UMP DKI Jakarta di Tahun 2025 Ditetapkan Jadi Rp 5,06 Juta

lintasperkoro.com
Heru Budi Hartono

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 5.067.381. UMP DKI Jakarta tahun 2023 sebelumnya sebesar Rp 4,9 juta.

"Rupiahnya dari Rp 4,9 juta jadi Rp 5.067.381," kata Heru Budi dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (21/11/2023).

Baca juga: Upah Pekerja PT Petro Jordan Abadi Tidak Dibayar, Genpatra Geram

Heru memastikan penetapan UMP telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan. Penetapan UMP DKI 2024 juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.

Baca juga: UMP Jawa Tengah di Tahun 2025 Jadi Rp 2.036.947

Dalam PP tersebut, telah ditetapkan formula kenaikan upah minimum dengan rumusan, nilai penyesuaian upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan. Rumusan ini berlaku untuk UMP yang telah melebihi batas atas.

Baca juga: Kemendagri Beri Arahan Kepada Pemda Sebelum Penetapan Upah Minimum Tahun 2024

Sementara itu, upah minimum yang belum melebihi batas atas atau di bawah batas menggunakan rumusan nilai penyesuaian upah minimum adalah inflasi (pertumbuhan ekonomi x alfa) upah minimum berjalan seperti diatur dalam Pasal 26 PP 51/2023. (dry)

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru