Seorang Warga Desa Kraton Diciduk Polresta Sidoarjo

lintasperkoro.com
DP digiring anggota Polresta Sidoarjo

DP, pria 30 tahun, asal Desa Kraton, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, sebagai kurir sabu berhasil diamankan Satres Narkoba Polresta Sidoarjo beserta sejumlah barang bukti. Ia ditangkap pada 23 September 2023 malam di kamar kos di Sidomojo, Krian.

Saat ditangkap, DP tak berkutik dihadapan Polisi dan mengakui perbuatannya. Kemudian menunjukan barang bukti sabu yang disimpannya. Antara lain, satu bungkus plastik berisi sabu seberat 28,88 gram, satu timbangan elektrik, dua potong sedotan dan satu kotak sarung.

Baca juga: Fakta Penyelundupan 38,9 Kg Sabu dan 29.182 Butir Pil Ekstasi di Bengkalis

Kemudian Polisi melakukan interogasi terhadap pelaku. Lalu menunjukan barang bukti lain di rumah tinggalnya di Desa Kraton, Krian.

Saat anggota menggeledah rumahnya, mendapatkan dua bungkus plastik masing-masing berisi sabu 1,10 gram dan 1,08 gram, dua lembar potongan isolasi putih dan satu handphone sebagai sarana transaksi. 

Baca juga: Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu

Keberhasilan anggota dalam memburu pelaku narkoba di wilayah Kabupaten Sidoarjo ini, disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, pada Selasa (31/10/2023).

Bahwa upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba terus dilakukan Polresta Sidoarjo beserta jajarannya.

Baca juga: Pengungkapan Kasus Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali

“Jadi jangan coba-coba melakukan tindakan melanggar hukum berupa peredaran dan penyalahgunaan narkoba, karena kami terus berupaya maksimal memberantasnya dan ancaman hukumannya pun berat,” tegasnya.

Terhadap tersangka DP, dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 114 ayat 2 yakni penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun ditambah 1/3 masa hukuman. (kin)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru