Hingga semester pertama atau pertengahan tahun 2023 di Kabupaten Kudus sudah ada 688 kasus perceraian. Dari total kasus tersebut yang cerai talak atau cerai yang diajukan oleh pihak suami sebanyak 148 kasus.
Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Kudus, Kholil menjelaskan, jika sementara ini, cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak istri lebih banyak, hingga hampir empat kali lipatnya.
“Hingga pertengahan tahun 2023, ada 540 istri di Kabupaten Kudus yang menggugat cerai suaminya,” ujar Panitera Muda Gugatan, Kholil dilansir Betanews, Senin (10/7/2023).
Kholil mengungkapkan, ada 688 kasus perceraian di Kabupaten Kudus, 510 di antaranya perkaranya sudah diputus pengadilan. Sementara sisanya masih proses persidangan.
“Dari 510 kasus perceraian yang sudah diputus tersebut terdiri dari gugat cerai sebanyak 406 kasus. Sementara cerai talak sebanyak 104 kasus,” bebernya.
Ada beberapa faktor yang menjadi sebab maraknya istri di Kota Kretek menggugat cerai suaminya. Antara lain adalah reuni sekolah dan pengaruh media sosial. Menurutnya, dari acara reuni seorang istri mungkin bisa bertemu dengan mantannya atau pria idama lain atau CLBK (Cinta lama bersemi kembali).
“Begitu juga pengaruh media sosial. Dari media sosial, seorang istri bisa komunikasi dengan pria lain hingga kemudian menjalin hubungan,” ungkapnya.
Meski begitu, kata Kholil, ada juga istri yang menggugat suaminya dikarenakan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tak dinafkahi selama menjalani biduk rumah tangga.
“Istri gugat suami karena KDRT juga ada. Karena faktor ekonomi dan suaminya tidak bertanggung jawab, tidak menafkahi juga ada,” terangnya.
Satu di antara perempuan yang mengajukan cerai gugat yakni Tri Wahyuningsih (28). Warga Desa Margorejo, Kecamatan Dawe tersebut mengajukan cerai karena suaminya tidak bertanggung jawab. Sudah dua tahun suaminya pergi tiada kabar berita, serta tidak memberikan nafkah kepada dirinya dan sang buah hati.
“Selain tak bertanggung jawab, suamiku dulu suka melakukan KDRT. Oleh karenanya saya pun mantab untuk mengajukan cerai gugat,” ujar Tri saat ditemui di sela-sela menunggu sidang.
Menurutnya, perkawinan yang sudah dibinanya selama delapan tahun tak mungkin bisa diselamatkan. Sebab, selain tak ada kabar, suami yang doyan melakukan KDRT menurutnya akan tetap melakunan kekerasan lagi walau diberi kesempatan. (ins)
Editor : Syaiful Anwar