Tampang dan Peran DPO Kasus Timah
Penyidik kini tengah memburu Tetian, direktur boneka di CV Salsabila Utama. Sepak terjangnya dalam kasus timah bocor pada sidang dakwaan 3 mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Bangka Belitung (Babel).
"Mewujudkan Langkah Pasti Menuju Profesionalisme Jurnalis Dalam Membangun Daerah," demikian bunyi tajuk undangan terbuka di grup pewarta lokal pada sebuah aplikasi percakapan jelang kegiatan Hari Bakti Pers Babel tertanggal 24 Februari 2018 silam.
Baca Juga: Alasan Kejagung Tak Terima Putusan Hakim Denda Rp 5000 Tersangka Kasus Korupsi Timah
Pada hari kegiatan, sejumlah panitia tak seperti sebelum-sebelumnya, terlihat lebih akrab dengan utusan Pemerintah. Tetian Wahyudi, Ketua Panitia Acara kala itu, kebetulan memang dekat dengan Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Babel periode 2017-2022.
Kendati Tetian mengundangnya sebagai tamu kehormatan, Erzaldi tidak datang dalam acara tersebut. Namun, hari itu dia mengutus Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Humas) HKA, Cholil, menuju lokasi. Berbicara di hadapan insan pers setempat, Tetian menyatakan bila acara yang digelar tidak menggunakan proposal bantuan.
Pewarta lokal berusia 43 tahun asal Medan, Sumatera Utara (Sumut), itu pun meminta insan pers agar ikut membangun Babel melalui pemberitaan. Pada kesempatan yang sama, Cholil pun sependapat dengan Tetian. Dalam sambutannya, dia lalu menyampaikan isi pesan Erzaldi.
"Penyaringan analisis informasi sangat penting dilakukan, karena informasi yang akan diteruskan secara luas tanpa ada validitas maka akan sangat berbahaya," tutur Cholil, sembari menyebut Erzaldi mengapresiasi acara itu.
Tetian pribadi mengenal Erzaldi melalui 2 bosnya di CV Salsabila Utama, yakni Emil Ermindra dan Riza Pahlevi Tabrani. Oleh Emil dan Riza, Tetian ditunjuk untuk mengisi posisi direktur pada perusahaan jasa angkut pertambangan tersebut.
Baca Juga: Terseret Perizinan Timah Bangka
Adapun Emil dan Riza adalah Direktur Keuangan dan Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk. Masing-masing juga tercantum dalam daftar 23 tersangka kasus timah Bangka. Selain mereka berdua, sebagian besar pelaku sudah pula masuk Pengadilan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) akhir Juli 2024 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa Emil dan Riza punya peran ekstra. Melalui Tetian di CV Salsabila Utama, Emil dan Eriza disebut menginisiasi perintah jemput bola ke pengepul timah ilegal sejak tahun 2018.
Mandat itu juga disertai pengubahan biaya pembelian bijih yang sudah ditentukan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dengan mengikuti harga pasar yang lebih mahal. Padahal, ujar Jaksa menambahkan, timah yang dibeli dari kolektor terdeteksi berasal dari wilayah tambang PT Timah.
Hingga tahun 2022, pembelian timah melalui CV Salsabila Utama disebut menyentuh Rp 986 miliar lebih. Jaksa menuturkan, Tetian kini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: 3 Hotel Perjamuan Sang Komandan
Langkah tersebut muncul usai penyidik tak mendapati batang hidung Tetian kala menyambangi 2 alamat rumahnya di Desa Kace dan Bukit Baru di Babel.
"Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," tutur JPU setelah mengungkap peran Tetian dalam sidang dakwaan Suranto Wibowo, Rusbani dan Amir Syahbana itu. Ketiganya ialah eks Kadis ESDM Babel, yang masing-masing menjabat dalam rentang periode 2015-2024. (*)
*) Source : Jaksapedia
Editor : Syaiful Anwar