Polrestabes Bandung Tangkap Pelaku Penembakan

lintasperkoro.com
Rilis kasus penembakan oleh Polrestabes Bandung

Farraz M Azzaky, matanya mengalami luka berat setelah terkena tembakan dari senjata jenis Airgun, di Jalan Samoja, Batununggal, Kota Bandung. Kejadian yang menimpa Farraz, terjadi pada 12 Oktober 2023.

Akibat penembakan tersebut, Farraz mengalami pecah bola mata sebelah kiri. Ia pun harus menjalani operasi, untuk pengambilan biji matanya. 

Baca juga: Polda Jatim Tetapkan Lima Tersangka Penembakan Motif Balas Dendam di Sampang

Selain Farraz, ada korban lainnya yang bernama Damung. Damung hanya menderita luka memar, akibat penganiayaan saat kejadian. 

Kejadian yang menimpa Farraz berawal saat ia tengah nongkrong bersama beberapa temannya di tempat kejadian. Lalu terjadi keributan di tempat tersebut. 

"Saat keributan terjadi, ada yang mengeluarkan senjata Airgun, lalu menembakan ke segala arah, yang akhirnya mengenai korban," ungkap Kapolretabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono saat ungkap kasus, di Mapolrestabes, Senin (16/10/2023).

Saat kejadian, Farraz langsung dilarikan ke rumah sakit mata Cicendo, Kota Bandung. Polisi yang mendapat laporan apa yang menimpa korban, langsung mendatangi korban dan melakukan pemeriksaan. 

Baca juga: Perkembangan Kasus Penembakan di Sampang, 23 Saksi Diperiksa Polda Jatim

Dari pemeriksaan yang didapat, Polisi lakukan pengembangan dan berhasil menangkap empat orang pelaku keributan yang menyebabkan Farraz menjadi korban.

"Ada empat orang yang kita amankan. Mereka yang melakukan keributan, berujung korban terkena tembakan dari salah satu pelaku ini," terangnya. 

Adapun empat pelaku yang diamankan diantaranya Yuki Jupanka (43 tahun), AJ (16 tahun), Rizky Fernanda (34 tahun), dan Yera Jovanka (18 tahun). Keempatnya kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Baca juga: Polda Jatim Tetapkan Tiga Orang Sebagai Tersangka Penembakan di Sampang

Dari para pelaku, Polisi amankan tiga senjata Airgun yang digunakan para pelaku saat melakukan keributan.

"Korban Farraz salah sasaran. Kalau motif keributannya karena salah paham," katanya. 

Pada kasus ini, Polisi menerapkan pada 170, 351 dan 360 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun penjara. (Dry)

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru