Bersinergi, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 123 Ribu Benih Lobster ke Malaysia

lintasperkoro.com
Rilis penggagalan benih lobster

Bersinergi dengan Lantamal IV, Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), dan BAIS TNI, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau gagalkan penyelundupan 123.082 ekor benih lobster, pada Selasa (24/10/2023). Benih lobster jenis lobster pasir dan mutiara senilai 19 miliar rupiah tersebut diketahui akan diselundupkan ke Malaysia.

Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Priyono Triatmojo, mengatakan bahwa penggagalan penyelundupan benih lobster tersebut dapat terlaksana berkat koordinasi dan kolaborasi yang baik antarinstansi.

Baca juga: Bakamla RI Bantu MV Lena Alami Kerusakan Kemudi di Laut Natuna Utara

“Awalnya, kami mendapatkan informasi dari hasil diskusi dengan beberapa instansi, bahwa akan ada pengangkutan benih lobster menggunakan sebuah high speed craft (HSC),” ungkapnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Kepulauan Riau bersama Lantamal IV, Bakamla RI, dan BAIS TNI berkoordinasi dan membentuk satuan tugas (Satgas) patroli laut untuk menjaga beberapa titik wilayah yang diduga akan dilewati oleh pelaku.

"Hingga akhirnya pada tanggal 24 Oktober 2023, ada sebuah speedboat yang kami curigai membawa benih lobster di Perairan Pulau Geranting. Kami pun mengejar speedboat tersebut," ujar Priyono.

Baca juga: Bakamla RI Sosialisasikan Rancangan Strategi Keamanan Laut 2019-2024

Petugas melaksanakan penegahan atau mencegah keberangkatan sarana pengangkut tersebut dan menemukan muatan benih lobster dalam 22 kotak stirofoam.

Kemudian, petugas membawa barang bukti berupa speedboat dan benih lobster ke Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau. Mengingat benih lobster merupakan komoditas dengan tingkat risiko kematian yang tinggi, petugas pun segera melaksanakan pelepasliaran di sekitar Perairan Pulau Merak, setelah pencacahan dan pemrosesan administrasi barang bukti selesai.

"Baik dalam proses pencacahan, administrasi, maupun pelepasliaran, kami laksanakan bersama Lantamal IV, Bakamla RI, BAIS TNI, petugas dari BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan) dan PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan)," lanjutnya.

Baca juga: Bakamla RI: Dua Tahun Terakhir Indeks Keamanan Laut Meningkat

Priyono mengungkapkan penyelundupan benih lobster ini telah memberikan dampak buruk.

"Tak hanya merugikan negara secara materil, tetapi juga menimbulkan dampak nonmateril, seperti terganggunya keseimbangan alam dan budidaya yang dilakukan oleh nelayan lobster. Bea Cukai, bersama TNI-AL, Bakamla RI, dan BAIS TNI akan terus memperkuat sinergi antarinstansi demi melindungi negara dan masyarakat, dari masuk dan keluarnya barang-barang ilegal," tutupnya. (dry)

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru