Daftar 160 Kelompok Usaha Mikro di Gresik yang Terseret Kasus Korupsi Malahatul Fardah
Mantan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik, Malahatul Fardah telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Vonis dibaca oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai oleh Ferdinand Marcus Leander, dan masing-masing anggota yaitu Abdul Gani dan Pultoni, pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa Malahatul Farda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Oleh karena itu, dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000 dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Malahatul Fardah terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Majelis Hakim juga menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh Malahatul Farda dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan Malahatul Farda tetap berada dalam tahanan.
Sebaliknya, dalam sidang putusan tersebut, terungkap jika Malahatul Farda dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair. Karenanya, Majelis Hakim menyatakan membebaskan Terdakwa Malahatul Farda oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut diatas.
Dalam Dakwaan Premier disebutkan bahwa Malahatul Farda selaku Kepala Diskoperindag Gresik berdasarkan SK Bupati Gresik Nomor: 821.2/215/437.73Kep/2022 tanggal 16 November 2022 ex-officio sebagai Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan Ryan Fibrianto, Fransiska Dyah Ayu, dan Joko Pristiwanto (ketiganya dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada suatu waktu tertentu yang tidak dapat diingat secara pasti dalam rentang bulan September sampai Desember 2022, telah melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan yaitu secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Sedangkan dalam dakwaan Subsidair, disebutkan bahwa Rian Fibrianto selaku Direktur CV Alam Sejahtera Abadi dan representasi CV Ratu Abadi bersama-sama dengan Malahatul Fardah, Fransiska Dyah Ayu, dan Joko Pristiwanto telah melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Putusan terhadap Malahatul Farda tidak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, yakni pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Kejari Gresik, Sunda Denuwari, pada Kamis 12 September 2024.
Malahatul Fardah sebelumya dijadikan tersangka oleh Kejari Gresik. Dia di ditersangkakan karena melakukan penyalahgunaan anggaran hibah Kelompok Usaha Mikro (KUM) di Diskoperindag Kabupaten Gresik sebesar Rp 19 miliar untuk 782 kelompok usaha. Namun, hanya Rp 17,6 miliar yang terserap untuk 774 kelompok usaha Mikro.
Beberapa Kelompok Usaha Mikro yang terseret kasus Malahatul Fardah, yang seharusnya memperoleh bantuan atau hibah antara lain :
1. KUM SARI MAPAN, DESA KRAMAT, KEC. BUNGAH;
2. KUM SINAR JAYA, DESA KRAMAT, KEC. BUNGAH;
3. KUM GOKUNING CATERING, DESA BUNGAH, KEC. BUNGAH;
4. KUM KERUPUK IKAN LAUT, DESA GUMENG, KEC. BUNGAH;
5. KUM BERKAH, DESA SUKOWATI, KEC. BUNGAH;
6. KUM MASTERY, DESA INDRODELIK, KEC. BUNGAH;
7. KUM SINAR HARAPAN, DESA KRAMAT, KEC. BUNGAH;
8. KUM PANGANAN MENGARE, DESA KRAMAT, KEC. BUNGAH;
9. KUM VIVA COLLECTION, DESA BUNGAH, KEC. BUNGAH, KAB. GRESIK;
10. KUM BUNGAH STATIONARY, DESA MOJOPUROGEDE, KEC. BUNGAH;
11. KUM BASEJAM GALLERY, DESA MOJOPURO WETAN, KEC. BUNGAH;
12. KUM LANCAR ABADI, DESA RACI WETAN, KEC. BUNGAH;
13. KUM KONVEKSI PUTRI COLLECTION;
14. KUM MAJU BERSAMA, DESA RACI WETAN, KEC. BUNGAH;
15. KUM WARONG BERKAH, DESA RACI WETAN, KEC. BUNGAH;
16. KUM SASA COLLECTION, DESA MOJOPURO GEDE, KEC. BUNGAH;
17. KUM TIGA SAUDARA, DESA MOJOPURO GEDE, KEC. BUNGAH;
18. KUM MODES DUA PUTRA, DESA MOJOPURO GEDE, KEC. BUNGAH;
19. KUM SINAR HARAPAN, DESA KRAMAT, KEC. BUNGAH;
20. KUM MAWAR INDAH, DESA TANJUNG WIDORO, KEC. BUNGAH;
21. KUM INDAH JAYA, DESA TANJUNG WIDORO, KEC. BUNGAH;
22. KUM IDHO JAYA, DESA TANJUNG WIDORO, KEC. BUNGAH;
23. KUM DAWEYA BONEX, DESA TANJUNG WIDORO, KEC. BUNGAH;
24. KUM ANGGREK, DESA TANJUNG WIDORO, KEC. BUNGAH;
25. KUM MEKAR PUTRI, DESA KEMANGI, KEC. BUNGAH;
26. KUM TERATAI INDAH, DESA KEMANGI, KEC. BUNGAH;
27. KUM SALSA COLLECTION, DESA KEMANGI, KEC. BUNGAH;
28. KUM USAHA BERKAH, DESA KEMANGI, KEC. BUNGAH;
29. KUM SINAR TAILOR, DESA ABAR-ABIR, KEC. BUNGAH;
30. KUM BAROKAH, DESA SUKOWATI, KEC. BUNGAH;
31. KUM MASKER PUTIH, DESA GUMENG, KEC. BUNGAH;
32. KUM GRAFIR BATU NISAN, DESA BEDANTEN, KEC. BUNGAH;
33. KUM DEWINA COLLECTION, DESA MELIRANG, KEC. BUNGAH;
34. KUM SISAFAROIS CATERING, DESA MELIRANG, KEC. BUNGAH;
35. KUM BERKAH ABADI, DESA SIDOMUKTI, KEC. BUNGAH;
36. KUM MEKAR BERSAMA, DESA PEGUNDAN, KEC. BUNGAH;
37. KUM RATU TAILOR;
38. KUM JAYA BERKAH, DESA MELIRANG, KEC. BUNGAH;
39. KUM BATIK BANGSAWAN, DESA SUNGON LEGOWO, KEC. BUNGAH;
40. KUM JAYA BERSAMA, DESA PEGUNDAN, KEC. BUNGAH;
41. KUM MANDIRI JAYA, DESA SIDOMUKTI, KEC. BUNGAH.
42. KUM LAUNDRY MAJU BERSAMA, DESA PETIKEN, KEC. DRIYOREJO;
43. KUM CAHAYA HARAPAN, DESA TENARU, KEC. DRIYOREJO;
44. KUM BENGKEL LANCAR MOTOR, DESA TENARU, KEC. DRIYOREJO;
45. KUM TAILOR AFFA JAYA, DESA RADEGANSARI, KEC. DRIYOREJO;
46. KUM WARUNG BU KALIM, DESA KESAMBEN WETAN, KEC. DRIYOREJO;
47. KUM GUYUP RUKUN MOTOR, DESA TANJUNGAN, KEC. DRIYOREJO;
48. KUM TEROP BERSAMA, DESA RANDEGANSARI, KEC. DRIYOREJO;
49. KETUA KUM MIE AYAM BAKSO, DESA TENARU, KEC. DRIYOREJO;
50. KUM MAJU BERSAMA, DESA BANJARAN, KEC. DRIYOREJO;
51. KUM WARKOP PERJUANGAN, DESA KARANGANDONG, KEC. DRIYOREJO;
52. KUM MOJITO SUMMER DRINK, DESA GADUNG, KEC. DRIYOREJO;
53. KUM AJ KONVEKSI, DESA RANDEGANSARI, KEC. DRIYOREJO.
54. KUM SUMBER MAKMUR, DESA TURIREJO, KEC. KEDAMEAN;
55. KUM AL BARRA TAILOR, DESA TURIREJO, KEC. BUNGAH;
56. KUM STAND BUNGA RESTU BUNDA, DESA BANYUURIP, KEC. KEDAMEAN;
57. KUM STAND BUNGA PULE INDAH, DESA BANYUURIP, KEC. KEDAMEAN;
58. KUM STAND BUNGA FLORIDA, DESA BANYUURIP, KEC. KEDAMEAN;
59. KUM STAND BUNGA ASRI, DESA BANYUURIP, KEC. KEDAMEAN;
60. KUM AMANAH, DESA GLINDAH, KEC. KEDAMEAN;
61. KUM BAROKAH PLASTIK, DESA KEDAMEAN;
62.posal KUM TOKO SEMBAKO ARJUNA, DESA GLINDAH, KEC. KEDAMEAN;
63. KUM BAROKAH TAILOR, DESA TANJUNG, KEC. KEDAMEAN;
64. KUM SETIA JAYA, DESA MANUNGGAL, KEC. KEDAMEAN;
65. KUM TOKO SEMBAKO BUNDA, DESA TULUNG, KEC. KEDAMEAN;
66. KUM TOKO BERKAH, DESA KEDAMEAN, KEC. KEDAMEAN.
67. KUM DUA PUTRI, DESA PETUNG, KEC. PANCENG;
68. KUM DIAN JAYA, DESA PETUNG, KEC. PANCENG;
69. KUM JAHIT AISYAH, DESA PETUNG, KEC. PANCENG;
70. KUM FORTUNE KONVEKSI, DESA PETUNG, KEC. PANCENG.
71. WARKOP CIKAL, DESA DELIK SUMBER, KEC. BENJENG;
72. KUM POER MAWAR, DESA DELIK SUMBER, KEC. BENJENG;
73. KUM PEDAGANG KERUPUK BOLODEWO, DESA BULUREJO, KEC. BENJENG;
74. KUM PUTRA JAYA, DESA KARANGAN KIDUL, KEC. BENJENG;
75. KUM JOGODALU MAKMUR, DESA JOGODALU, KEC. BENJENG;
Baca Juga: Sapi Bantuan dari Kementan Dijual oleh Anggota Poktan Motekar untuk Bayar Hutang
76. KUM SAYUR ABADI, DESA BULANG KULON, KEC. BENJENG;
77. KUM MAJU MAPAN, DESA BULANG KULON, KEC. BENJENG;
78. KUM POER BAMBU, DESA LUNDO, KEC. BENJENG;
79. KUM MIKRO BAROKAH, DESA SIRNOBOYO, KEC. BENJENG.
80. KUM GUYUB RUKUN, DESA JOMBANGDELIK, KEC. BALONGPANGGANG;
81. KUM DJAYANINGRAT, DESA BRANGKAI, KEC. BALONGPANGGAN;G
82. KUM ANGGREK, DESA PINGGIR, KEC. BALONGPANGGANG
83. KUM WARGA MANDIRI, DESA CERME KIDUL, KEC. CERME;
84. KUM SURYA SEGAR, DESA NGEMBUNG, KEC. CERME;
85. KUM WARGA BANGKIT, DESA NGEMBUNG, KEC. CERME;
86. KUM BENGKEL LAS SUMBER SLAMET, DESA MOROWUDI, KEC. CERME;
87. KUM WIJAYA, DESA DADAPKUNING, KEC. CERME;
88. KUM BAROKAH JAYA, DESA BETITING, KEC. CERME;
89. KUM TOKO MIFADY, DESA CERME KIDUL, KEC. CERME;
90. KUM WARKOP MANDIRI 99, DESA CERME KIDUL, KEC. CERME;
91. KUM ARTAS;
92. KUM BERKAH MANDIRI, DESA CERME KIDUL, KEC. CERME;
93. KUM AMANAH, DESA BETITING, KEC. CERME;
94. KUM AL BARKAH, DESA BETITING, KEC. CERME;
95. KUM ANEKA JAYA, DESA CERME KIDUL, KEC. CERME;
96. KUM SUMBER MAKMUR, DESA NGABETAN, KEC. CERME.
97. KUM CIPTA KONVEKSI, DESA MOJOASEM, KEC. SIDAYU;
98. KUM DEPO AIR BIO FRESH, DESA WADENG. KEC. SIDAYU;
99. KUM KEDAI BAKSO KIKIL AMIN, DESA PURWODADI, KEC. SIDAYU.
100. KUM TOKO KELONTONG, DESA BEDILAN, KEC. GRESIK;
101. KUM WARUNG KOPI BAROKAH, DESA BEDILAN, KEC. GRESIK;
102. KUM TELAGA MAKMUR, DESA BEDILAN, KECAMATAN GRESIK;
103. KUM SEMANGAT BARU, KELURAHAN PEKELINGAN, KEC. GRESIK;
104. KUM WARKOP BU TUTIK, DESA PULOPANCIKAN, KEC. GRESIK;
105. KUM TOKO SAKMA, DESA TRATE, KECAMATAN GRESIK;
106. KUM WARUNG MAKANAN, DESA SIDORUKUN, KEC. GRESIK;
107. KUM WARKOP ENDANG, DESA TLOGO BENDUNG, KEC. GRESIK.
108. KUM ADI BAROKAH, KELURAHAN SINGOSARI, KEC. KEBOMAS;
109. KUM AYAM BUMBU, DESA SEKAR KURUNG, KEC. KEBOMAS;
110. KUM FITRIA KELONTONG, DESA RANDUAGUNG, KEC. KEBOMAS;
111. KUM DEGAN OMJON CROS, DESA RANDUAGUNG, KEC. KEBOMAS;
112. KUM ENDAH JAYA, DESA RANDUAGUNG, KEC. KEBOMAS;
113. KUM HOMEY’S FOOD, DESA RANDUAGUNG, KEC. KEBOMAS;
114. KUM JAJANAN GIRI, KELURAHAN KAWISANYAR, KEC. KEBOMAS;
115. KUM AIR MENGALIR, DESA KAWISANYAR, KEC. KEBOMAS;
116. KUM ANEKA KUE JAJANAN & GORENGAN, DESA KAWISANYAR, KEC. KEBOMAS;
117. KUM JS KOPPI, KELURAHAN NGARGOSARI, KEC. KEBOMAS;
118. KUM PONDOK KREATIF KITA, DESA SIDOMUKTI, KEC. KEBOMAS;
Baca Juga: Mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Jadi Tersangka Korupsi
119. KUM JAJANAN GIRI MANDIRI, DESA SIDOMUKTI, KEC. KEBOMAS;
120. KUM GORENGAN GIRI, KELURAHAN KAWISANYAR, KECAMATAN KEBOMAS;
121. KUM GIRI MULYA, KEC. KEBOMAS;
122. KETUA KUM BY IMITASI, DESA SIDOMUKTI, KEC. KEBOMAS;
123. KUM BAKERY PUTRA PUTRI, DESA SIDOMUKTI, KEC. KEBOMAS;
124. KUM JAJAN ANEKA RASA, DESA GIRI, KECAMATAN KEBOMAS;
125. KUM ENDAH JAYA, DESA RANDUAGUNG, KEC. KEBOMAS;
126. KUM JAJANAN KHAS, DESA KLANGONAN, KEC. KEBOMAS;
127. KUM JAJAN BAROKAH, DESA KLANGON, KEC. KEBOMAS;
128. KUM INDO GIRI BINTANG SATU, DESA KLANGONAN, KEC. KEBOMAS;
129. KUM HIDAYAH, DESA KEMBANGAN, KEC. KEBOMAS;
130. KUM ISI ULANG TIRTA MAULANA, KELURAHAN INDRO, KEC. KEBOMAS;
131. KUM SETROHADI, DESA SETROHADI, KEC. DUDUKSAMPEYAN;
132. KUM BAGUS TOSERBA, DESA DUDUKSAMPEYAN, KECAMATAN DUDUKANSAMPEYAN;
133. KUM MAJU BERSAMA, DESA TAMBAK REJO, KECAMATAN DUDUKSAMPEYAN;
134. KUM ALIF TOSERBA, DESA DUDUKSAMPEYAN, KEC. DUDUKSAMPEYAN;
135. KUM MUBAROKAH, DESA AMBENG-AMBENG, KEC. DUDUKSAMPEYAN
136. KUM AGUS TOSERBA, DESA SAMIRPLAPAN, KEC. DUDUKSAMPEYAN;
137. KUM RANTI TOSERBA, DESA PETISBENEM, KEC. DUDUKSAMPEYAN;
138. KUM ALFI BACK DROP, DESA PETISBENEM, KEC. DUDUKSAMPEYAN;
139. KUM FARIZ MOTOR, DESA PETISBENEM, KEC. DUDUKSAMPEYAN;
140. KUM BINTANG NUSANTARA, DESA DUDUKSAMPEYAN, KEC. DUDUKSAMPEYAN;
141. KUM SANTI TOSERBA, DESA SUMARI, KEC. DUDUKSAMPEYAN;
142. KUM ABADI KEMUDI, DESA KEMUDI, KEC..DUDUKSAMPEYAN;
143. KUM JUSAM CATERING, DESA TUMAPEL, KEC. DUDUKSAMPEYAN;
144. KUM CAHAYA TOSERBA, DESA WADAK LOR, KEC. DUDUKSAMPEYAN;
145. KUM RIDHO UMMI, DESA SAMIRPLAPAN, KEC. DUDUKSAMPEYAN
146. KUM OFFIE TOSERBA, DESASUMARI, KECAMATAN DUDUKSAMPEYAN;
147. KUM SABAR BAROKAH, DESA SAMIRPLAPAN, KEC. DUDUKSAMPEYAN;
148. KUM JAYA MANDIRI, DESA GREDEK, KEC. DUDUKSAMPEYAN;
149. KUM ENDANG TOSERBA, DESA TUMAPEL, KEC. DUDUKSAMPEYAN;
150. KUM KONVEKSI KHUMAIROH, DESA TAMBAKREJO, KEC. DUDUKSAMPEYAN;
151. KUM JARMI TOSERBA, DESA SUMENGKO, KEC. DUDUKSAMPEYAN;
152. KUM RIRIS COLLECTION, DESA DUDUKSAMPEYAN, KECAMATAN DUDUKSAMPEYAN;
153. KUM PKL JAYA, DESA TUMAPEL, KEC. DUDUKSAMPEYAN;
154. KUM POJOK JAYA, DESA TAMABKREJO, KEC. DUDUKSAMPEYAN;
155. KUM JAYA ABADI, DESA TAMBAKREJO, KEC. DUDUKSAMPEYAN;
156. KUM RIZKY TOSERBA, DESA PANDANAN, KEC. DUDUKSAMPEYAN
157. KUM SETIA, DESA TUMAPEL, KECAMATAN DUDUKSAMPEYAN;
158. KUM RIYANI TOSERBA, DESA PANDANAN, KECAMATAN DUDUKSAMPEYAN;
159. KUM LANGGENG TOSERBA, DESA DUDUKSAMPEYAN, KECAMATAN DUDUKSAMPEYAN;
160. KUM RAHMA LAUNDRY, DESA DUDUKSAMPEYAN, KECAMATAN DUDUKSAMPEYAN.
Editor : Bambang Harianto