Jaka Fardila (53 tahun) selaku Direktur PT Viali Indo Pertiwi melaporkan DFR (36 tahun) ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan Laporan Polisi nomor LP/B/6460/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada Desember 2021. Kerugian yang dialami oleh Jaka Fardila sebesar Rp 8,8 miliar.
Kuasa Hukum Jaka Fardila, Iskandar Halim mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ke dua dari pihak Polda Metro Jaya. Terlapor, yakni DFR merupakan Direktur Project PT Viali Indo Pertiwi.
Baca juga: Adik Kepala Desa Cendoro Diduga Gelapkan Mobil Rental
"Kami telah menerima SP2HP dari kepolisian. Kami berharap pihak kepolisian memproses secara intensif laporan kami dan para Terlapor harus bertanggung jawab terhadap perbuatannya,” kata Iskandar Halim, Rabu (26/7/2023).
Iskandar mengatakan, kliennya mengalami kerugian Rp 8,8 miliar akibat penipuan dan penggelapan tersebut. Oleh karena itu, pihaknya ingin kepastian hukum dari Polda Metro Jaya.
"Saya selaku kuasa hukum Pelapor berharap pihak kepolisian menetapkan pelaku sebagai tersangka," pinta Iskandar dari kantor hukum Analytical Jurist Lawfirn (AJL).
Iskandar menyebutkan, perkara ini terbentuk, DFR bersama teman-temannya telah melakukan penipuan dan penggelapan. Dicurigai ada campur tangan Direktur Utama PT Viali Indo Pertiwi bersekongkol bersama Terlapor.
"Klien kami, Jaka Fardila, tidak tahu sama sekali dikeluarkan dari PT Viali Indo Pertiwi. Masalah ini juga sudah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya dugaan pemalsuan dokumen. Perkara tersebut beruntun," ucap Iskandar.
Iskandar menyebutkan, pemeriksaan saksi ahli sudah dilakukan di Polda Metro Jaya. Tidak berapa lama lagi akan dilakukan gelar perkara oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Semoga secepatnya ditetapkan tersangka para pelaku. Karena tidak bisa dibiarkan begitu saja pelaku tindak kejahatan," kata Iskandar.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Diminta Segera Tangkap Terlapor Kasus Properti Bodong
Peristiwa itu bermula ketika PT Viali Indo Pertiwi mendapatkan surat perintah kerja (SPK) dari Yayasan Kartika Eka Paksi Nomor: SPK/02/YKEP/2020 tanggal 8 Mei 2020 tentang proyek pembangunan Gedung Fakultas Farmasi Unjani, Kabupaten Cimahi, Provinsi Jawa Barat (Jabar), dengan jangka waktu pekerjaan 300 hari kalender.
PT Viali Indo Pertiwi menerima kontrak kerja Nomor: 03/YKEP-VIP/V/2020 tanggal 18 Mei 2020 dengan nilai kontrak Rp 83,9 miliar.
Pada Maret 2020 merupakan awal pertemuan Jaka Fardila dengan DFR untuk membangun kemitraan di berbagai bidang usaha. Karena sering bertemu layak pertemanan dan sangat bertepatan dalam mencari investor, berharap DFR dapat membantu.
Untuk membantu koordinasi proyek pembangunan, DFR sebagai Direktur Project PT Viali Indo Pertiwi bertugas mengawasi proyek (tanpa mengelola keuangan) secara seksama sampai dengan proyek selesai, Nomor: 06/VIP-SP/XI/2020 tanggal 18 November 2020.
Dalam menjalankan tugasnya, DFR diduga sewenang-wenang dan memperkaya diri sendiri. Seperti menggunakan dana Rp 8,8 miliar termin I tahap II tanpa ada kemajuan proyek. Dengan dana itu, proyek hanya mengalami kenaikan yang sangat kecil.
Dilapangan, DFR bertindak sewenang-wenang dengan membuat kebijakan merugikan pemilik proyek melampaui tugas sebagai Direktur Project yang bertugas mengawasi proyek. Kemudian, pengajuan anggaran penambahan dan penarikan dana lain kepada Novian dan memberikan perintah pada Randi agar segera mengirimkan pada rekening dia tanpa koordinasi pada pemilik proyek.
Tanpa sepengetahuan pemilik proyek, DFR membuat perjanjian kerjasama Nomor 001/S.P/Gd.Farmasi-Unjani/III/2021, tanggal 10 Maret 2021 untuk mempermulus permainannya, sehingga dilapangan memiliki kekuasaan tidak terbatas. Padahal awal mulanya diangkat sebagai Direktur Project.
Berbagai manuver dilakukan oleh DFR. Seperti mengeluarkan Jaka Fardila dari direksi PT Viali Indo Pertiwi dengan membuat akte baru Nomor: 08 tanggal 17 November 2020 oleh Notaris: Victory SH., M.Kn tanpa sepengetahuan Jaka Fardila. (Credit : Anhar Rosal)
Editor : Syaiful Anwar