Polresta Malang Kota Beberkan Kronologi Kasus Kekerasan di Cafe Loteng, Tiga Oknum Petinggi BEM Diultimatum

lintasperkoro.com
Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto

Pada September 2023, di Kota Malang tepatnya di Cafe Loteng Jl. Bandung No. 5, Klojen, Kota Malang, terjadi insiden keributan oleh sekumpulan pemuda yang menimbulkan kasus tindak pidana kekerasan atau pengeroyokan. 

Kasus yang kemudian ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Malang Kota tersebut melibatkan tersangka HAD (18 tahun), EM (22 tahun), dan HA (18 tahun). Hal itu kembali dibeberkan secara gamblang oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto dalam Konferensi Pers di Depan Lobby Polresta Malang Kota, pada Kamis (18/01/2024).

Baca juga: Sepak Terjang Kombes Pol Budi Hermanto yang Ditunjuk Jadi Direskrimsus Polda Jawa Timur

Kompol Danang secara tegas menjelaskan bahwa pemberitaan yang beredar di media online terkait dengan penjelasan krolonologi versi keluarga HAD itu adalah tidak benar. 

"Disini kami ingin menjawab pemberitaan di media terkait dengan pernyataan bahwasanya korban mahasiswa salah satu perguruan tinggi yang dikeroyok oleh seniornya sebanyak 9 orang pada beberapa media yang mengakibatkan patah tulang, itu adalah tidak benar," jelas Kasat Reskrim Polresta Malang Kota.

Pernyataan tersebut berdasarkan alasan konkret karena Satreskrim Polresta Malang Kota sudah melaksanakan rekonstruksi berdasarkan keterangan para saksi.

“Berita itu tidak benar, dari rekontruksi tindak kekerasan secara bersama-sama dilakukan 2 orang tersangka EM dan HA yang saat ini dalam penahanan di Kejaksaan Negeri Lapas Lowokwaru,” tegas Kompol Danang.

Alasan konkret kedua terang Kompol Danang yaitu hasil kesimpulan visum 4 September 2023 pukul 17.00 milik HAD.

Dari hasil penyelidikan dan pendalaman pihak kepolisian, cekcok itu terjadi karena ada pertengkaran dan saling pukul dari kedua belah pihak. Sehingga, selain menetapkan dua tersangka, yakni EM dan HA. Polisi juga menetapkan HAD sebagai tersangka. 

Pasal yang menjerat tersangka yaitu pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Ditetapkannya HAD sebagai tersangka, lalu sejumlah mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan Polresta Malang Kota yang menuding adanya kriminalisasi atas kasus yang menimpa HAD, mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Malang.

Baca juga: Pemusnahan Barang Bukti Penindakan di Kejari Kota Malang

Polresta Malang Kota memberikan ultimatum kepada tiga petinggi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) untuk segera menyampaikan klarifikasi terkait dua aksi yang dinilai menyesatkan publik. Mereka juga diminta menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Malang dalam waktu 1x24 jam.

Ketiga petinggi BEM itu adalah Nurkhan Faiz AM selaku koordinator BEM Nusantara Jawa Timur, Abi Naga koordinator BEM Malang Raya, dan Mahmud yang juga dari BEM Malang Raya.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto menegaskan, ketiga orang tersebut sebelumnya telah dua kali melakukan aksi demonstrasi dan menyampaikan informasi yang menyesatkan kepada public dan diduga menyebar hoaks.

Kombes Budi Hermanti meminta untuk diluruskan kepada masyarakat Malang Kota terkait fakta peristiwa yang sebenarnya. Sehingga tidak ada fitnah dan pencemaran nama baik perorangan dan institusi Polri atas aksi demo tersebut.

"Kami meminta ketiga orang tersebut, untuk mengklarifikasi terhadap dua aksi yang dilakukan pada hari Jumat 12 Januari 2024 dan Selasa 16 Januari 2024 di depan Mapolresta Malang Kota,” tegas Kombes Budi Hermanto.

Baca juga: Polresta Malang Kota Ungkap Hasil Penyelidikan Isu Begal di Kota Malang

Kapolresta Malang Kota meminta ketiga orang petinggi BEM segera menyampaikan permintaan maaf kepada organisasi kemahasiswaan yang telah dicatut namanya dan masyarakat Kota Malang yang terganggu atas penggunaan fasilitas jalan raya dari aksi yang dilakukan tersebut.

"Kami meminta agar mereka ( 3 orang Petinggi BEM) meminta maaf kepada masyarakat Kota Malang atas kegaduhan yang dibuat, dan meminta maaf kepada organisasi kemahasiswaan yang mereka bawa atau atas namakan,” tegas Kombes Budi Hermanto.

Karena selama ini, lanjut Kombes Budi Hermanto, organisasi kemahasiswaan sudah baik dan benar dalam menyuarakan suara rakyat dan persoalan yang jelas dan tanpa ada kepentingan pribadi.

Untuk hal itu, Polresta Malang Kota memberikan waktu 1x24 jam kepada Nurkhan dkk untuk segera memberikan klarifikasi dan permohonan maaf, baik melalui media sosial ataupun media massa.

"Kami memberi waktu 1x24 jam kepada 3 orang tersebut di atas untuk memenuhi permintaan kami melalui media online, media sosial dan sebagainya. Jika tidak dilakukan, maka Polresta Malang Kota akan menempuh jalur hukum," pungkas Budi Hermanto. (Kin)

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru