Pemerintah Desa (Pemdes) Sirnoboyo menggelontorkan anggaran puluhan juta rupiah bersumber dari Dana Desa untuk membangun jalan lingkungan area perumahan Batara. Padahal, fasilitas umum (fasum) maupun fasilitas sosial (fasos) perumahan Batara belum diserahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.
Kondisi itu mendapat perhatian dari Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR). Ketua LSM FPSR, Aris Gunawan mengungkapkan, total anggaran dari Dana Desa tahun anggaran 2023 yang digunakan Pemdes Sirnoboyo untuk pavingisasi jalan lingkungan Perumahan Batara sebesar Rp 70 juta.
Dikatakan Aris, volume panjang 59 meter dan lebar 4,3 meter.
"Harusnya jika mau dibangun dengan dana dari anggaran Pemerintah seperti Dana Desa, maka fasum Perumahan Batara harus diserahkan dulu ke Pemkab Gresik. Jika belum diserahkan lalu dibangun dengan Dana Desa, itu terdapat penyimpangan anggaran. Harusnya, fasum perumahan selama belum diserahkan ke Pemkab, itu tanggungjawab developer," kata Aris.
Dijelaskan Aris, meski warga Perumahan telah menampati puluhan tahun bahkan ada yang bayar PBB (pajak bumi dan bangunan), jika fasum belum diserahkan ke Pemkab Gresik, maka itu bisa masuk ranah korupsi karena ada penyimpangan anggaran.
"Ketika fasum di perumahan sudah diserahkan ke pemda, otomatis pengelolaan maupun perbaikannya menjadi kewenangan pemerintah. Sebaiknya, jika fasum perumahan belum diserahkan, tentu pemerintah tidak bisa melakukan intervensi ke sana, termasuk Pemdes Sirnoboyo," tegas Aris. (adi)
Editor : Ahmadi