kota. Dari laporan tersebut, Polres Probolinggo Kota menetapkan Choirul Anam, Muhamad Rosi, dan Yongky Prasetyo sebagai tersangka.

Dari proses hukum di Polres Probolinggo Kota berlanjut ke Pengadilan Negeri Probolinggo. Sidang putusan terhadap Choirul Anam, Muhamad Rosi, dan Yongky Prasetyo dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis, 9 Juli 2026.

Ketua Majelis Hakim, Setiawan Adiputra menyatakan, Choirul Anam bin (almarhum) Kaprawi, Muhamad Rosi bin Slamet, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketua Majelis Hakim memutuskan Choirul Anam dengan penjara selama 3 bulan. Sedangkan Muhamad Rosi divonis dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Di sidang terpisah, Yongky Prasetyo Bin Suhariyanto dengan pidana penjara selama 4 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan. 

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum memilih banding. (*)