Polres Tanjung Perak Diminta Segera Tangkap Terlapor Kasus Properti Bodong

Reporter : -
Polres Tanjung Perak Diminta Segera Tangkap Terlapor Kasus Properti Bodong
Terlapor kasus jual beli properti bodong
advertorial

Seorang perempuan bernama Elda Sumardiyah menjadi korban penipuan pembelian rumah minimalis dengan ukuran 3,5 x 4 meter persegi (m2) di wilayah Surabaya Utara. Pelakunya tak lain dan tak bukan adalah Mulyono Cs. Lokasi properti yang dijadikan penipuan bertempat di Jl. Kalilom Lor Indah Gang Melati II No. 36, Surabaya.

Kejadian bermula ketika Elda mendapat informasi jika tetangganya meminta tolong kepada Mulyono Cs untuk menjual rumahnya. Ia tergiur karena melihat rumah tetangganya tersebut cepat laku. Akhirnya dia juga meminta tolong kepada Mulyono Cs untuk juga menjualkan rumah miliknya. Dan benar saja, rumah miliknya cepat terjual.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Ketua KONI Kota Probolinggo oleh Polisi

Kemudian pembeli rumah Elda, yakni Kiki Amalia dan suaminya (korban Mulyono Cs sebelumnya) datang melihat kondisi rumah Elda dan merasa cocok. Kiki Amalia dan suaminya membayar uang muka atau down payment (DP) sebagai tanda jadi kepada Mulyono Cs sebesar Rp. 30 juta pada bulan 29 Februari 2024.

Lalu dan pada berita sebelumnya sudah dijelaskan bagaimana kronologi Kiki Amalia menjadi korban dari Mulyono Cs.

Kenapa Elda bisa menjadi korban Mulyono? Karena ia berniat mencari rumah melalui jasa Mulyono. Oleh Mulyono, Elda ditawari rumah minimalis yang diklaim sebagai miliknya di JL. Kalilom Lor Indah Gg Melati II No. 36, Kelurahan Tanah Kalikedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, dengan harga Rp. 190 juta.

Saat melihat rumah tersebut, Elda merasa cocok. Pada 16 Mei 2024, ia membayar DP sebesar Rp 5 juta kepada marketing yang bernama Jainuri melalui transfer.

Kemudian pada 17 Mei 2024, Elda kembali diajak bertemu oleh Jainuri di lokasi rumah yang akan dibeli. Disana Jainuri menyampaikan bahwa disuruh Mulyono untuk meminta tambahan DP pembelian rumah tersebut pada Elda. Bahkan Elda juga dipertemukan oleh penghuni rumah tersebut yang bernama Muradi.

Tanpa rasa curiga, Elda kembali mentransfer uang sebesar Rp. 5 juta ke rekening Jainuri. Saat hendak pulang, Jainuri mengajak Elda untuk pergi ke notaris bersamanya. Namun alih-alih pergi ke notaris, Elda justru diajak Jainuri ke salah satu hotel yang ada di Jalan Kedung Cowek, dengan dalih untuk bertemu Mulyono.

“Iya memang benar disana ada Mulyono, tapi kenapa harus bertemu nya di hotel? Kenapa tidak ditempat lain. Tapi tetap saya temui dan saya tanya tujuannya menyuruh saya disuruh datang kesini? Dan disana Mulyono meminta kepada saya uang tambahan pembelian rumah sebesar Rp 50 juta ke rekening Jainuri,” ujar Elda saat ditemui, Jumat (15/11/2024).

Baca Juga: Mantan Anggota DPRD Bangkalan Ditangkap Polisi

Malam harinya, Elda kembali dihubungi Mulyono yang meminta tambahan uang sebesar Rp. 50 juta dan menyuruhnya untuk mentrasfer uang tersebut ke rekening istrinya yang bernama Nurhayati.

“Malamnya setelah tadi ketemuan yang saya diajak ke hotel itu, Mulyono menghubungi saya, nyuruh transfer uang 50 juta ke rekening istrinya. Ya gak ada curiga saya transfer ke rekening yang dikasih itu,” sambungnya.

Lalu keesokan harinya, Elda didatangi Mulyono. Disana Mulyono meminta rumah tersebut segera dilunasi dengan total pelunasan Rp. 80 juta. Elda pun mengiyakan. Ia mentransfer uang sebesar Rp. 78 juta kerekening Nurhayati dan sisanya diberikan secara tunai oleh Elda.

Dari transaksi tersebut, Elda diberikan bukti pembayaran berupa kuitansi yang ditanda tangani oleh Mulyono, dan Mulyono menjanjikan Elda bisa pindah rumah setelah 1 bulan. Namun bukannya pindah rumah seperti harapannya. Saat waktu datang, Elda dibuat shock berat karena rumah yang sudah dibelinya ternyata bermasalah, bahkan di depan pagar rumah tersebut terpampang banner bertuliskan “STOP!!! Rumah Ini Tidak Dijual Hak milik Pak Muradi Pamekasan Madura Dan Sudah SHM Resmi Atas Nama Pak Muradi”.

Baca Juga: Pasangan Suami Istri ini Jadi Korban Penipuan Bos Properti Asal Lebak Rejo Utara Surabaya

Jelas hal itu membuat Elda merasa tersambar petir di siang bolong. Elda mempertanyakan apa maksud tulisan tersebut kepada si pemilik rumah. Si pemilik rumah, yakni Muradi menjelaskan bahwa rumah tersebut tidak jadi dijual kepada Mulyono.

Mendengarkan hal itu dari pemilik rumah, Ia pun menanyakan kejelasannya kepada Mulyono. Namun saat ditanya kejelasannya, Mulyono selalu berkelit seperti belut. Atas kejadian itu, Elda memberikan kuasa kepada Dodik Firmansyah, SH dan rekannya, Abdul Rauf yang berkantor di Jalan Peneleh No.128, Surabaya untuk mendampinginya menempuh jalur hukum.

"Kami berharap agar pelaku yang kabur segera ditangkap dan diproses secara hukum supaya korban tidak bertambah banyak. Seperti yang baru-baru ini, kami dengar bahwa salah satu pelaku dari Mulyono Cs, yakni si Tri Mulyo diduga melakukan percobaan bunuh diri. Kini masih dirawat di RSUD Dr. Soewandhi, Surabaya," jelas Abdul Rauf Alfansuri T, SH saat ditemui di halaman Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Dari hasil laporannya, Elda melaporkan Mulyono Cs termasuk si pemilik rekening yang dari awal menjadi perantara untuk menerima uang Elda, yaitu Jainuri yang diakui oleh Mulyono sebagai marketing saat dulu menemui Elda. Ia menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/B/689/XI/2024/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM. (*)

Editor : Bambang Harianto