Polres Muara Enim mengamankan para pelaku Tambang Ilegal yang berlokasi Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), tidak jauh dengan Tower Sutet (SUTT) PLTU Sumsel 8 pada konferensi pers pada Minggu (29/10)2023) pukul 11.00 WIB, di lobi Polres Muara Enim.
Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi didampingi Danyon D Pelopor Kompol Maerun, serta melibatkan sebanyak 202 Pers (158 Polres Muara Enim, diback up 44 Pers / 2 Peleton Pers Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Sumsel).
Baca juga: Julita Hasby Nasution, Buron Kasus Tambang Ilegal Ditangkap Kejati Sumut
Menurut Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, penindakan terhadap kegiatan Tambang batu bara ilegal ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait keberadaan tambang-tambang ilegal tersebut. Ada beberapa lokasi yang dilakukan penegakan hukum, yaitu lokasi pertama tambang yang dikelola Endang di Desa Tanjung Lalang.
Lokasi kedua, tambang yang dikelolaYunita Asnidar di Desa Tanjung Lalang. Dan yang ketiga, lokasi tambang yang dilkelola Mahendra di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Baca juga: CV Kironggo Bangkit Jaya Kantongi IUP OP, Lolos dari Jerat Pidana
"Kegiatan penambangan ilegal ini sangat merugikan negara, khususnya dalam hal ekonomi dan keuangan. Oleh karena itu, pihak Kepolisian tidak akan tinggal diam untuk menindak kegiatan tambang ilegal di wilayah hukum Polres Muara Enim."
AKBP Andi Supriadi menambahkan, saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kegiatan tambang ilegal tersebut.
Baca juga: Penambang Galian C di Desa Lopang Mangkir dari Panggilan Polda Jawa Timur
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 7 unit alat berat jenis Exsavator PC 200, 2 drum berisikan Solar, 3 unit sepeda motor tanpa Nomor Polisi, 1 unit mobil Toyota Land Cruiser tahun 95 nomor polisi (nopol) D 1094 PQ, 2 karung berisikan batubara yang masing-masing berisi lk 40 Kg batubara, 10 buku catatan (checker) berisikan catatan DO pertambangan batubara ilegal, 4 unit mobil dump truk merek Hino nopol F 8606 SH warna merah, BG 8151 GC warna hijau, BG 9562 K warna merah dan BG 8151 GC, 1 unit mobil Suzuki Pick Up warna hitam B 9541 CAD.
Selain barang bukti, sebanyak 30 orang yang diduga terlibat dalam kegiatan tambang ilegal berhasil diamankan oleh petugas Polres Muara Enim. (dry)
Editor : Redaksi