Bea Cukai Tanjung Perak Gelar Pemusnahan Barang Ilegal

lintasperkoro.com
Bea Cukai Tanjung Perak musnahkan barang-barang ilegal

Bea Cukai Tanjung Perak musnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan yang telah berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN), Jumat (27/10/2023) di Plant PT Sinergi Jelma Anugerah, Pasuruan.

"Pemusnahan ini wujud upaya kami dalam meningkatkan fungsi pengawasan dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal serta dalam mengoptimalkan upaya pengamanan hak negara," ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak, Satria Yudhatama, Selasa (31/10/2023).

Baca juga: Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Akhir Mei 2026 Tumbuh Positif

Dalam kegiatan tersebut, petugas memusnahkan bleaching earth yang merupakan salah satu komponen penolong dalam proses pemucatan minyak kelapa sawit (CPO), gula, dan kacang atom.

Baca juga: Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 100 Triliun hingga April 2026

Beberapa alasan mengapa petugas memusnahan barang-barang tersebut, yaitu BMMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, barang dilarang diekspor atau diimpor, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.

Baca juga: Polres Tasikmalaya Kota Tangkap Wartawan Gadungan

"Pemusnahan oleh Bea Cukai Tanjung Perak ini selaras dengan salah satu peran Bea Cukai sebagai community protector. Kami berupaya melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya," tegas Satria. (gik)

Editor : Mula Eka P.

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru