Menindaklanjuti laporan warga masyarakat yang merasa resah terhadap aksi balapan liar di Jalur Lintas Selatan (JLS) Kabupaten Pacitan, Polres Pacitan melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) melaksanakan kegiatan penindakan terhadap aksi balap liar tersebut.
Dari hasil penindakkan itu sedikitnya ada 20 unit barang bukti ranmor dan 6 unit STNK berhasil diamankan.
Baca juga: FLC Kembali Buka Bimbingan Belajar Persiapan Daftar TNI Polri Tahun 2025
Kasat Lantas Polres Pacitan, AKP Nur Rosid menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk mengantisipasi balap liar yang dapat mengganggu kamseltibcarlantas di wilayah Pacitan.
"Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan lancar berlalu lintas kepada masyarakat," ujarnya, Kamis (11/1/2024).
Baca juga: Strategi Polri Amankan Pilkada Serentak 2024
Selain itu, kegiatan razia tersebut merupakan bagian dari program "MAHAMERU LANTAS" yang bertujuan untuk mewujudkan harmoni masyarakat yang empati, responsif, dan unggul dalam berlalu lintas.
Dalam kegiatan ini, turut hadir Kasat Lantas Polres Pacitan, KBO Satlantas Polres Pacitan, Kanit Turjagwali Satlantas Polres Pacitan, serta anggota Satlantas Polres Pacitan.
Baca juga: Peringati Hari Juang Polri, Kapolri: Berikan Pengabdian Terbaik ke Masyarakat
Selain itu, AKP Nur Rosid juga mengingatkan masyarakat untuk menghentikan pelanggaran untuk mencegah kecelakaan, dan selalu menjunjung tinggi keselamatan demi kemanusiaan.
"Mari kita sama-sama menciptakan lingkungan berlalu lintas yang aman dan kondusif," ajaknya. (Kin)
Editor : Ahmadi