Viral Video Pengeroyokan, Polres Tanah Karo Langsung Tangkap Pelaku

lintasperkoro.com
Mobil pick up yang jadi barang bukti di Polres Tanah Karo

Menerima informasi adanya video viral pengeroyokan terhadap AS (19 tahun), warga Desa Sumbul, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo, yang terjadi pada Minggu 05 November 2023 lalu, sekira pukul 18.00 WIB di JL. Desa Singa, Kecamatan Tigapanah, Satreskrim Polres Tanah Karo langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman mengungkapkan atas peristiwa yang dialami korban tersebut, pihaknya, pada Sabtu (18/11/2023) di depan Indomaret JL. Rakutta Brahmana Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, telah melakukan penangkapan terhadap tersangka yakni EBT (22 tahun), JS(24 tahun) dan RPB(18 tahun). Ketiganya adalah warga Jalan Rakutta Brahmana, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo.

Baca juga: Polda Sumut Gelar Rekonstruksi Kebakaran Rumah Sempurna Pasaribu

"Jadi dari hasil identifikasi video beredar dan hasil pemeriksaan terhadap saksi saksi, kami peroleh 2 alat bukti yang cukup dan menetapkan ketiga tersangka hingga akhirnya kemarin Sabtu (18/11/2023), kami lakukan penangkapan terhadap ketiganya di Jalan Rakutta Brahmana Lau Cimba Kabanjahe," jelas Kapolres Tanah Karo.

Kronologis pengeroyokan yang dialami korban, disampaikan Kapolres, Tanah Karo berawal pada Minggu (05/11/2023) lalu sekira pukul 18.00 WIB. Saat korban hendak bermain ke Desa Singa, bersama temannya, tiba-tiba datang sekelompok orang, yakni ketiga pelaku EBT, JS dan RPB, yang menaiki mobil pick up, menghampiri korban dan menarik korban ke atas mobil tersebut dan kemudian melakukan penganiayaan secara bersama sama kepada korban.

Baca juga: Tiga Tersangka Pembunuhan Sempurna Pasaribu Sekeluarga Jalani Pemeriksaan Psikologi

"Akibat dari penganiayaan tersebut, korban mengalami kuping berdarah, seluruh muka memar dan tangan kiri terkilir, hingga kemudian korban berobat ke RSU Kabanjahe dan melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Polres Tanah Karo", jelas Kapolres Tanah Karo.

Adapun motif para tersangka melakukan penganiayaan, disampaikan Kapolres Tanah Karo, dikarenakan salah satu tersangka, EBT ada dendam dengan korban yang mana sebelumnya korban ada memukul EBT, sehingga EBT memberitahukan hal tersebut kepada rekannya sehingga timbul niat untuk balas dendam.

Baca juga: Dua Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV Ditangkap Polres Karo

Dilanjutkan Kapolres Tanah Karo, turut diamankan barang bukti berupa 1 potong baju jaket Woddi warna putih merk SOCKS yang terdapat bercak darah milik korban dan 1 unit mobil pick up yang digunakan para pelaku saat menganiaya korban.

Kapolres Tanah Karo menambahkan, saat ini ketiga tersangka, sudah ditahan di RTP dalam proses penyidikan dalam kasus perkara “Penganiayaan Secara Bersama-Sama" sebagaimana dimaksud dalamPasal 351, Pasal 170 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara. (dry)

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru