Diduga Informasi Bocor, Polres Malang Kecele Saat Grebek Arena Judi Sabung Ayam di Desa Girimoyo

lintasperkoro.com
Polisi membongkar arena judi sabung ayam di Desa Girimoyo

Kepolisian Resort (Polres) Malang menggrebek arena judi sabung ayam di wilayah Dusun Krajan, Desa Girimoyo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, pada Selasa siang (16/01/2024). Tindakan tersebut sebagai tindaklanjut dari pemberitaan di media yang sampai ke pengaduan Polres Malang. 

Namun, penggrebekan tersebut membuat Polres Malang "kecele". Sebab, tidak ada pelaku yang diamankan karena informasi penggrebak diduga bocor.

Baca juga: Sabung Ayam di Desa Tanjung Kenongo, Bukti Lemahnya Pengawasan Polsek Pacet Terhadap Perjudian

Kasihumas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan, menjelaskan, penggrebekan dilakukan oleh personel gabungan dari Polsek Gedangan yang dipimpin oleh Kapolsek Gedangan, AKP Indra Subekti, pada pukul 12.30 WIB.

"Menindaklanjuti informasi masyarakat di media sosial, kami melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga digunakan sebagai arena perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Gedangan,” kata Ipda Adnan di Polres Malang, Selasa (16/1/2024).

Yang patut disayangkan, personil Kepolisian tidak mendapati aktivitas sabung ayam saat tiba di lokasi. Di lokasi hanya terdapat arena sabung ayam yang terbuat dari bambu sebagai tenda, terpal warna biru berukuran 5 x 10 meter, dan sangkar ayam.

Baca juga: Judi Sabung Ayam di Wilayah Polsek Plemahan, Nilai Sekali Taruhan Jutaan Rupiah

Personil Polsek Gedangan dan Polres Malang dibantu perangkat Desa Girimoyo lalu membongkar arena judi sabung ayam. Barang bukti yang ada di lokasi kemudian dimusnahkan.

“Barang-barang yang berkaitan dengan praktek perjudian sabung ayam dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak dapat dipergunakan kembali,” jelasnya.

Polres Malang dan jajaran mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.

Ipda Adnan mengimbau bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan judi sabung ayam. Imbauan ini sebagai langkah penertiban dan pencegahan aktivitas perjudian yang dapat merusak ketertiban sosial.

"Kami mengingatkan bahwa kegiatan judi tersebut melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Judi. Masyarakat dihimbau untuk segera melaporkan praktik judi sabung ayam kepada pihak berwajib, karena kegiatan ini tidak hanya ilegal namun juga merugikan masyarakat secara luas,” imbaunya. (kin)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru