Gerak Cepat Polisi Berhasil Amankan Tersangka Curanmor TKP di Kota Pasuruan

lintasperkoro.com
Unit Reskrim Polsek Lekok menangkap terduga pelaku pencurian motor

Unit Reskrim Polsek Lekok menangkap terduga pelaku pencurian motor (Curanmor) yang terjadi pada Rabu (3/1/2024), dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di depan Masjid Raudlotul Muttaqin, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Keberhasilan ini tak lepas dari kecermatan anggota Unit Reskrim Polsek Lekok yang melakukan penyelidikan dan pencarian tersangka secara intensif.

Baca juga: FLC Kembali Buka Bimbingan Belajar Persiapan Daftar TNI Polri Tahun 2025

Dihubungi via selullar, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati membenarkan penangkapan atas terduga pelaku curanmor yang terjadi di Kecamatan Lekok ini.

“Benar, terduga pelaku sudah berhasi diamankan oleh rekan – rekan Unitreeskrim Polsek Lekok dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan,” ujar AKBP Makung, Rabu (10/1/2023).

AKBP Makung menjelaskan bahwa korban yang merupakan warga setempat saat itu sedang beribadah sholat berjamaah di Masjid Raudlotul Muttaqin.

Baca juga: Strategi Polri Amankan Pilkada Serentak 2024

“Saat motornya dicuri, korban sedang Sholat berjamaah di Masid tempat kejadian perkara,” ujar AKBP Makung.

Merasa kehilangan setelah pulang dari masjid, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lekok dan langsung ditindaklanjuti. 

Hasilnya, dalam waktu singkat, tim berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan bukti CCTV di sektar jalan raya Lekok. 

Baca juga: Peringati Hari Juang Polri, Kapolri: Berikan Pengabdian Terbaik ke Masyarakat

“Berbekal rekaman CCTV, anggota melacak keberadaan terduga pelaku dan berhasil mengamankan pria berinisial AN (30 tahun) di rumah kontrakanya yang berada di Bangil,” tutup AKBP Makung.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (Kin)

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru